Inyiak Sunguik dan para sanak sapalanta, Inyiak, tulisan Darman Munir itu merupakan suatu persepsi, yang cukup kental dianut di kalangan GM KKM, yang sering - bahkan selalu- diulang-ulang. Pengalaman saya dalam berkomunikasi dgn jajaran GM KKM selama ini adalah: hampir mustahil untuk menjelaskan apa arti dan makna 'draft'. 'Draft' diartikan oleh beliau-beliau sebagai dokumen final yg hendak dipaksakan. Dalam hubungan ini ada baiknya Inyiak melewakan pula tulisan saya di harian Singgalang hr Sabtu yg lalu, dgn judul 'KKM Khayali Wisran Hadi'. Biar para sanak kita bisa membaca dua sisi dari masalah yang sama. Terlebih dahulu terima kasih banyak. Wassalam, Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-----Original Message----- From: "sjamsir_sjarif" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 24 Oct 2010 23:11:28 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [...@ntau-net] Indak Tatarah Minggu, 24 Oktober 2010 Indak Tatarah Darman Moenir DEN tarah indah tatarah, den tabang juo nan jadi. Sudahlah, saya tak hendak melanjutkan "isi" dari sampiran sajak lisan (budaya) Minangkabau ini. Sebagian besar, kalau takkan semua urang awak, tentu maklum ke mana "pantun" arkaik ini dialamatkan. Izinkan saya menyatakan, pantun ini saya tujukan kepada Pengurus Gebu Minang (di Jakarta), tentu saja sekaligus kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010. KKM hendak dilaksanakan pada 16-17 Juli, 07-08 Agustus, 23-24 September, 30-31 Oktober dan 20-21 November 2010. Ikut dalam FGD di FS Unand pada Rabu, 3 Februari 2010, saya serta-merta merasakan "keganjilan" pemaparan Ketua Gebu Minang (GM), Mayjen TNI AD (Purn) H. Asril Tanjung, S.I.P., dan Ketua Panitia Pengarah KKM 2010, Dr. Saafroedin Bahar. Juga bicara Dr. Mochtar Naim. Soalnya, GM datang dengan barang jadi. Saya menerima unduhan "barang jadi" itu, lebih-kurang 130 halaman kuarto satu spasi, dari Drs. Hermawan, M.Hum., seorang rekan yang peduli terhadap kebudayaan. Di halaman pertama, berwarna-warni, terlihat jelas paling tidak 5 (lima) logo: Gebu Minang, LKAAM, Majelis Ulama Indonesia (tanpa kata Sumatera Barat), Universitas Andalas, Tuah Sakato Sumbar. Ada pernyataan, Menteri Sosial RI dan Menteri Dalam Negeri RI menerima baik dan mendukung KKM 2010. Santer berita beredar, KKM 2010 dibuka Presiden SBY, digentayangkan info, KKM 2010 dapat restu dari Irman Gusman, Taufik Kiemas, Gamawan Fauzi, Patrialis Akbar, Fasli Djalal, dan Irwan Prayitno. Di Pra-KKN 12 Oktober, tinggal dua logo: Gebu Minang dan BKNST Sumbar. Setahu saya, yang ada hanya BKNST Padang. Lantas, kerangka acuan KKM itu memutlakkan (saya tidak mengada-ada dengan kata mutlak) pembentukan Forum Adat dan Syarak dan Forum Tungku Tigo Sajarangan (ada AD dan ART dan Program Kerja), karena institusi/lembaga adat yang ada "berjalan sendiri-sendiri (adatnya sendiri, di bawah kendali ninik-mamak, syaraknya sendiri, di bawah arahan alim-ulama, masalah sosial-ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan lainnya juga jalan sendiri, di bawah arahan cerdik-pandai dan komando para pejabat di bidang masing-masing. Catatan: kata komando sering digunakan militer, bukan?). Bundo Kanduang/wanita (saya ingin menggunakan kata perempuan) serta pemuda pun dituduh jalan sendiri. Lalu, setidaknya ada lima masalah mendasar yang harus diputuskan kongres. Disebut pula 10 tokoh yang memberikan materi (untuk kongres). Disiapkan Kesepakatan-kesepakatan Bersama dengan rujukan paling banyak dari Ny. Hifni Hafiza Nizhamul, S.H. (siapa gerangan) dan warga Minangkabau di Tangerang Selatan. Ada pula Pokok-pokok Ajaran Adat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah beserta Penjelasannya dan Berlaku untuk Seluruh Wilayah Minangkabau. Lalu ada pula Ikrar Bersama KKM 2010. Itulah inti "keputusan" (atau apa pun namanya) KKM 2010. Dan keputusan itu benar-benar telah jadi, fasal demi fasal, ayat demi ayat, kalimat demi kalimat, kata demi kata (biarpun sana-sini tersua salah kaprah fatal). Itu semua disuapkan kepada urang awak, urang Minangkabau, di mana pun mereka berada. Ketika kongres memutuskan, tamatlah undang-undang, norma, aturan, ataupun tataan yang ada di Minangkabau. Ini kali, di sini, benar-benar berlaku ungkapan: sakali aie gadang, sakali tapian barubah. KKM 2010 pun benar-benar hendak menghapus dan meniadakan KAN, peran dan rumusan adat salingka nagari, Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dan kaum dan andiko dan urang saparuik, urang sajurai, urang sakampuang, dst. Jadi, siapa pun urang awak yang sempat membaca konsep "keputusan" KKM 2010, tak dapat tidak, diduga kuat menolak penyelenggaraan KKM. Dengan demikian sangat beralasan lembaga formal LKAAM, Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, Bundo Kanduang, MUI, ICMI, GM (Gerakan Menolak) KKM, DKSB, menolak penyelenggaraan KKM. Dengan demikian, penolakan KKM bukan datang dari dua-tiga budayawan, seniman, wartawan, sastrawan, tokoh perguruan tinggi belaka. Tanpa bermaksud menggurui, seperti sudah disinggung, alangkah baik bagi siapa pun yang hendak menyampaikan pemikiran (boleh-boleh saja), agar lebih awal membaca konsep itu. Pemda Sumbar, sekali lagi, kalau tidak jeli, memang bisa terjerembab titian barakuak Gebu Minang. Mohon hati-hati benar Pak Gub IP, Pak Wagub MK. Dampak buruk kongres itu untuk nagari awak sangat besar, sampai ke anak cucu! (*) Source: [diambil langsung dari Harian Sisnggalang, tanta izin, untuak dibaco dan dipahami basamo di Lapau] http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1432 --MakNgah Sjamsir Sjarif Santa Cruz, California -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
