Assalamulaikum wr wb

Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta RantauNet nan ambo
hormati.

Saya cukup heran membaca postingan pak Muchwardi Muchtar di atas.
Kesan yang saya tangkap adalah "money" adalah segalanya, bahwa
memberikan bantuan uang bermilyar-milyar adalah yang terbaik untuk
kemajuan minangkabau dimasa mendatang. Saya kira banyak orang minang
di milist ini yang berangkat dari keluarga sederhana, namun dengan
perjuangan yang gigih bisa memperbaiki hidup dengan kualitas yang
lebih baik. Tentunya hal itu bukan berdasarkan faktor kekayaan yang
dimiliki sebelumnya, namun adalah besarnya semangat untuk merubah
hidup. Bukan pula saya menyampaikan bahwa membantu ranah minang tidak
baik dengan mengumpulkan uang, namun banyak cara yang lain seperti
menyumbangkan pemikiran, tenaga bahkan doa.

KKM menurut saya adalah sebuah ikhtiar untuk membangun "network"
antara nagari dengan rantau, dimana ada stake holder yang bisa
diberdayakan, sehingga tercipta sebuah minangkabau yang satu, bukan
terkotak-kotak dalam lingkup Keluarga, Kaum ataupun Nagari.

Selama ini point 1 (satu) terus saja diperdebatkan, padahal ada 3
(tiga) point lagi yang menjadi tujuan dari KKM. Mengenai perlu
tidaknya menjabarkan ABS SBK dalam bentuk tertulis, sehingga bisa
dipahami oleh generasi penerus minangkabau. Saya berani menjamin,
bahwa banyak kita di milist RantauNet ini (termasuk pak Muchwardi
Muchtar & Saya sendiri) tidak bisa membedakan mana yang disebut Adat
Salingka Nagari, mana yang disebut Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah (ABS SBK). Sudah lebih 5 tahun terakhir ini saya mencoba
mencari  penjabaran ABS SBK, dengan harapan bisa dilewakan pada media
Internet (website & page yang saya kelola), sehingga generasi muda
yang cenderung lebih familiar dengan media internet ini bisa
mempelajari & menyebarluaskan kembali pada dunsanak yang lain, sebagai
salah satu cara melestarikan Adat & Budaya Minangkabau.

Kesepakatan bisa ditempuh apabila seluruh utusan nagari - nagari di
minangkabau, serta organisasi/lembaga/institusi yang berkaitan dengan
minangkabau baik yang diranah maupun dirantau bisa hadir dalam Kongres
Kebudayaan Minangkabau. Sebagaimana yang kita ketahui, event KKM 2010
yang akan diselenggarakan 30-31 Oktober 2010 mendatang bukanlah
"Kongres" namun adalah "Seminar" atau "Lokakarya". Tentu saja hasil
sebuah seminar tujuan pada akhirnya diserahkan pada Pemda Provinsi
Sumbar, dan bukan merupakan sebuah "keputusan" yang bersifat sama
seperti "Kongres". Sebab apabila kita ingin berkongres budaya
minangkabau, syarat mutlaknya adalah : hadirnya seluruh utusan Nagari
- Nagari & stake holder minangkabau baik yang diranah maupun dirantau
pada Kongres tersebut.

Mengenai pendapat dari orang-orang tua kita, seperti pak Azwar Anas,
pak Hasan Basri Durin, saya melihat hal ini lebih kepada "Kecemasan
Yang Tersembunyi".

Hal ini menyangkut keberadaan pak Mochtar Naim sebagai salah satu SC
(Wakil Ketua Steering Commite) KKM 2010. Sebagaimana yang saya ketahui
(mungkin pak MM tidak mengetahuinya), bahwa selama masa Orde Baru,
adalah masa pak Azwar Anas menjabat Gubernur Sumbar 2 periode (1977 -
1987) & pak Hasan Basri Durin menjabat Gubernur Sumbar 2 periode (1987
- 1997) pak Mochtar Naim ini dikenal sebagai "urang nan ruciang
tanduak", suka melontarkan kritikan-kritikan tajam pada Pemda &
instansi di Sumbar.

Pada masa Orde Baru ini pula, Pemerintahan Nagari diamputasi dengan UU
No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana berdampak langsung
pada tatanan Adat & Budaya Minangkabau selama 20 tahun (1979 - 2000).
Pada masa Orde Baru pula hutan-hutan di Kabupaten Dharmasraya (dulunya
Kab. Sawahlunto Sijunjung), Kabupaten Solok Selatan (dulunya kab.
Solok) & Kabupaten Pasaman Barat (dulunya Kab. Pasaman) yang jelas-
jelas adalah Tanah Ulayat Minangkabau yang dimiliki oleh Nagari -
Nagari di daerah tersebut, dialih fungsikan sebagai Tanah Negara
dengan memberikan HGU pada Perusahaan-Perusahaan Keluarga Cendana,
seperti PT Tidar Kerinci Agung (TKA), PT Wilmar, dll. Tentu saja kedua
hal ini adalah andil dari kedua bapak-bapak yang kita "hormati" ini,
yaitu pak Azwar Anas Dt Rajo Sulaiman & pak Hasan Basri Durin Dt
Rakayo Mulie Nan Kuniang. Sebagai generasi muda, saya kira hal ini
yang pula saat ini dicontoh, digugu dan ditiru oleh banyak ninik mamak
penghulu kaum di Sumatera Barat dengan menjual "Pusako Tinggi " di
Minangkabau.

Namun selama saya mengikuti perjalanan persiapan KKM sejak terlibat
langsung pada bulan Mei 2010 (sudah 5 bulan hingga saat ini), tidak
ada wacana ke sana. Yang adalah bagaimana menyikapi UU Otonomi Daerah
UUNomor 22 Tahun 1999 kemudian menjadi UU No.32 Tahun 2004, dimana
perlunya kita sebagai masyarakat minangkabau secara bersama-bersama
menyusun kekhasan Minangkabau, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti
dengan lahirnya Perda-Perda yang mengakomodasi pemerintahan Nagari
yang kembali diterapkan di Sumatera Barat. Dimana Perda Prop. Sumbar
No. 09 Tahun 2000 & Perda Prop. Sumbar No.2 Th 2007 belumlah cukup
signifikan mengakomodasi Pemerintahan Nagari. Istilah balainya, Nagari
pada saat ini masih "Batuka Baruak Jo Cigak".

Pertanyaan saya pada pak MM & dunsanak sapalanta RantauNet adalah :
1. Sudah mengertikah kita dengan Sistem Pemerintahan Nagari?
2. Sesuaikah Sistem Pemerntahan Nagari itu dengan Tatanan Masyarakat
Minangkabau?
3. Apakah Tatanan Adat Masyarakat sudah sesuai dengan ABS SBK?
4. Bisakah kita memberikan penjabaran yang jelas pada generasi Muda
Minangkabau apakah yang disebut dengan ABS SBK?
5. dll (masih banyak daftar pertanyaan yang akan saya ajukan, namun
saya jamin 4 pertanyaan di atas sudah cukup membuat kita pusing tujuh
keliling menjawabnya satu demi satu)

Sebagai bahan perbandingan, pada masa khalifah Umar Ibn Khattab,
dimana banyak para penghapal Al Quran syahid dalam peperangan -
digagas perihal mengumpulkan Al Quran dalam bentuk mushaf. Padahal
dalam Al Quran sendiri disebutkan bahwa Allah SWT telah menjamin
kemurnian Al Quran hingga akhir zaman.
http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur'an

Menuliskan ABS SBK tentunya tidak semudah melakukannya. Sebab
diperlukan musyawarah & mufakat bersama-sama masyarakat minangkabau,
yaitu utusan dari seluruh Nagari - Nagari, utusan lembaga/organisasi/
institusi Ninik Mamak, Alim Ulama & Cadiak Pandai baik yang diranah
maupun di rantau, sehingga bisa diambil sebuah mufakat bersama
mengenai ABS SBK. Apabila ABS SBK ini bisa dijabarkan secara tertulis,
insya Allah masing-masing nagari akan bisa menyusun Adat Salingka
Nagari-nya pula, tentu berpedoman pada ABS SBK yang tertulis pula.
Pemda Sumbar tidak bisa sendirian melakukan hal ini, sebab dalam
khazanah minangkabau, diperlukan "Kebersamaan" untuk memutuskan
sesuatu yang menjadi masalah bersama.

Coba di "inok manuangkan" dulu, bagaimana yang terjadi apabila
Khalifah Umar bin Khattab tidak mengambil inisiatif mengumpulkan Al
Quran dalam satu mushaf? Insya Allah dengan usaha ini generasi penerus
minangkabau memiliki warisan yang bermanfaat untuk mendirikan
masyarakat minangkabau yang berlandaskan ABS SBK, masyarakat yang
kultural minangkabau, berpedoman pada Al Quran & Sunnah. Banyak maaf,
semoga dipahami, amin ya Rabbal alamin.

kutipan :
--- Tak terbayangkan oleh saya bahwa DPRD Tk I Sumbar mau menerima dan
memasukan saya sebagai wakil Sumbar ke MPR itu. Pertama, karena saya
hanya mewakili partai kecil, PUI : Partai Ummat Islam, yang hanya
mempunya wakil satu orang di DPRD Tk I Sumbar, dan tidak satupun di
DPR maupun MPR di Pusat. Padahal suara yang diperlukan untuk bisa
termasuk ke dalam yang lima Utusan Daerah sedikitnya 20 suara. Kedua,
saya selama ini dianggap orang "vokal" sehingga selama masa Orde Baru
saya termasuk yang tidak disenangi. Bahkan di saat - saat penghujung
Orde Baru pernah juga diancam mau dihabisi karena kevokalan saya itu.
Tetapi ancaman itu hanya melalui telepon gelap. Saya bagaimanapun
tidak pernah diinterogasi, jangankan dipenjarakan, disakiti, dsb.
Tetapi saya memang dijauhi, terutama oleh pihak kekuasaan dan instansi-
instansi yang takut dengan kehadiran saya. Namun akibatnya saya
termasuk yang diincer terus untuk diminta pendapatnya, baik oleh
generasi muda, kalangan perguruan tinggi yang ingin mendengarkan
pendapat saya, di manapun, dan pers tentunya. Akibatnya, selama masa
Orde baru saya termasuk yang banyak berjalan, menghadiri seminar ke
sana ke mari, di dalam maupun di luar negeri. Kalau saya bicara atau
menulis, memang tajam. Kadang-kadang saya menyesal sendiri, kenapa
setajam itu saya bicara atau menulis.---
(27 September 1999, dihadapan Sidang Pleno DPRD Tk 1 Prov. Sumbar
Kumpulan Pidato dan Buah Pikiran Mochtar Naim hal. xxxviii)

Wasalam
AZ - 32 th (masih mudo jo mantah, kok khilaf mohon ditujuak ajari)
Padang

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke