Minggu, 24 Oktober 2010
Indak Tatarah
Darman Moenir

DEN tarah indah tatarah, den tabang juo nan jadi. Sudahlah, saya tak hendak 
melanjutkan "isi" dari sampiran sajak lisan (budaya) Minangkabau ini. Sebagian 
besar, kalau takkan semua urang awak, tentu maklum ke mana "pantun" arkaik ini 
dialamatkan.

Izinkan saya menyatakan, pantun ini saya tujukan kepada Pengurus Gebu Minang 
(di Jakarta), tentu saja sekaligus kepada Panitia Pengarah dan Panitia 
Pelaksana Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010. KKM hendak dilaksanakan 
pada 16-17 Juli, 07-08 Agustus, 23-24 September, 30-31 Oktober dan 20-21 
November 2010.

Ikut dalam FGD di FS Unand pada Rabu, 3 Februari 2010, saya serta-merta 
merasakan "keganjilan" pemaparan Ketua Gebu Minang (GM), Mayjen TNI AD (Purn) 
H. Asril Tanjung, S.I.P., dan Ketua Panitia Pengarah KKM 2010, Dr. Saafroedin 
Bahar. Juga bicara Dr. Mochtar Naim. Soalnya, GM datang dengan barang jadi.

Saya menerima unduhan "barang jadi" itu, lebih-kurang 130 halaman kuarto satu 
spasi, dari Drs. Hermawan, M.Hum., seorang rekan yang peduli terhadap 
kebudayaan. Di halaman pertama, berwarna-warni, terlihat jelas paling tidak 5 
(lima) logo: Gebu Minang, LKAAM, Majelis Ulama Indonesia (tanpa kata Sumatera 
Barat), Universitas Andalas, Tuah Sakato Sumbar. Ada pernyataan, Menteri Sosial 
RI dan Menteri Dalam Negeri RI menerima baik dan mendukung KKM 2010. Santer 
berita beredar, KKM 2010 dibuka Presiden SBY, digentayangkan info, KKM 2010 
dapat restu dari Irman Gusman, Taufik Kiemas, Gamawan Fauzi, Patrialis Akbar, 
Fasli Djalal, dan Irwan Prayitno. Di Pra-KKN 12 Oktober, tinggal dua logo: Gebu 
Minang dan BKNST Sumbar. Setahu saya, yang ada hanya BKNST Padang.

Lantas, kerangka acuan KKM itu memutlakkan (saya tidak mengada-ada dengan kata 
mutlak) pembentukan Forum Adat dan Syarak dan Forum Tungku Tigo Sajarangan (ada 
AD dan ART dan Program Kerja), karena institusi/lembaga adat yang ada "berjalan 
sendiri-sendiri (adatnya sendiri, di bawah kendali ninik-mamak, syaraknya 
sendiri, di bawah arahan alim-ulama, masalah sosial-ekonomi, pendidikan dan 
kemasyarakatan lainnya juga jalan sendiri, di bawah arahan cerdik-pandai dan 
komando para pejabat di bidang masing-masing. Catatan: kata komando sering 
digunakan militer, bukan?). Bundo Kanduang/wanita (saya ingin menggunakan kata 
perempuan) serta pemuda pun dituduh jalan sendiri. Lalu, setidaknya ada lima 
masalah mendasar yang harus diputuskan kongres. Disebut pula 10 tokoh yang 
memberikan materi (untuk kongres).

Disiapkan Kesepakatan-kesepakatan Bersama dengan rujukan paling banyak dari Ny. 
Hifni Hafiza Nizhamul, S.H. (siapa gerangan) dan warga Minangkabau di Tangerang 
Selatan. Ada pula Pokok-pokok Ajaran Adat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, 
Syarak Basandi Kitabullah beserta Penjelasannya dan Berlaku untuk Seluruh 
Wilayah Minangkabau. Lalu ada pula Ikrar Bersama KKM 2010.

Itulah inti "keputusan" (atau apa pun namanya) KKM 2010. Dan keputusan itu 
benar-benar telah jadi, fasal demi fasal, ayat demi ayat, kalimat demi kalimat, 
kata demi kata (biarpun sana-sini tersua salah kaprah fatal). Itu semua 
disuapkan kepada urang awak, urang Minangkabau, di mana pun mereka berada. 
Ketika kongres memutuskan, tamatlah undang-undang, norma, aturan, ataupun 
tataan yang ada di Minangkabau. Ini kali, di sini, benar-benar berlaku 
ungkapan: sakali aie gadang, sakali tapian barubah.

KKM 2010 pun benar-benar hendak menghapus dan meniadakan KAN, peran dan rumusan 
adat salingka nagari, Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dan kaum dan andiko 
dan urang saparuik, urang sajurai, urang sakampuang, dst.

Jadi, siapa pun urang awak yang sempat membaca konsep "keputusan" KKM 2010, tak 
dapat tidak, diduga kuat menolak penyelenggaraan KKM. Dengan demikian sangat 
beralasan lembaga formal LKAAM, Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, Bundo 
Kanduang, MUI, ICMI, GM (Gerakan Menolak) KKM, DKSB, menolak penyelenggaraan 
KKM. Dengan demikian, penolakan KKM bukan datang dari dua-tiga budayawan, 
seniman, wartawan, sastrawan, tokoh perguruan tinggi belaka.

Tanpa bermaksud menggurui, seperti sudah disinggung, alangkah baik bagi siapa 
pun yang hendak menyampaikan pemikiran (boleh-boleh saja), agar lebih awal 
membaca konsep itu. Pemda Sumbar, sekali lagi, kalau tidak jeli, memang bisa 
terjerembab titian barakuak Gebu Minang. Mohon hati-hati benar Pak Gub IP, Pak 
Wagub MK. Dampak buruk kongres itu untuk nagari awak sangat besar, sampai ke 
anak cucu! (*)

Source: [diambil langsung dari Harian Sisnggalang, tanta izin, untuak dibaco 
dan dipahami basamo di Lapau]

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1432

--MakNgah
Sjamsir Sjarif
Santa Cruz, California



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke