Dinda Zorion sarato sanak di Palanta Saya sangat senang mendengar kalau nagari-nagari macam di Lintau bisa bikin bumn dengan modal lebih dari 1 miliar bahkan mungkin bisa 5 miliar atau 10 miliar. Yang saya coba jelaskan sebelum ini---mungkin dengan carayang kurang jelas J---kalau nagari sebagai lembaga atau bagian dari sistem pemerintahan ingin mendirikan badan usaha dengan menggunakan format BUM nagari, maka badan usaha itu harus tunduk kepada UU No 5/1962, yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki nagari dan tidak terbagi atas saham. Dengan kata lain pihak ketiga, termasuk anak nagari tidak mungkin sharing permodalan di badan usaha tersebut. Yang bisa ialah melalui pemberian hibah tanpa implikasi kepemilikan, kendali terhadap pengelolaan perusahaan dan tentu saja tidak berhak atas bagian laba jika BUM nagari tersebut berhasil memperoleh keuntungan.
Setantang pengamatan dinda bahwa koperasi di nagari tidak selalu mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri tentu demikianlah adanya, dan bukan hal yang mudah untuk mengubahnya. Tetapi bukan tanpa harapan, paling tidak sebagai mana dapat kita simak dari tulisan ekonom Faisal Basri di Hr KOMPAS Senin, 6 Juli 2009 "Koperasi sebagai Gerakan Pembebasan" *], yang pernah saya lewakan di sini beberapa waktu yang lalu, antara lain. "Koperasi adalah wadah untuk mengorganisasikan kekuatan rakyat yang berserakan. Ini barangkali yang hilang dari perjalanan koperasi di Tanah Air. Koperasi bukan sekadar sosok bangun usaha, melainkan suatu gerakan untuk menghimpun kekuatan rakyat, terutama di pedesaan, untuk menghadapi kekuatan kapitalis yang menindas". ////. Belajar dari gerakan petani di Sumatera Barat, para petani mengembangkan sistem pertanian organik yang bertumpu pada potensi lokal. Dengan sentuhan teknologi tepat guna, produksi lambat laun meningkat dengan kualitas yang lebih baik. Sementara itu, ongkos produksi bisa ditekan. Lebih penting lagi, petani tak bergantung pada sarana produksi yang dihasilkan oleh industri yang berasal dari luar wilayah. /// Kembali ke Sumatera Barat. Di beberapa kabupaten sudah bermunculan banyak "bank" rakyat berbadan hukum koperasi yang mereka namai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Para pemegang sahamnya adalah petani sendiri. Setiap petani menyetor penyertaan saham sebesar Rp 100.000. Di daerah-daerah yang lebih makmur, setoran petani bisa mencapai Rp 400.000. Inilah cikal-bakal bank rakyat atau bank petani. /// Karena itu saya suai benar dengan yang dinda Zorion kemukakan pada salah satu posting sebelum ini, bahwa jika "seluruh konsep founding father kKL ito M. Hatta diaplikasikan di negara kito, tamasuak Koperasi, sajak 50 tahun lalu, ambo yakin negara kito akan semakmur negara-negara koperasi Skandinavia, taka Denmark, Swedia, Finlandia". Atau paling tidak setaraf dengan Malaysia. Seperti diketahui, perusahaan-perusahaan besar di negara-negara Skandinavia tersebut---salah satu di antaranya produsen susu terbesar di dunia--yang berpusat di Denmark berbentuk koperasi. Karena itulah dengan segala kedaifan saya, saya tidak pernah ragu berpendapat bahwa koperasi adalah bentuk yang paling tepat untuk mendukung perekonomian nagari, dalam kerangka pembangunan ranah berbasis nagari. Tapi apalah awak ini Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 67+) Asal Padangpanjang, suku Panyalai, tinggal di Depok, Jawa Barat . <http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/130561;_ylc=X3oDMTJzdTlhM3B sBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzExMjAxMjcEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MzI5NzI5BG1zZ0lkAzEzMDU 2MQRzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMjg5NDUyMzU2> Re: Bls: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK nagari (BUMn) Posted by: "Anzori" <mailto:[email protected]?subject=%20re%3a%20bls%3a%20%5br%40ntau-net%5d%20ba DAN%20USAHA%20MILIK%20nagari%20%28BUMn%29> [email protected] Wed Nov 10, 2010 7:54 pm (PST) Pak DB yth. sarato sanak di Palanta, Apo nan dikemukan dek Pak DB merupakan alternatif bila ada kesulitan bagi anak Nagari dalam membuat suatu BUMnagari. Pengamatan ambo Koperasi di nagari tidak selalu mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri. Memang tepat kalau BUMn dalam bentuk Koperasi. Ini mungkin masalah legalitas kepemilikan saham, kalau di Koperasi berdasarkan iuran pokok dan wajib, sedangkan pada PT. sekali setor telah memiliki bukti lembar saham dan tidak perlu iuran lagi setiap bulan. Esensinya sama. Impian mungkin bisa kita bayangkan, bila 625 nagari di Sumbar punya BUMn, bisa menghimpun modal dasar Rp. 625 milyar, jumlah yang tidak kecil untuk membangun usaha perekonomian daerah. Tentu saja managementnya adalah para Putra/i Nagari ybs. Kita bisa bayangkan pembelajaran usaha yang diterima oleh anak nagari tersebut. Dan bayangkan yang akan terjadi 10 tahun mendatang dengan BUMn-BUMn tadi. Berapa besar dampak multiplier effect yang diciptakan dengan adanya BUMn ini. Dan bayangkan kemajuan yg bisa dicapai oleh anak nagari. Tapi itu cuma mimpi. Apakah kita akan tetap bermimpi saja puluhan tahun ke depan? Saya yakin macam nagari-nagari di Lintau, mereka bisa bikin BUMn dengan modal lebih dari 1 milyar, bahkan mungkin bisa 5 Milyar atau 10 Milyar. Saya hanyalah seorang pemikir, tidak lebih. Tujuan saya hanya ingin membukakan pikiran sanak palanta yang selalu memikirkan tentang nagari mereka. Pembangunan daerah/nagari bisa berhasil, kalau kita mulai dari hal yang paling kecil lebih dahulu dan berasal dari kita sendiri, tanpa mengadalkan orang lain semata. Dan ini bila terwujud, Pemda bisa setiap tahun menghadiahkan tropi kepada BUMn terbaik. Catatan:Untuk membedakan pengertian BUMN(Negara) dan milik nagari kita gunakan singkatan dengan huruf kecil saja, BUMn. Zorion_Anas *55yo <http://minangmaimbau.blogspot.com> http://minangmaimbau.blogspot.com <http://zorionanas.blogspot.com> http://zorionanas.blogspot.com <mailto:anzori%40yahoo.com> [email protected], <mailto:zoriona%40gmail.com> [email protected], <mailto:zorion%40bismillah.com> [email protected] Cel./HP No. :081384611336, 085811646566 Country code +62 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
