Sesuai jo latar belakang keilmuan ambo, ambo ingin tanggapi diskusi di bawah
Diluar perdebatan soal status ABS-SBK, apakah itu berstatus norma moral atau sebuah produk hukum, mako paralu kito sisir 1. Pandapek prof Hazairin mengenai hubungan antara hukum adat jo hukum agama di tangah-tangah masyarakat dengan membedah sacaro dingin status ABS-SBK saat ini. Jika dalam pendekatan Legal Pluralism, apakah hubungan kerja antara 3 rezim hukum (Agama, Adat, Negara/Positif Nasional) dalam satu masyarakat hukum yang sama di Minangkabau ada pada ruang weak legal pluralism atau strong legal pluralism. Atau bahkan terjadi kontestasi dan negosiasi sepanjang masa antar ketiga rezim hukum tersebut. 2. Paralu kito telusuri mekanisme pembentukan hukum di tangah-tangah masyarakat adat Minangkabau, apakah lembaga suprastruktur atau lembaga politik adat diluar karapatan nagari dapat menetapkan hukum, termasuk juga lembaga-lembaga dan acara-acara intelektual. Ibaraik mambubuik ubi kayu, kalau pegangan di pangka indak pas, mako tapak tangan akan mangalupeh. 3. Apakah efektifitas ABS-SBK bekerja ketika dia diikat dengan peraturan daerah (hukum positif)yang pembentukannya melalui sebuah struktur kekuasaan yang diluar jalur masyarakat adat, walaupun beberapa fungsionaris adat, sekaligus menjadi anggota dari lembaga legislasi itu. Pemahaman ambo terhadap papernyo pak Wisran itu, baliau ingin manyatokan ado situasi yang beragam di minangkabau dalam memandang ABS-SBK sehingga dibutuhkan penggalian dan pengukuhan dalam bentuk yang lebih mengikat. Ambo setuju untuak mengukur ABS-SBK dalam kacamata ilmu hukum untuak secara jernih mencari solusi penguatannya. Dalam pendekatan Stufentheorienyo Hans Kelsen, sangat kuat dugaan ambo bahwa ABS-SBK adalah sumber dari segala sumber hukum di "negara" Minangkabau, sahinggo dalam posisi itu jangan di tanya sanksi ka ABS-SBK, itu justru merendahkan posisi ABS-SBK sebagai sumber dari segala sumber hukum MInangkabau manjadi ststus undang-undang biaso sajo. Sanksi adonyo di level aturan turunan yang bersumber dari norma ABS-SBK itu (formell gesetz)seperti undang-undang 20 dan sebagainyo. Ibaraiknyo, ABS-SBK adolah konstitusi Minangkabau atau justru lebih tinggi lagi statusnyo dari itu. Sahinggo kutiko ingin mambuek norma ABS-SBK menjadi operasional, jangan norma itu yang dilekati sanksi, tetapi dibuat aturan operasional yang bersumber dari norma ABS-SBK itu agar statusnyo nan demikian tinggi indak turun menjadi aturan yang mudah diubah oleh proses legislasi baik legislasi adat, maupun legislasi formal pamarentah. Kalau analoginyo pak wisran di bawah, inyo analogikan sebagai pancasila bagi NKRI. Pancasila memang tidak memuat sanksi, karena statusnyo norma dan sumber dari segala sumber hukum NKRI. Tapi kalau ado nan dianggab melanggar Pancasila atau menolak Pancasila, Orde Baru punyo aturan pamungkas untuak pemukul itu, yaitu UU Subversif....he..he..he...Minangkabau baa ?, kalau ado nan melanggar ABS-SBK, apokah paralu mambuek UU Adat Subversif pulo ? Diskusi nan sangaik menarik kalau kito bedah dalam pendekatan keilmuan. Salam Andiko ----- Original Message ----- From: "Dr Saafroedin Bahar" <[email protected]> To: "Rantau Net" <[email protected]> Cc: "Warni DARWIS" <[email protected]>, "Mochtar NAIM" <[email protected]>, "Drs Farhan Muin DATUK BAGINDO" <[email protected]>, "NURMATIAS" <[email protected]>, "Armen Zulkarnain" <[email protected]> Sent: Tuesday, October 5, 2010 10:43:57 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: [...@ntau-net] ABS SBK - LKAAM - Pagaruyung- Budayawan, dan Posisi KKM. Bung Armen, Sanak Andiko, semakin lama semakin asyik bagi kita orang Minang awam utk mengkaji keterkaitan yang cukup ruwet antara ABS SBK - LKAAM - kerajaan Pagaruyung dan budayawan akhir-akhir ini. Begini duduknya perkara. ABS SBK terdapat baik dalam Anggaran Dasar LKAAM maupun dalam Anggaran Dasar Gebu Minang, sehingga sesungguhnya keduanya 'bersaudara'. Gebu Minang memandang ABS SBK ini sebagai rumusan jati diri Minangkabau, yg bukan saja harus dihormati, tetapi juga perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena belum ada yg merumuskannya secara jernih, Gebu Minang memprakarsai KKM. Eh, tiba-tiba LKAAM menolak KKM ini, dgn membuat tembusan surat ke Presiden segala. Penolakan ini didukung oleh beberapa tokoh Sumbar, terutama Wisran Hadi- sumando Pagaruyung - dan Darman Munir. Selama ini saya terheran-heran saja melihat 'koalisi' ini, karena belum melihat keterkaitannya. Keheranan saya baru terjawab setelah membaca tulisan Wisran Hadi th 2000 di bawah ini, yg menurunkan derajat ABS SBK sekedar sbg konsensus saja, bukan sebagai jati diri Minangkabau. Jadi kalau beliau menentang KKM bisa dimengerti.Yang mengherankan adalah kenyataan bahwa LKAAM dan Wisran Hadi bisa berkoalisi menentang KKM? Mestinya kan LKAAM mendukung KKM krn sama-sama berdasar ABS SBK ?. Nyatanya tidak, entah mengapa. Lebih hebat lagi beberapa sanak kita di RN -mungkin dengan niat baik- ingin menghidupkan lagi struktur kerajaan Pagaruyung, yg tentunya akan menyentuh struktur NKRI. (Bisa-bisa membubarkan Provinsi Sumbar!). Jelas bisa bertambah ruwet. Bgmn posisi KKM dalam hal ini? Dalam Pasal 63 Draft 17 dinyatakan bhw sejarah Pagaruyung dan posisinya skr masih perlu dikaji lagi. Kita tetap perlu fokus pd ABS SBK,nagari, maritim, dan kebencanaan dlm rangka kebangkitan Minangkabau dlm abad ke 21 ini. Wassalam, Saafroedin Bahar Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. From: Armen Zulkarnain <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 5 Oct 2010 19:58:28 +0800 (SGT) To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Cc: Saafroedin Bahar<[email protected]>; Mochtar Naim<[email protected]>; Armen Zulkarnain<[email protected]> Subject: Bls: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau, Antah Bilo ka ba Akhia Dunsanak Andiko nan ambo hormati, berikut ambo sertakan tulisan pak Wisran Hadi ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH HANYA SEBATAS KONSENSUS, BUKAN PRODUK HUKUM http://wisran.vndv.com/27.pdf Semula saya membuang pikiran jauh-jauh mengapa pak Wisran Hadi serta pak Darman Moenir (asal nagari Pariangan) keras sekali menolak ide untuk mengadakan KKM ini, namun keraguan saya tidak mau hilang juga, berhubung orang tua kita ini adalah sumando di keluarga Pagaruyuang. Saya berpikiran, seandainya pak Saafroedin Bahar & pak Mochtar Naim mengusung KKM dengan akronim Kongres Kerajaan Minangkabau, mungkin pak Wisran Hadi & pak Darman Moenir akan memeluk beliau berdua. Sebab sampai hari ini, alasan penolakan terasa kental manuver melerengnyo yang aktif dilontarkan oleh Wali Nagari Pasia IV Angkek Canduang pak Asraferi Sabri (juga Budayawan sekaligus Wartawan). Menurut pemahaman saya, tidak ada orang minang yang berasal dari Lareh Bodi Chaniago yang akan mau "managakan" kembali lembaga Rajo Nan Tigo Selo itu. Hal ini berkenaan dengan siapa-siapa saja yang nantinya menjadi Rajo Alam, Rajo Adat & Rajo Ibadat, sebab akan berputar-putar pada keluarga yang itu - itu juga (Aristokrasi) yang saya sebut juga "setali tiga uang" dengan Feodalisme, sesuai postingan saya sebelumnya serta dilengkapi dengan link terkait. Kronologi Langgam Nan Tujuah, Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai http://mozaikminang.wordpress.com/2009/10/25/kronologi-langgam-nan-tujuah-rajo-tigo-selo-dan-basa-ampek-balai/ Sebagai contoh, pada Lareh Bodi Caniago, kedudukan penghulu bisa bergantian dari seluruh keluarga yang ada pada kaum tersebut, tidak terpaku pada keluarga yang itu-itu juga (nan bahaso batawinyo ; lu lagi... lu lagi), sebab pada Bodi Caniago yang lebih diutamakan adalah kemampuan & mufakat bersama. Bisa saja ketika melihat ada yang lebih muda & mampu, bisa serahkah pada orang yang dimaksud. hal ini bisa dilihat dengan yang terjadi di kaum Inyiak Lako kepada penerusnya pak Indra Catri Dt Malako Nan Putiah. Saya hanya bisa berdoa kehadirat Allah SWT, mudah-mudahan dugaan saya ini keliru, amin amin ya Rabbal alamin, banyak maaf. wasalam AZ - 32 th Padang *** ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH HANYA SEBATAS KONSENSUS, BUKAN PRODUK HUKUM Oleh Wisran Hadi Hampir semua orang Minang beranggapan bahwa ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH (selanjutnya disingkat ABS-SBK) adalah hasil kesepakatan antara alim ulama, ninik mamak dan candiak pandai di Bukit Marapalam dipenghujung Perang Paderi. Namun sampai sekarang, tidak seorangpun ahli sejarah apalagi para penghulu yang dapat menyodorkan manuskrip atau naskah kesepakatan itu kepada kita. Para ahli sejarah maupun para penghulu pun tidak berani menentukan hari, tanggal, bulan dan tahun bila lahirnya kesepakatan itu. Juga mereka tidak dapat menyajikan kepada kita daftar nama-nama para ulama, ninik mamak dan cadiak pandai yang hadir dan menyetujuinya. Untuk menyenangkan hati dan menenangkan emosi orang Minang dari malu sejarah, untunglah sejarawan mau mengklasifikasikan peristiwa itu sebagai “historiografi” , dipercaya oleh masyarakat setempat walau tidak dapat dibuktikan secara ke ilmuan. Menurut pendapat orang Minang itu lagi, ABS-SBK lahir ketika masyarakat Minangkabau berada di bawah tekanan Belanda dan kehancurannya dalam Perang Paderi. Dengan kata lain ABS-SBK dilahirkan dalam suatu situasi dan kondisi politik tertentu, tidak lahir dari suatu renungan yang jernih dan mendalam. ABS-SBK tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori hukum dalam tatanan hukum adat Minangkabau sebagaimana Undang-undang Nan Duo Puluah, syarat, wewenang dan kewajiban seorang penghulu, persyaratan bagi sebuah nagari dan hukum-hukum lainnya. Hukum-hukum itu dibuat disertai dengan sanksi-sanksinya. Sedangkan ABS-SBK tidak punya sanksi hukum yang jelas, dibanding dengan jelasnya sanksi hukum bagi pelanggar Undang-undang Adat Nan Duo Puluh misalnya. Boleh jadi ABS-SBK hanya sebatas konsensus saja, hasil dari suatu konspirasi. Mungkin ada beberapa orang penghulu dan beberapa ulama mencari “sitawa sidingin” mendamaikan kedua pihak (ulama dan ninik mamak) yang telah babakbelur dalam perang saudara yang panjang itu. Bisa jadi juga ABS-SBK itu merupakan upaya penjajah untuk mengaburkan batas antara hukum adat dan hukum Islam. Oleh karena ABS-SBK bukan produk hukum, maka sulit dilakukan koreksian atau evaluasi, apakah ABS-SBK sudah sesuai dan memang dijalankan oleh masyarakatnya dalam kehidupan mereka atau tidak. Sampai sekarang tidak diketahui siapa yang berwenang melakukan evaluasi dan koreksi bila ABS-SBK tidak dijalankan dan siapa yang berhak mengajarkannya secara jelas, sistematis dan seragam untuk seluruh kawasan adat dan budaya Minangkabau. Para penghulu? Ninik mamak? Guru-guru yang mengajarkan BAM di sekolahsekolah? Sebagai perbandingan, pelajaran agama diajarkan oleh guru agama, ustad, khatib dan ulama. Tapi untuk mengajarkan ABS-SBK siapa? Tidak adanya usaha untuk mengevaluasi ABS-SBK (karena lembaga yang berwenang melakukannya tidak jelas) dari satu sisi dapat dikatakan bahwa orang Minang berhenti berpikir sampai pada adagium itu saja. Mereka tidak mampu lagi meneruskan pikiran-pikirannya untuk mencari adagium adat yang lebih aktual dan mantap guna menjawab tantangan masa depan. Artinya di sini, proses berpikir mereka macet karena tidak berani ke luar dari pola berpikir yang lama. Dalam kenyataannya sekarang, ABS-SBK yang dibanggabanggakan itu, ternyata hanya menjadi kalimat-kalimat nyanyian para penghulu saja. Tidak pernah ada usaha mereka untuk mengoreksi, mengevaluasi dan mengaktualisasikannya secara nyata dan terencana. Akibatnya adalah, ABS-SBK ditafsirkan secara serampangan oleh mereka yang datang kemudian. Ada yang menafsirkan secara aktual sesuai dengan kebutuhan - kebutuhan tertentu. Dari segi kebahasaan misalnya, ABS-SBK adalah adagium yang rancu. Orang Minang dulu memahamkan kata “Kitabullah” adalah Al-Quran. Tetapi kemudian, dalam pemahaman masyarakat Minang yang sekarang, “Kitabullah” diartikan “kitab yang diturunkan Allah kepada para rasul.” Makanya Kitabullah di sini tidak lagi hanya Al-Quran, tetapi juga Injil, Taurat dan Zabur. Secara aktual hal itu telah terbukti, bahwa akar permasalahan kristenisasi di Sumatera Barat adalah dalam kerangka penafsiran demikian. Begitu juga dengan kata adat basandi syara’. Syara’ berarti hukum . Ketika adagium itu berhenti sampai di situ, maka adat itu dapat saja bersendikan kepada hukum-hukum yang ada, hukum negara dan hukum agama. Dalam beberapa buku tentang pepatah petitih dan adat Minangkabau yang dikarang oleh beberapa penghulu, mereka telah mencoba mencarikan korelasi antara adat Minangkabau dengan Pancasila. Kesimpulannya adalah, bahwa adat Minangkabau itu adalah Pancasila. Mungkin pada masa berikutnya, akan ada pula yang menulis tentang adat Minangkabau sebagai rujukan reformasi di Indonesia. Jika orang Minang mau berpikir logis, bahwa Islam yang dianutnya adalah satu-satunya pedoman hidup dunia akhirat, maka konsekuensinya mereka harus merubah ABS-SBK menjadi jelas dan tuntas; Adat Basandi Al Quran dan Hadist atau Adat Minangkabau itu adalah Al Quran dan Hadist. Kata-kata yang kabur makna seperti ABS-SBK, yang dapat membuat orang menafsirkan salah harus dibuang. Setidak-tidaknya untuk menghindari penafsiran - penafsiran yang mengacaukan. Tapi mungkin, belum akan ada orang Minang yang berani untuk merubah adagium ABS-SBK itu. ABS-SBK telah terlanjur dikeramatkan, disakralkan, walau arti, penafsiran dan pelaksanaannya telah mulai dikaburkan. Persis seperti Pancasila, disaktikan dan disakralkan sebagai dasar negara. Padahal ABS-SBK hanya sebuah konsensus, bukan hukum. Kerancuan cara berpikir yang tercermin dari ABS-SBK dapat pula ditemukan dalam segi yang lain, yaitu pada sistim adatnya. Dua sistim adat yang dijalankan secara bersamaan; Kelarasan Koto Piliang (KKP) dan Kelarasan Bodi Caniago (KBC), telah mengakibatkan timbulnya berbagai kerancuan pengertian dalam bentuknya yang lebih parah. Penghulu penganut KBC tidak mengakui pernah adanya kerajaan di Minangkabau, walaupun semua buku sejarah di dunia ini mengakui dan membuktikan pernah adanya kerajaan di Minangkabau. Dalam kaitan ini, mereka berdiri sebagai orang-orang yang anti sejarah. Mereka mengartikan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi sebagai suatu sistem demokrasi dan tidak harus mengakui kenyataan sejarah tersebut. (Mereka icak-icak lupa memperbandingan dengan negara Inggris, Belanda, Belgia dan lainnya, yang sampai sekarang masih mengakui raja-rajanya). Sementara penghulu penganut Kelarasan Koto Piliang (KKP) tetap mengakui dan meyakininya sampai sekarang keberadaan institusi Rajo Tigo Selo, Basa Nan Ampek Balai dan seterusnya . Kerancuan pengertian demikian ditambah pula dengan berbagai faktor lainnya menyebabkan orang Minang jadi “mendua” dalam bertindak. Menurut kaidah psikologi kemenduaan ini disebut split personality , atau keperibadian yang terpecah. Mereka selalu ragu menentukan pilihan. Dan hal itu memang terbukti sampai sekarang. Mereka ragu atau mendua untuk bersikap tegas dalam mencegah masalah kristenisasi di Minangkabau. Padahal gejala itu sangat mencemaskan semua orang Minang dan dapat mengancam keberadaan ABS-SBK, tetapi mereka masih tetap “lihat-lihat” dulu. Mereka lebih memilih “aman” daripada menegakkan syariat Islam atau mempertahankan ABS-SBK yang sejak lama mereka keramatkan. Akibat berikutnya dari kerancuan itu, mereka tergelincir dari logika. Maksudnya adalah, mereka menginginkan sesuatu tetapi tidak disertai usaha yang jelas dan logis. Seperti misalnya; (a) Mereka ingin mempertahankan dan melestarikan adat, logikanya adalah; mereka harus mendidik dan mengajarkan serta menerapkan adat itu kepada keluarga, kaum dan seluruh lapisan masyarakatnya. Tapi justru yang mereka perdebatkan adalah masalah kembali ke nagari. (b) Mereka ingin menjalankan adat secara benar, tetapi yang diperkuat adalah organisasi datuk-datuk, bukan lembaga-lembaga adat di nagari-nagari. (c) Mereka ingin menjalankan syariat Islam tapi mereka lebih suka mempertahankan ABS-SBK sebagai sebuah adagium, semboyan, daripada bertindak menjalankan syariat Islam. J ika mereka mau menjalankan syariat Islam dengan baik, tidak perlu dikait-kaitkan dengan ABS-SBK. Jalankan saja, buat peraturan baru. Jangan berdalih dan jangan berkilah macam-macam. Orang Aceh misalnya, tidak punya adagium ABS-SBK, tapi mereka dapat dan sepakat menjalankan syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu, sebelum tergelincir lebih jauh dari logika, sudah waktunya orang Minang ke luar dari pola pikir lama yang rancu. Sebagai batu ujinya adalah, mereka harus berani berterus terang untuk mengatakan bahwa adatnya bersendi Al Quran dan Hadist secara jelas dan gamblang. Tidak perlu lagi memakai bahasa sastra berbunga-bunga yang ambiguitas dan yang telah membuka peluang ditafsirkan untuk bermacam-macam kepentingan. Persoalannya sekarang adalah, dapatkah sebuah seminar yang berwibawa mampu membuktikan bahwa ABS-SBK bukan sebuah konsensus atau dapatkah mereka mengubah status ABS-SBK dari sebuah konsensus menjadi suatu produk hukum dengan redaksional yang jelas dan gamblang serta sanksi-sanksinya yang dapat diterapkan? Sekali-sekali orang Minang juga harus jujur pada dirinya. Ketidakmampuan kita tidak perlu ditutup-tutupi dengan petatah-petitih yang kabur makna dan keterampilan bersilat lidah. Kebiasaan seperti itu sudah waktunya ditinggalkan. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui,sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah; 216) Wallahualam. * Januari 2000 Dari: andiko <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sel, 5 Oktober, 2010 17:17:28 Judul: Re: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau, Antah Bilo ka ba Akhia Kalau mengenai kebangkitan kerajaan iko, rancak di baco buku "Adat dalam Politik Indonesia". Linknyo : http://www.obor.or.id/bukus/view/717/baru Salam andiko ----- Original Message ----- From: "rony" < [email protected] > To: [email protected] Sent: Tuesday, October 5, 2010 3:17:25 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: RE: [...@ntau-net] Feodalism jo Sapacokian di Minangkabau, Antah Bilo ka ba Akhia Kalau memang ado wacana utk managakkan baliak “kesultanan Pagaruyuang” ko rancak ban amah demi manjago adaik dan budayo Minangkabau. Bukan suatu hal nan mangajuik an bana, soalnyo Kesultanan Kutai di Kalimantan baru pulo ditagak an baliak sekitar thn 2001. Silahkan caliak kutipan berikut: Kesultanan Kutai atau lebih lengkap disebut Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura (Martapura) merupakan kesultanan bercorak Islam yang berdiri pada tahun 1300 oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti di Kutai Lama dan berakhir pada 1960 . Kemudian pada tahun 1999 kembali eksis di Kalimantan Timur setelah dihidupkan lagi pada tahun 2001 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya untuk melestarikan budaya dan adat Kutai Keraton. Dihidupkannya kembali Kesultanan Kutai ditandai dengan dinobatkannya sang pewaris tahta yakni putera mahkota Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat menjadi Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan gelar H. Adji Mohamad Salehoeddin II pada tanggal 22 September 2001 . http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kutai_Kartanegara -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
