Bung Armen, Sanak Andiko, semakin lama semakin asyik bagi kita orang Minang 
awam utk mengkaji keterkaitan yang cukup ruwet antara ABS SBK - LKAAM - 
kerajaan Pagaruyung dan budayawan akhir-akhir ini. Begini duduknya perkara.
 ABS SBK terdapat baik dalam Anggaran Dasar LKAAM maupun dalam Anggaran Dasar 
Gebu Minang, sehingga sesungguhnya keduanya 'bersaudara'. Gebu Minang memandang 
ABS SBK ini sebagai rumusan jati diri Minangkabau, yg bukan saja harus 
dihormati, tetapi juga perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena 
belum ada yg merumuskannya secara jernih, Gebu Minang memprakarsai KKM.
Eh, tiba-tiba LKAAM menolak KKM ini, dgn membuat tembusan surat ke Presiden 
segala. Penolakan ini didukung oleh beberapa tokoh Sumbar, terutama Wisran 
Hadi- sumando Pagaruyung - dan Darman Munir. Selama ini saya terheran-heran 
saja melihat 'koalisi' ini, karena belum melihat keterkaitannya. Keheranan saya 
baru terjawab setelah membaca tulisan Wisran Hadi th 2000 di bawah ini, yg 
menurunkan derajat ABS SBK sekedar sbg konsensus saja, bukan sebagai jati diri 
Minangkabau. Jadi kalau beliau menentang KKM bisa dimengerti.Yang mengherankan 
adalah kenyataan bahwa LKAAM dan Wisran Hadi bisa berkoalisi menentang KKM? 
Mestinya kan LKAAM mendukung KKM krn sama-sama berdasar ABS SBK ?. Nyatanya 
tidak, entah mengapa.
Lebih hebat lagi beberapa sanak kita di RN -mungkin dengan niat baik- ingin 
menghidupkan lagi struktur kerajaan Pagaruyung, yg tentunya akan menyentuh 
struktur NKRI. (Bisa-bisa membubarkan Provinsi Sumbar!). Jelas bisa bertambah 
ruwet.
Bgmn posisi KKM dalam hal ini? Dalam Pasal 63 Draft 17 dinyatakan bhw sejarah 
Pagaruyung dan posisinya skr masih perlu dikaji lagi. Kita tetap perlu fokus pd 
ABS SBK,nagari, maritim, dan kebencanaan dlm rangka kebangkitan Minangkabau dlm 
abad ke 21 ini.
Wassalam,
Saafroedin Bahar  Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.

-----Original Message-----
From: Armen Zulkarnain <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 5 Oct 2010 19:58:28 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: Saafroedin Bahar<[email protected]>; Mochtar 
Naim<[email protected]>; Armen Zulkarnain<[email protected]>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau,  Antah Bilo
 ka ba Akhia

Dunsanak Andiko nan ambo hormati, berikut ambo sertakan tulisan pak Wisran Hadi 
ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH HANYA SEBATAS KONSENSUS, BUKAN 
PRODUK HUKUM
http://wisran.vndv.com/27.pdf

Semula saya membuang pikiran jauh-jauh mengapa pak Wisran Hadi serta pak Darman 
Moenir (asal nagari Pariangan) keras sekali menolak ide untuk mengadakan KKM 
ini, namun keraguan saya tidak mau hilang juga, berhubung orang tua kita ini 
adalah sumando di keluarga Pagaruyuang. Saya berpikiran, seandainya pak 
Saafroedin Bahar & pak Mochtar Naim mengusung KKM dengan akronim Kongres 
Kerajaan Minangkabau, mungkin pak Wisran Hadi & pak Darman Moenir akan memeluk 
beliau berdua. Sebab sampai hari ini, alasan penolakan terasa kental manuver 
melerengnyo yang aktif dilontarkan oleh Wali Nagari Pasia IV Angkek Canduang 
pak 
Asraferi Sabri (juga Budayawan sekaligus Wartawan).

Menurut pemahaman saya, tidak ada orang minang yang berasal dari Lareh Bodi 
Chaniago yang akan mau "managakan" kembali lembaga Rajo Nan Tigo Selo itu. Hal 
ini berkenaan dengan siapa-siapa saja yang nantinya menjadi Rajo Alam, Rajo 
Adat 
& Rajo Ibadat, sebab akan berputar-putar pada keluarga yang itu - itu juga 
(Aristokrasi) yang saya sebut juga "setali tiga uang" dengan Feodalisme, sesuai 
postingan saya sebelumnya serta dilengkapi dengan link terkait.

Kronologi Langgam Nan Tujuah, Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai
http://mozaikminang.wordpress.com/2009/10/25/kronologi-langgam-nan-tujuah-rajo-tigo-selo-dan-basa-ampek-balai/


Sebagai contoh, pada Lareh Bodi Caniago, kedudukan penghulu bisa bergantian 
dari 
seluruh keluarga yang ada pada kaum tersebut, tidak terpaku pada keluarga yang 
itu-itu juga (nan bahaso batawinyo ; lu lagi... lu lagi), sebab pada Bodi 
Caniago yang lebih diutamakan adalah kemampuan & mufakat bersama. Bisa saja 
ketika melihat ada yang lebih muda & mampu, bisa serahkah pada orang yang 
dimaksud. hal ini bisa dilihat dengan yang terjadi di kaum Inyiak Lako kepada 
penerusnya pak Indra Catri Dt Malako Nan Putiah.

Saya hanya bisa berdoa kehadirat Allah SWT, mudah-mudahan dugaan saya ini 
keliru, amin amin ya Rabbal alamin, banyak maaf.

wasalam

AZ - 32 th
Padang

*** 
ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH
HANYA SEBATAS KONSENSUS, BUKAN PRODUK HUKUM
Oleh
Wisran Hadi


Hampir semua orang Minang beranggapan bahwa ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI 
KITABULLAH (selanjutnya disingkat ABS-SBK) adalah hasil kesepakatan antara alim 
ulama, ninik mamak dan candiak pandai di Bukit Marapalam dipenghujung Perang 
Paderi. 


Namun sampai sekarang, tidak seorangpun ahli sejarah apalagi para penghulu yang 
dapat menyodorkan manuskrip atau naskah kesepakatan itu kepada kita. Para ahli 
sejarah maupun para penghulu pun tidak berani menentukan hari, tanggal, bulan 
dan tahun bila lahirnya kesepakatan itu. Juga mereka tidak dapat menyajikan 
kepada kita daftar nama-nama para ulama, ninik mamak dan cadiak pandai yang 
hadir dan menyetujuinya.

Untuk menyenangkan hati dan menenangkan emosi orang Minang dari malu sejarah, 
untunglah sejarawan mau mengklasifikasikan peristiwa itu sebagai 
“historiografi”, dipercaya oleh masyarakat setempat walau tidak dapat 
dibuktikan 
secara ke ilmuan.

Menurut pendapat orang Minang itu lagi, ABS-SBK lahir ketika masyarakat 
Minangkabau berada di bawah tekanan Belanda dan kehancurannya dalam Perang 
Paderi. Dengan kata lain ABS-SBK dilahirkan dalam suatu situasi dan kondisi 
politik tertentu, tidak lahir dari suatu renungan yang jernih dan mendalam.


ABS-SBK tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori hukum dalam tatanan hukum adat 
Minangkabau sebagaimana Undang-undang Nan Duo Puluah, syarat, wewenang dan 
kewajiban seorang penghulu, persyaratan bagi sebuah nagari dan hukum-hukum 
lainnya. Hukum-hukum itu dibuat disertai dengan sanksi-sanksinya. Sedangkan 
ABS-SBK tidak punya sanksi hukum yang jelas, dibanding dengan jelasnya sanksi 
hukum bagi pelanggar Undang-undang Adat Nan Duo Puluh misalnya.

Boleh jadi ABS-SBK hanya sebatas konsensus saja, hasil dari suatu konspirasi. 
Mungkin ada beberapa orang penghulu dan beberapa ulama mencari “sitawa 
sidingin” 
mendamaikan kedua pihak (ulama dan ninik mamak) yang telah babakbelur dalam 
perang saudara yang panjang itu.

Bisa jadi juga ABS-SBK itu merupakan upaya penjajah untuk mengaburkan batas 
antara hukum adat dan hukum Islam. Oleh karena ABS-SBK bukan produk hukum, maka 
sulit dilakukan koreksian atau evaluasi, apakah ABS-SBK sudah sesuai dan memang 
dijalankan oleh masyarakatnya dalam kehidupan mereka atau tidak. Sampai 
sekarang 
tidak diketahui siapa yang berwenang melakukan evaluasi dan koreksi bila 
ABS-SBK 
tidak dijalankan dan siapa yang berhak mengajarkannya secara jelas, sistematis 
dan seragam untuk seluruh kawasan adat dan budaya Minangkabau. Para penghulu? 
Ninik mamak? Guru-guru yang mengajarkan BAM di sekolahsekolah? Sebagai 
perbandingan, pelajaran agama diajarkan oleh guru agama, ustad, khatib dan 
ulama. Tapi untuk mengajarkan ABS-SBK siapa?

Tidak adanya usaha untuk mengevaluasi ABS-SBK (karena lembaga yang berwenang 
melakukannya tidak jelas) dari satu sisi dapat dikatakan bahwa orang Minang 
berhenti berpikir sampai pada adagium itu saja. Mereka tidak mampu lagi 
meneruskan pikiran-pikirannya untuk mencari adagium adat yang lebih aktual dan 
mantap guna menjawab tantangan masa depan. Artinya di sini, proses berpikir 
mereka macet karena tidak berani ke luar dari pola berpikir yang lama. Dalam 
kenyataannya sekarang, ABS-SBK yang dibanggabanggakan itu, ternyata hanya 
menjadi kalimat-kalimat nyanyian para penghulu saja. Tidak pernah ada usaha 
mereka untuk mengoreksi, mengevaluasi dan mengaktualisasikannya secara nyata 
dan 
terencana. 


Akibatnya adalah, ABS-SBK ditafsirkan secara serampangan oleh mereka yang 
datang 
kemudian. Ada yang menafsirkan secara aktual sesuai dengan kebutuhan - 
kebutuhan 
tertentu. Dari segi kebahasaan misalnya, ABS-SBK adalah adagium yang rancu. 
Orang Minang dulu memahamkan kata “Kitabullah” adalah Al-Quran. Tetapi 
kemudian, 
dalam pemahaman masyarakat Minang yang sekarang, “Kitabullah” diartikan “kitab 
yang diturunkan Allah kepada para rasul.” Makanya Kitabullah di sini tidak lagi 
hanya Al-Quran, tetapi juga Injil, Taurat dan Zabur. Secara aktual hal itu 
telah 
terbukti, bahwa akar permasalahan kristenisasi di Sumatera Barat adalah dalam 
kerangka penafsiran demikian.


Begitu juga dengan kata adat basandi syara’. Syara’ berarti hukum. Ketika 
adagium itu berhenti sampai di situ, maka adat itu dapat saja bersendikan 
kepada 
hukum-hukum yang ada, hukum negara dan hukum agama. Dalam beberapa buku tentang 
pepatah petitih dan adat Minangkabau yang dikarang oleh beberapa penghulu, 
mereka telah mencoba mencarikan korelasi antara adat Minangkabau dengan 
Pancasila. Kesimpulannya adalah, bahwa adat Minangkabau itu adalah Pancasila. 
Mungkin pada masa berikutnya, akan ada pula yang menulis tentang adat 
Minangkabau sebagai rujukan reformasi di Indonesia.


Jika orang Minang mau berpikir logis, bahwa Islam yang dianutnya adalah 
satu-satunya pedoman hidup dunia akhirat, maka konsekuensinya mereka harus 
merubah ABS-SBK menjadi jelas dan tuntas; 

Adat Basandi Al Quran dan Hadist atau Adat Minangkabau itu adalah Al Quran dan 
Hadist.
Kata-kata yang kabur makna seperti ABS-SBK, yang dapat membuat orang 
menafsirkan 
salah harus dibuang. Setidak-tidaknya untuk menghindari penafsiran - penafsiran 
yang mengacaukan.

Tapi mungkin, belum akan ada orang Minang yang berani untuk merubah
adagium ABS-SBK itu. ABS-SBK telah terlanjur dikeramatkan, disakralkan, walau
arti, penafsiran dan pelaksanaannya telah mulai dikaburkan.
Persis seperti Pancasila, disaktikan dan disakralkan sebagai dasar negara. 
Padahal
ABS-SBK hanya sebuah konsensus, bukan hukum.


Kerancuan cara berpikir yang tercermin dari ABS-SBK dapat pula ditemukan dalam 
segi yang lain, yaitu pada sistim adatnya. Dua sistim adat yang dijalankan 
secara bersamaan; Kelarasan Koto Piliang (KKP)
dan Kelarasan Bodi Caniago (KBC), telah mengakibatkan timbulnya berbagai 
kerancuan pengertian dalam bentuknya yang lebih parah. 

Penghulu penganut KBC tidak mengakui pernah adanya kerajaan di Minangkabau, 
walaupun semua buku sejarah di dunia ini mengakui dan membuktikan pernah adanya 
kerajaan di Minangkabau.


Dalam kaitan ini, mereka berdiri sebagai orang-orang yang anti sejarah. Mereka 
mengartikan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi sebagai suatu sistem 
demokrasi dan tidak harus mengakui kenyataan sejarah tersebut.


(Mereka icak-icak lupa memperbandingan dengan negara Inggris, Belanda, Belgia 
dan lainnya, yang sampai sekarang masih mengakui raja-rajanya).
Sementara penghulu penganut Kelarasan Koto Piliang (KKP) tetap mengakui dan 
meyakininya sampai sekarang keberadaan institusi Rajo Tigo Selo, Basa Nan Ampek 
Balai dan seterusnya.

Kerancuan pengertian demikian ditambah pula dengan berbagai faktor lainnya 
menyebabkan orang Minang jadi “mendua” dalam bertindak. Menurut kaidah 
psikologi 
kemenduaan ini disebut split personality , atau
keperibadian yang terpecah.


Mereka selalu ragu menentukan pilihan. Dan hal itu memang terbukti sampai 
sekarang. Mereka ragu atau mendua untuk bersikap tegas dalam mencegah masalah 
kristenisasi di Minangkabau. Padahal gejala itu sangat mencemaskan semua orang 
Minang dan dapat mengancam keberadaan ABS-SBK, tetapi mereka masih tetap 
“lihat-lihat” dulu. Mereka lebih memilih “aman” daripada menegakkan syariat 
Islam atau mempertahankan ABS-SBK yang sejak lama mereka keramatkan.

Akibat berikutnya dari kerancuan itu, mereka tergelincir dari logika. Maksudnya 
adalah, mereka menginginkan sesuatu tetapi tidak disertai usaha yang jelas dan 
logis. Seperti misalnya;
(a) Mereka ingin mempertahankan dan melestarikan adat, logikanya adalah; mereka 
harus mendidik dan mengajarkan serta menerapkan adat itu kepada keluarga, kaum 
dan seluruh lapisan masyarakatnya. Tapi justru yang mereka perdebatkan adalah 
masalah kembali ke nagari.

(b) Mereka ingin menjalankan adat secara benar, tetapi yang diperkuat adalah 
organisasi datuk-datuk, bukan lembaga-lembaga adat di nagari-nagari. 


(c) Mereka ingin menjalankan syariat Islam tapi mereka lebih suka 
mempertahankan 
ABS-SBK sebagai sebuah adagium, semboyan, daripada bertindak menjalankan 
syariat 
Islam. J ika mereka mau menjalankan syariat Islam dengan baik, tidak perlu 
dikait-kaitkan dengan ABS-SBK. Jalankan saja, buat peraturan baru.
Jangan berdalih dan jangan berkilah macam-macam.
Orang Aceh misalnya, tidak punya adagium ABS-SBK, tapi mereka dapat dan sepakat 
menjalankan syariat Islam di Aceh.


Oleh karena itu, sebelum tergelincir lebih jauh dari logika, sudah waktunya 
orang Minang ke luar dari pola pikir lama yang rancu. 

Sebagai batu ujinya adalah, mereka harus berani berterus terang untuk mengatakan
bahwa adatnya bersendi Al Quran dan Hadist secara jelas dan gamblang. Tidak 
perlu lagi memakai bahasa sastra berbunga-bunga yang ambiguitas dan yang telah 
membuka peluang ditafsirkan untuk bermacam-macam kepentingan.


Persoalannya sekarang adalah, dapatkah sebuah seminar yang berwibawa mampu 
membuktikan bahwa ABS-SBK bukan sebuah konsensus atau dapatkah mereka mengubah 
status ABS-SBK dari sebuah konsensus menjadi suatu produk hukum dengan 
redaksional yang jelas dan gamblang serta sanksi-sanksinya yang dapat 
diterapkan?

Sekali-sekali orang Minang juga harus jujur pada dirinya. Ketidakmampuan kita 
tidak perlu ditutup-tutupi dengan petatah-petitih yang kabur makna dan 
keterampilan bersilat lidah. Kebiasaan seperti itu sudah waktunya ditinggalkan.
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi 
(pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah 
mengetahui,sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah; 216)
Wallahualam.
*
Januari 2000




________________________________
Dari: andiko <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 5 Oktober, 2010 17:17:28
Judul: Re: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau,  Antah Bilo 
ka 
ba Akhia

Kalau mengenai kebangkitan kerajaan iko, rancak di baco buku "Adat dalam 
Politik 
Indonesia".

Linknyo :

http://www.obor.or.id/bukus/view/717/baru

Salam

andiko

----- Original Message -----
From: "rony" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 5, 2010 3:17:25 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: RE: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau,  Antah Bilo 
ka 
ba Akhia

Kalau memang ado wacana utk managakkan baliak “kesultanan Pagaruyuang” ko 
rancak 
ban amah demi manjago adaik dan budayo Minangkabau. 


Bukan suatu hal nan mangajuik an bana, soalnyo Kesultanan Kutai di Kalimantan 
baru pulo ditagak an baliak sekitar thn 2001. 


Silahkan caliak kutipan berikut: 

Kesultanan Kutai atau lebih lengkap disebut Kesultanan Kutai Kartanegara ing 
Martadipura (Martapura) merupakan kesultanan bercorak Islam yang berdiri pada 
tahun 1300 oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti di Kutai Lama dan berakhir pada 
1960 
. Kemudian pada tahun 1999 kembali eksis di Kalimantan Timur setelah dihidupkan 
lagi pada tahun 2001 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya 
untuk melestarikan budaya dan adat Kutai Keraton. 


Dihidupkannya kembali Kesultanan Kutai ditandai dengan dinobatkannya sang 
pewaris tahta yakni putera mahkota Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat 
menjadi Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan gelar H. Adji Mohamad 
Salehoeddin II pada tanggal 22 September 2001 . 


http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kutai_Kartanegara 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke