Sanak Nofend Manuruik nan ambo ketahui Investasi.tu tergantung IRR NPV dan macam jenis factor ekonomi lainya serta Infrastruktur jadi tiang utama. Makanya Cina habis habisan membangun infrastruktrunya untuk menarik investasi dunia. Pemerintah yang mampu mengedalikan rakyatnya diperkuat pula dengan perundang undangan yang mendukung seta tersedianya SDM dan jangan lupa juga hubungan lokasi daerah tenpat investasi dengan dunia karena dari sana sang product akan menuju penjuru dunia . Mungkin para ahli ekonomi RN bisa manambahkan
Kalau yang diatas terpenuhi masalah tanah ulayat sudah jadi hal kecil. Tak bisa dibeli disewa tak mau disewa diagiah royalty bagai atau diajak sato sang kepala suku untuk kesejahterean rakyatnya. ko icak icak ko eh kalau ambo ka ba investasi yo nan patamo nan masuak etongan baralamo waktu tempuh product ambo mencapai pelanggan ambo artinya lokasi yang penting. kesimpulan cetek ambo Sumatera Bagian Barat dari aceh sampai ka bengkulu bukan daerah tujuan investasi. industri untuk masa ini . Kecuali nanti barangkali kalau sudah ada highway Lintas Barat Salam ZK ________________________________ From: Nofend Marola <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, October 19, 2010 8:58:17 PM Subject: [...@ntau-net] Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi RE: Posting lamo.... Minyak di Singkarak Mak Z.. Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang tentang tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di bawah ko. PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi Padang, Singgalang Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari. “Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H. Syafrudin Karimi dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin (18/10) di Padang. Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini. Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum. Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci. Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor. “Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, ’terang Sayuti. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan bagi investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga oleh instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.(101) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307 Selasa, 19 Oktober 2010 From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Z Chaniago Ambo raso iko adolah salah satu buah pikiran nan visioner untuak mempertahankan hak atas ulayat dengan potensi SDA nan ado di dalam hal atas ulayat tsb........, mungkin bisa ditambah dengan isi buku nan dibaok Andiko waktu HbH RN kapatang di Duren Sawit dalam propaganda bahwa " Tanah Ulayat bukan tidak bisa di olah oleh investor " ...dimana dalam buku tsb menyatakan bahwa jika seandainya tanah ulayat di olah oleh investor tentu pemilik ulayat akan turut aktif menjaganya jika ingin memaksimalkan... Dan tentu saja....eh lah berbahasa melayu tinggi pula awak ni.... Dan tantu sajo visi tersebut harus dimulai dengan persiapan2 yang matang dari hal-hal saketek-saketek saat ini...., misalnya kejelasan bateh ulayat, sia nan berhak mandapekkan royalti , pambagiannyo ka kamanakan baa , dllsb.. sacaro singkek potensi negatif haruih dibahas di awal....eeehh.... tantu sajo hal-hal nan subjektif harus diminimalisasi... -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
