Dinda Riri sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati. Satantangan pendapatan nagari alah ado acuan di dalam PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007 T E N T A N G *POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI* (http://nagari.or.id/?moda=diskusi), di antaronyo disabuikkan:
Pasal 17 (1) Pemanfaatan dan pengelolaan harta kekayaan nagari dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari berdasarkan *Peraturan Nagari. * (2) Sebelum Peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Pemerintah Nagari melakukan konsultasi / *koordinasi dengan KAN. * Pasal 18 (1) Harta kekayaan Nagari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 14 yang dikelola oleh pihak lain, setelah masa pengelolaannya berakhir dikembalikan kepada Nagari.* (2) *Harta Kekayaan Nagari yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diatur kembali pemanfaatannya dengan memperhatikan kepentingan nagari.* (3) *Pengelolaan, pemanfaatan dan pembagian hasil harta kekayaan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut Peraturan Nagari dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.* Tentunya setiap kabupaten akan membuat perda di kabupetennya masing-masing tentang nagari ini. Salam Abraham Ilyas Lk. 65 th www.nagari.org -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
