Uda Abraham,

Tarimokasi banyak Uda. Ambo jadikan iko referensi utama.

Riri
48/L/81

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 10 Nov 2010 06:37:14 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMN)

Dinda Riri sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Satantangan pendapatan nagari alah ado acuan di dalam PERATURAN DAERAH
PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007 T E N T A N G
*POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI* (http://nagari.or.id/?moda=diskusi), di
antaronyo disabuikkan:

Pasal 17

(1) Pemanfaatan dan pengelolaan harta kekayaan nagari dilaksanakan oleh
Pemerintah Nagari berdasarkan *Peraturan Nagari.
*
(2) Sebelum Peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan,
Pemerintah Nagari melakukan konsultasi / *koordinasi dengan KAN.
*
Pasal 18

(1) Harta kekayaan Nagari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 14 yang dikelola
oleh pihak lain, setelah masa pengelolaannya berakhir dikembalikan kepada
Nagari.*

(2) *Harta Kekayaan Nagari yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diatur kembali
pemanfaatannya dengan memperhatikan kepentingan nagari.*

(3) *Pengelolaan, pemanfaatan dan pembagian hasil harta kekayaan nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut Peraturan
Nagari dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.*



Tentunya setiap kabupaten akan membuat perda di kabupetennya masing-masing
tentang nagari ini.



Salam

Abraham Ilyas Lk. 65 th
www.nagari.org

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke