Sanak Nofend
Manuruik nan ambo ketahui 
Investasi.tu tergantung IRR NPV dan macam jenis factor ekonomi lainya serta  
Infrastruktur jadi tiang utama. Makanya Cina habis habisan  membangun 
infrastruktrunya untuk menarik investasi dunia. Pemerintah yang mampu 
mengedalikan rakyatnya  diperkuat pula dengan perundang undangan yang mendukung 
seta  tersedianya SDM dan jangan lupa juga hubungan lokasi daerah tenpat 
investasi dengan dunia karena dari sana sang product akan menuju penjuru dunia 
. 
Mungkin para ahli ekonomi RN bisa manambahkan

Kalau yang diatas terpenuhi masalah tanah ulayat sudah jadi hal kecil. Tak bisa 
dibeli disewa tak mau disewa diagiah royalty bagai  atau diajak sato sang 
kepala 
suku untuk kesejahterean rakyatnya.

ko icak icak ko eh kalau ambo ka ba investasi  yo nan patamo nan masuak etongan 
baralamo waktu tempuh product ambo mencapai pelanggan ambo artinya lokasi yang 
penting. kesimpulan cetek ambo Sumatera Bagian Barat dari aceh sampai ka 
bengkulu  bukan daerah tujuan investasi. industri untuk masa ini . Kecuali 
nanti 
barangkali kalau sudah ada highway Lintas Barat

Salam 
ZK





________________________________
From: Nofend Marola <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, October 19, 2010 8:58:17 PM
Subject: [...@ntau-net] Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi RE: Posting 
lamo.... 
Minyak di Singkarak

  
Mak Z..
 
Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan 
Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang 
tentang 
 tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di bawah ko.
 
PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi
 
Padang, Singgalang
Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat investasi 
ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan antara investor 
dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari.
“Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami lakukan, 
sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama masyarakat dalam 
nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan masyarakat dengan 
pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H. Syafrudin Karimi dalam diskusi soal 
tanah 
ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin (18/10) di Padang.
 
Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk 
investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung 
guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai 
penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini.
 
Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau sangat 
penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi mencapai 
77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran membuatnya 
mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum.
 
Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat tidaklah 
menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang kurang dilakukan 
sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata mufakat dan semua 
dilibatkan, adalah kata kunci.
 
Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah 
ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan 
terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor.
“Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja 
bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor memahami 
hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, ’terang Sayuti.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan 
Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan investasi, 
secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk mendapatkan fasilitas 
dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan bagi investor. 
Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang digelar Badan Koordinasi Penanaman 
Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga oleh instansi/lembaga terkait di 
kabupaten/kota.(101)
 
http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307
Selasa, 19 Oktober 2010
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of 
Z Chaniago


Ambo raso iko adolah salah satu buah pikiran nan visioner untuak mempertahankan 
hak atas ulayat dengan potensi SDA nan ado di dalam hal atas ulayat 
tsb........, 
mungkin bisa ditambah dengan isi buku nan dibaok Andiko waktu HbH RN kapatang 
di 
Duren Sawit dalam propaganda bahwa " Tanah Ulayat bukan tidak bisa di olah oleh 
investor "  ...dimana dalam buku tsb menyatakan bahwa jika seandainya tanah 
ulayat di olah oleh investor tentu pemilik ulayat akan turut aktif menjaganya 
jika ingin memaksimalkan...
 
Dan tentu saja....eh lah berbahasa melayu tinggi pula awak ni.... 
 
Dan tantu sajo visi tersebut harus dimulai dengan persiapan2 yang matang dari 
hal-hal saketek-saketek saat ini...., misalnya kejelasan bateh ulayat, sia nan 
berhak mandapekkan royalti , pambagiannyo ka kamanakan baa , dllsb..  sacaro 
singkek  potensi negatif haruih dibahas di awal....eeehh.... tantu sajo hal-hal 
nan subjektif harus diminimalisasi...
 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke