Assalamulaikum wr wb Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta RantauNet nan ambo hormati.
Saya cukup heran membaca postingan pak Muchwardi Muchtar di atas. Kesan yang saya tangkap adalah "money" adalah segalanya, bahwa memberikan bantuan uang bermilyar-milyar adalah yang terbaik untuk kemajuan minangkabau dimasa mendatang. Saya kira banyak orang minang di milist ini yang berangkat dari keluarga sederhana, namun dengan perjuangan yang gigih bisa memperbaiki hidup dengan kualitas yang lebih baik. Tentunya hal itu bukan berdasarkan faktor kekayaan yang dimiliki sebelumnya, namun adalah besarnya semangat untuk merubah hidup. Bukan pula saya menyampaikan bahwa membantu ranah minang tidak baik dengan mengumpulkan uang, namun banyak cara yang lain seperti menyumbangkan pemikiran, tenaga bahkan doa. KKM menurut saya adalah sebuah ikhtiar untuk membangun "network" antara nagari dengan rantau, dimana ada stake holder yang bisa diberdayakan, sehingga tercipta sebuah minangkabau yang satu, bukan terkotak-kotak dalam lingkup Keluarga, Kaum ataupun Nagari. Selama ini point 1 (satu) terus saja diperdebatkan, padahal ada 3 (tiga) point lagi yang menjadi tujuan dari KKM. Mengenai perlu tidaknya menjabarkan ABS SBK dalam bentuk tertulis, sehingga bisa dipahami oleh generasi penerus minangkabau. Saya berani menjamin, bahwa banyak kita di milist RantauNet ini (termasuk pak Muchwardi Muchtar & Saya sendiri) tidak bisa membedakan mana yang disebut Adat Salingka Nagari, mana yang disebut Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK). Sudah lebih 5 tahun terakhir ini saya mencoba mencari penjabaran ABS SBK, dengan harapan bisa dilewakan pada media Internet (website & page yang saya kelola), sehingga generasi muda yang cenderung lebih familiar dengan media internet ini bisa mempelajari & menyebarluaskan kembali pada dunsanak yang lain, sebagai salah satu cara melestarikan Adat & Budaya Minangkabau. Kesepakatan bisa ditempuh apabila seluruh utusan nagari - nagari di minangkabau, serta organisasi/lembaga/institusi yang berkaitan dengan minangkabau baik yang diranah maupun dirantau bisa hadir dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau. Sebagaimana yang kita ketahui, event KKM 2010 yang akan diselenggarakan 30-31 Oktober 2010 mendatang bukanlah "Kongres" namun adalah "Seminar" atau "Lokakarya". Tentu saja hasil sebuah seminar tujuan pada akhirnya diserahkan pada Pemda Provinsi Sumbar, dan bukan merupakan sebuah "keputusan" yang bersifat sama seperti "Kongres". Sebab apabila kita ingin berkongres budaya minangkabau, syarat mutlaknya adalah : hadirnya seluruh utusan Nagari - Nagari & stake holder minangkabau baik yang diranah maupun dirantau pada Kongres tersebut. Mengenai pendapat dari orang-orang tua kita, seperti pak Azwar Anas, pak Hasan Basri Durin, saya melihat hal ini lebih kepada "Kecemasan Yang Tersembunyi". Hal ini menyangkut keberadaan pak Mochtar Naim sebagai salah satu SC (Wakil Ketua Steering Commite) KKM 2010. Sebagaimana yang saya ketahui (mungkin pak MM tidak mengetahuinya), bahwa selama masa Orde Baru, adalah masa pak Azwar Anas menjabat Gubernur Sumbar 2 periode (1977 - 1987) & pak Hasan Basri Durin menjabat Gubernur Sumbar 2 periode (1987 - 1997) pak Mochtar Naim ini dikenal sebagai "urang nan ruciang tanduak", suka melontarkan kritikan-kritikan tajam pada Pemda & instansi di Sumbar. Pada masa Orde Baru ini pula, Pemerintahan Nagari diamputasi dengan UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana berdampak langsung pada tatanan Adat & Budaya Minangkabau selama 20 tahun (1979 - 2000). Pada masa Orde Baru pula hutan-hutan di Kabupaten Dharmasraya (dulunya Kab. Sawahlunto Sijunjung), Kabupaten Solok Selatan (dulunya kab. Solok) & Kabupaten Pasaman Barat (dulunya Kab. Pasaman) yang jelas- jelas adalah Tanah Ulayat Minangkabau yang dimiliki oleh Nagari - Nagari di daerah tersebut, dialih fungsikan sebagai Tanah Negara dengan memberikan HGU pada Perusahaan-Perusahaan Keluarga Cendana, seperti PT Tidar Kerinci Agung (TKA), PT Wilmar, dll. Tentu saja kedua hal ini adalah andil dari kedua bapak-bapak yang kita "hormati" ini, yaitu pak Azwar Anas Dt Rajo Sulaiman & pak Hasan Basri Durin Dt Rakayo Mulie Nan Kuniang. Sebagai generasi muda, saya kira hal ini yang pula saat ini dicontoh, digugu dan ditiru oleh banyak ninik mamak penghulu kaum di Sumatera Barat dengan menjual "Pusako Tinggi " di Minangkabau. Namun selama saya mengikuti perjalanan persiapan KKM sejak terlibat langsung pada bulan Mei 2010 (sudah 5 bulan hingga saat ini), tidak ada wacana ke sana. Yang adalah bagaimana menyikapi UU Otonomi Daerah UUNomor 22 Tahun 1999 kemudian menjadi UU No.32 Tahun 2004, dimana perlunya kita sebagai masyarakat minangkabau secara bersama-bersama menyusun kekhasan Minangkabau, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda-Perda yang mengakomodasi pemerintahan Nagari yang kembali diterapkan di Sumatera Barat. Dimana Perda Prop. Sumbar No. 09 Tahun 2000 & Perda Prop. Sumbar No.2 Th 2007 belumlah cukup signifikan mengakomodasi Pemerintahan Nagari. Istilah balainya, Nagari pada saat ini masih "Batuka Baruak Jo Cigak". Pertanyaan saya pada pak MM & dunsanak sapalanta RantauNet adalah : 1. Sudah mengertikah kita dengan Sistem Pemerintahan Nagari? 2. Sesuaikah Sistem Pemerntahan Nagari itu dengan Tatanan Masyarakat Minangkabau? 3. Apakah Tatanan Adat Masyarakat sudah sesuai dengan ABS SBK? 4. Bisakah kita memberikan penjabaran yang jelas pada generasi Muda Minangkabau apakah yang disebut dengan ABS SBK? 5. dll (masih banyak daftar pertanyaan yang akan saya ajukan, namun saya jamin 4 pertanyaan di atas sudah cukup membuat kita pusing tujuh keliling menjawabnya satu demi satu) Sebagai bahan perbandingan, pada masa khalifah Umar Ibn Khattab, dimana banyak para penghapal Al Quran syahid dalam peperangan - digagas perihal mengumpulkan Al Quran dalam bentuk mushaf. Padahal dalam Al Quran sendiri disebutkan bahwa Allah SWT telah menjamin kemurnian Al Quran hingga akhir zaman. http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur'an Menuliskan ABS SBK tentunya tidak semudah melakukannya. Sebab diperlukan musyawarah & mufakat bersama-sama masyarakat minangkabau, yaitu utusan dari seluruh Nagari - Nagari, utusan lembaga/organisasi/ institusi Ninik Mamak, Alim Ulama & Cadiak Pandai baik yang diranah maupun di rantau, sehingga bisa diambil sebuah mufakat bersama mengenai ABS SBK. Apabila ABS SBK ini bisa dijabarkan secara tertulis, insya Allah masing-masing nagari akan bisa menyusun Adat Salingka Nagari-nya pula, tentu berpedoman pada ABS SBK yang tertulis pula. Pemda Sumbar tidak bisa sendirian melakukan hal ini, sebab dalam khazanah minangkabau, diperlukan "Kebersamaan" untuk memutuskan sesuatu yang menjadi masalah bersama. Coba di "inok manuangkan" dulu, bagaimana yang terjadi apabila Khalifah Umar bin Khattab tidak mengambil inisiatif mengumpulkan Al Quran dalam satu mushaf? Insya Allah dengan usaha ini generasi penerus minangkabau memiliki warisan yang bermanfaat untuk mendirikan masyarakat minangkabau yang berlandaskan ABS SBK, masyarakat yang kultural minangkabau, berpedoman pada Al Quran & Sunnah. Banyak maaf, semoga dipahami, amin ya Rabbal alamin. kutipan : --- Tak terbayangkan oleh saya bahwa DPRD Tk I Sumbar mau menerima dan memasukan saya sebagai wakil Sumbar ke MPR itu. Pertama, karena saya hanya mewakili partai kecil, PUI : Partai Ummat Islam, yang hanya mempunya wakil satu orang di DPRD Tk I Sumbar, dan tidak satupun di DPR maupun MPR di Pusat. Padahal suara yang diperlukan untuk bisa termasuk ke dalam yang lima Utusan Daerah sedikitnya 20 suara. Kedua, saya selama ini dianggap orang "vokal" sehingga selama masa Orde Baru saya termasuk yang tidak disenangi. Bahkan di saat - saat penghujung Orde Baru pernah juga diancam mau dihabisi karena kevokalan saya itu. Tetapi ancaman itu hanya melalui telepon gelap. Saya bagaimanapun tidak pernah diinterogasi, jangankan dipenjarakan, disakiti, dsb. Tetapi saya memang dijauhi, terutama oleh pihak kekuasaan dan instansi- instansi yang takut dengan kehadiran saya. Namun akibatnya saya termasuk yang diincer terus untuk diminta pendapatnya, baik oleh generasi muda, kalangan perguruan tinggi yang ingin mendengarkan pendapat saya, di manapun, dan pers tentunya. Akibatnya, selama masa Orde baru saya termasuk yang banyak berjalan, menghadiri seminar ke sana ke mari, di dalam maupun di luar negeri. Kalau saya bicara atau menulis, memang tajam. Kadang-kadang saya menyesal sendiri, kenapa setajam itu saya bicara atau menulis.--- (27 September 1999, dihadapan Sidang Pleno DPRD Tk 1 Prov. Sumbar Kumpulan Pidato dan Buah Pikiran Mochtar Naim hal. xxxviii) Wasalam AZ - 32 th (masih mudo jo mantah, kok khilaf mohon ditujuak ajari) Padang -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
