Dinda Zorion sarato sanak di Palanta

Saya sangat senang mendengar  kalau nagari-nagari macam di Lintau bisa bikin
bumn dengan modal lebih dari 1 miliar  bahkan mungkin bisa 5 miliar atau 10
miliar.  Yang saya coba jelaskan sebelum ini---mungkin dengan  carayang
kurang jelas J---kalau nagari sebagai lembaga atau bagian dari sistem
pemerintahan  ingin mendirikan badan usaha dengan  menggunakan format BUM
nagari, maka badan usaha itu harus tunduk kepada UU No 5/1962,  yaitu badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki nagari dan tidak terbagi atas saham.
Dengan kata lain pihak ketiga, termasuk anak nagari tidak mungkin sharing
permodalan di badan usaha tersebut. Yang bisa ialah melalui  pemberian hibah
tanpa implikasi kepemilikan, kendali terhadap pengelolaan perusahaan  dan
tentu saja tidak berhak atas bagian laba jika BUM nagari tersebut berhasil
memperoleh keuntungan.

Setantang pengamatan dinda bahwa  koperasi di nagari tidak selalu
mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri tentu demikianlah
adanya, dan bukan hal yang mudah untuk mengubahnya. Tetapi bukan tanpa
harapan, paling tidak sebagai mana dapat kita simak dari tulisan ekonom
Faisal Basri di Hr KOMPAS Senin, 6 Juli 2009 "Koperasi sebagai Gerakan
Pembebasan"  *], yang pernah saya lewakan di sini beberapa waktu yang lalu,
antara lain. 

"Koperasi adalah wadah untuk mengorganisasikan kekuatan rakyat yang
berserakan. Ini barangkali yang hilang dari perjalanan koperasi di Tanah
Air. Koperasi bukan sekadar sosok bangun usaha, melainkan suatu gerakan
untuk menghimpun kekuatan rakyat, terutama di pedesaan, untuk menghadapi
kekuatan kapitalis yang menindas".

////.

Belajar dari gerakan petani di Sumatera Barat, para petani mengembangkan
sistem pertanian organik yang bertumpu pada potensi lokal. Dengan sentuhan
teknologi tepat guna, produksi lambat laun meningkat dengan kualitas yang
lebih baik. Sementara itu, ongkos produksi bisa ditekan. Lebih penting lagi,
petani tak bergantung pada sarana produksi yang dihasilkan oleh industri
yang berasal dari luar wilayah.

///

Kembali ke Sumatera Barat. Di beberapa kabupaten sudah bermunculan banyak
"bank" rakyat berbadan hukum koperasi yang mereka namai Lembaga Keuangan
Mikro Agribisnis (LKMA). Para pemegang sahamnya adalah petani sendiri.
Setiap petani menyetor penyertaan saham sebesar Rp 100.000. Di daerah-daerah
yang lebih makmur, setoran petani bisa mencapai Rp 400.000. Inilah
cikal-bakal bank rakyat atau bank petani.

///

Karena itu saya suai benar dengan yang dinda Zorion kemukakan pada salah
satu posting sebelum ini, bahwa jika  "seluruh konsep founding father kKL
ito M. Hatta diaplikasikan di negara kito, tamasuak Koperasi, sajak 50 tahun
lalu, ambo yakin negara kito akan semakmur negara-negara koperasi
Skandinavia, taka Denmark, Swedia, Finlandia".

Atau paling tidak setaraf dengan Malaysia.  

Seperti diketahui, perusahaan-perusahaan besar di negara-negara  Skandinavia
tersebut---salah satu di antaranya produsen susu terbesar di dunia--yang
berpusat di Denmark berbentuk koperasi. 

Karena itulah dengan segala kedaifan saya, saya tidak pernah ragu
berpendapat bahwa koperasi adalah bentuk yang paling tepat untuk mendukung
perekonomian nagari,  dalam kerangka pembangunan ranah berbasis nagari.  

Tapi apalah awak ini

 

Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 67+)

Asal Padangpanjang, suku Panyalai, tinggal di Depok, Jawa Barat 

 

. 


 
<http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/130561;_ylc=X3oDMTJzdTlhM3B
sBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzExMjAxMjcEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MzI5NzI5BG1zZ0lkAzEzMDU
2MQRzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMjg5NDUyMzU2> Re: Bls: [...@ntau-net]
BADAN USAHA MILIK nagari (BUMn) 


Posted by: "Anzori"
<mailto:[email protected]?subject=%20re%3a%20bls%3a%20%5br%40ntau-net%5d%20ba
DAN%20USAHA%20MILIK%20nagari%20%28BUMn%29> [email protected] 


Wed Nov 10, 2010 7:54 pm (PST) 




Pak DB yth. sarato sanak di Palanta,
Apo nan dikemukan dek Pak DB merupakan alternatif bila ada kesulitan bagi
anak 
Nagari dalam membuat suatu BUMnagari. Pengamatan ambo Koperasi di nagari
tidak 
selalu mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri. Memang tepat

kalau BUMn dalam bentuk Koperasi. Ini mungkin masalah legalitas kepemilikan 
saham, kalau di Koperasi berdasarkan iuran pokok dan wajib, sedangkan pada
PT. 
sekali setor telah memiliki bukti lembar saham dan tidak perlu iuran lagi
setiap 
bulan. Esensinya sama.

Impian mungkin bisa kita bayangkan, bila 625 nagari di Sumbar punya BUMn,
bisa 
menghimpun modal dasar Rp. 625 milyar, jumlah yang tidak kecil untuk
membangun 
usaha perekonomian daerah. Tentu saja managementnya adalah para Putra/i
Nagari 
ybs. Kita bisa bayangkan pembelajaran usaha yang diterima oleh anak nagari 
tersebut. Dan bayangkan yang akan terjadi 10 tahun mendatang dengan
BUMn-BUMn 
tadi. Berapa besar dampak multiplier effect yang diciptakan dengan adanya
BUMn 
ini.
Dan bayangkan kemajuan yg bisa dicapai oleh anak nagari. Tapi itu cuma
mimpi. 
Apakah kita akan tetap bermimpi saja puluhan tahun ke depan? Saya yakin
macam 
nagari-nagari di Lintau, mereka bisa bikin BUMn dengan modal lebih dari 1 
milyar, bahkan mungkin bisa 5 Milyar atau 10 Milyar.

Saya hanyalah seorang pemikir, tidak lebih. Tujuan saya hanya ingin
membukakan 
pikiran sanak palanta yang selalu memikirkan tentang nagari mereka.
Pembangunan 
daerah/nagari bisa berhasil, kalau kita mulai dari hal yang paling kecil
lebih 
dahulu dan berasal dari kita sendiri, tanpa mengadalkan orang lain semata.
Dan 
ini bila terwujud, Pemda bisa setiap tahun menghadiahkan tropi kepada BUMn 
terbaik.

Catatan:Untuk membedakan pengertian BUMN(Negara) dan milik nagari kita
gunakan 
singkatan dengan huruf kecil saja, BUMn.

Zorion_Anas 
*55yo
 <http://minangmaimbau.blogspot.com> http://minangmaimbau.blogspot.com
 <http://zorionanas.blogspot.com> http://zorionanas.blogspot.com
 <mailto:anzori%40yahoo.com> [email protected],  <mailto:zoriona%40gmail.com>
[email protected],  <mailto:zorion%40bismillah.com> [email protected] 
Cel./HP No. :081384611336, 085811646566
Country code +62



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke