Sanak Palanta

Iko ado acara minggu depan di ranah

Andiko Sutan Mancayo


Diskusi Publik & Lokakarya
Mencari Model-Model Pengakuan Tanah Komunal

Latar Belakang

Tanah komunal merupakan tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki secara bersama 
oleh kelompok masyarakat hukum adat secara turun temurun (tradisional). 
Keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang 
bersangkutan, karenanya harus mendapat pengakuan dan perlindungan. Secara 
konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak 
tradisionalnya telah dijaminan oleh UUD 1945. Bahkan, UU No. 5 Tahun 1960 
(Undang-undang Pokok Agaria/UUPA) kemudian lebih menegaskan lagi bahwa hukum 
agraria yang berlaku atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang 
terkandung adalah hukum adat. Dengan demikian, untuk memahami tenurial 
masyarakat hukum adat harus dilakukan berdasarkan hukum adat itu sendiri. Hukum 
negara tentu harus mengakomodasi tenurial adat dalam setiap program 
pembangunan, seperti program sertipikasi tanah. 

Namun, instrumen pendaftaran tanah yang berlaku sekarang belum mengakomodasi 
keragaman tenurial di masyarakat hukum adat yang bersifat komunal. PP No. 24 
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, begitu juga PP No. 10 Tahun 1961 yang 
berlaku sebelumnya, belum mampu memecahkan persoalan sertipikasi tanah-tanah 
komunal yang merupakan ciri khas masyarakat hukum adat. Ketentuan ini justeru 
ingin menyeragamkan bentuk-bentuk tenurial di seluruh Indonesia dengan 
menentukan jenis-jenis hak atas yang bisa disertipikasi. Akibatnya, tanah 
ulayat tidak menjadi obyek pendaftaran tanah. Oleh karena itu, lahirnya 
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat 
memberikan sedikit peluang bagi pendaftaran tanah ulayat. Peraturan ini 
menyatakan bahwa tanah ulayat bisa didaftarkan dengan cara mencatatkannya di 
dalam buku tanah di daerah setempat.

Walaupun demikian, kebijakan pendaftaran tanah di daerah tetap menunjukkan 
variasi dalam mengakomodasi jenis-jenis tanah adat yang ada, seperti di 
Sumatera Barat. Dengan memakai jalur konversi hak tanah milik adat, kantor 
pertanahan di daerah ini telah mengeluarkan sertipikat tanah milik kaum yang 
bisa disebut sertipikat komunal. Sertipikat jenis ini memang ditujukan untuk 
memberikan kepastian hak kepada tanah milik bersama dari suatu kaum (sub-clan). 
Karena pemilik tanahnya memang komunal maka nama pemegang hak yang dicantumkan 
di dalam sertipikat itu adalah kelompok orang yang terhimpun dalam suatu kaum. 
Pada prinsipnya, pratik ini telah berlangsung sejak program pendaftaran tanah 
dijalankan di daerah ini khususnya sejak diberlakukan PP No. 10 Tahun 1961. 

Bila dihubungkan dengan persoalan pengakuan tanah komunal secara keseluruhan, 
sertipikasi tanah seperti itu ternyata masih menyisahkan banyak permasalahan, 
tiga di antaranya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.      Model pengakuan seperti itu belum mampu mengakomodasi seluruh jenis 
tanah komunal yang terdapat dalam masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. 
Tanah ulayat suku dan ulayat nagari belum tersentuh dengan model sertipikasi 
komunal yang sudah ada. Akibatnya, persentase luas tanah yang sudah 
bersertipikat pada kawasan budidaya di daerah ini masih rendah. Data Kantor 
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat menunjukkan, bahwa 
sampai 2008 baru sekitar 18% saja tanah yang sudah terdaftar.
2.      Sertipikasi tanah komunal yang sudah dijalankan belum bisa memberikan 
solusi terhadap tenurial masyarakat hukum adat atas tanah hutan. Sebagian besar 
tanah hutan di daerah ini merupakan ulayat suku dan nagari, sedangkan 
sertipikasi tanah komunal baru bisa diterapkan terhadap tanah ulayat kaum. 
Dengan demikian pengakuan tanah komunal masyarakat hukum adat di kawasan hutan 
belum tersentuh sama sekali.
3.      Berkaitan dengan itu, kebijakan tersebut belum mampu memberikan solusi 
terhadap adanya tumpang tindih klaim atas tanah, baik antara masyarakat hukum 
dengan instansi kehutanan maupun antara badan pertanahan dengan sektor 
kehutanan.  

Disisi lain, dorongan untuk mengindividualisasi tanah-tanah komunal terus 
dilakukan dengan berbagai kampanye dan propaganda. Kampanye terkuat untuk 
mendorong individualisasi ini menyebutkan bahwa konsep tanah komunal dan tidak 
memiliki sertifikad tanah ini menyulitkan proses investasi. 

Tujuan :
1.      Menggali ruang kebijakan local dan nasional mengenai pengakuan tanah 
komunal
2.      Menggali dampak-dampak sertifikasi tanah adat/komunal di Minangkabau
3.      Membangun prasyarat  bagi pengakuan tanah komunal di yang ramah 
terhadap sisitem social masyarakat adat, khususnya Minangkabau.

Peserta :
Semiloka dihadiri maksimal 30 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Nagari 
(Walinagari dan KAN), BPN, Dinas Kehutanan, Badan Kehutanan Nasional Sumbar, 
Perwakilan LKAAM, Perwakilan Pemda, Perwakilan BKMD (Badan koordinasi Penanaman 
Modal Daerah), Perwakilan Universitas.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke