Sanak palanta Yth : Ternyata mengharapkan kontribusi dari suatu bandar udara di daerah oleh Pemkab setempat tidaklah semudah membalik telapak tangan , buktinya Pemkab Badung Denpasar Bali yang ingin memperoleh bagian dari kue bandara Ngurah Rai selalu kandas , walau telah berjuang puluhan tahun . Bagaimanakah dengan Pemkab Pariaman yang didaerahnya terdapat BIM yang dikelola AP II , apakah sudah mendapatkan sesuatu dari keberadaan BIM ?? Coba simak berita dibawah !
Zul Amry Piliang , 62 th , warga Bali Asal Solok . Dulang Pendapatan dari ''Airport Tax'' , Upaya Badung Kandas . (Bali Post) 26 Nopember 2010 . Upaya Badung untuk mendapat cipratan pendapatan dari kenaikan airport tax kembali kandas. PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai menegaskan, tidak ada celah untuk hal tersebut, karena dinilai melanggar aturan pusat. Hal itu terungkap pada rapat antara Komisi C DPRD Badung, eksekutif dan PT Angkasa Pura I di Kantor DPRD Badung, Kamis (25/11) kemarin. Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Made Sumer tersebut, Badung kembali mengutarakan niat untuk mendapatkan bagi hasil (sharing) airport tax yang dikelola PAP. Terlebih dengan kenaikan airport tax dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu yang diterapkan saat ini. Kontribusi tersebut diharapkan bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yang diarahkan untuk pembangunan di segala bidang. Keinginan ini makin menguat, menyusul stagnannya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Badung dari pemerintah pusat. Menanggapi hal ini, General Manager PT Angkasa Pura I Heru Legowo menyatakan, airport tax sebenarnya diserahkan ke pemerintah pusat sebagai deviden dan oleh PT Angkasa Pura dikembalikan lagi ke masyarakat pengguna jasa layanan khususnya, berupa layanan. Dalam skala besar misalnya, dana tersebut digunakan untuk perluasan terminal di bandara. Kalau pemerintah daerah (Pemda) ingin mengambil sharing untuk itu, hal tersebut mustahil karena terbentur aturan pusat. Namun, masih ada celah bagi Pemda untuk mengambil sharing lain di bandara. Misalnya dengan membuat loket donasi di bandara, seperti yang diterapkan Pemkab Maros di Bandara Sultan Hasannudin. "Kami tidak bisa melarang untuk mendirikan loket semacam itu. Tapi akan sangat sulit. Karena sekarang saja layanan di bandara sudah krodit. Dengan penambahan loket, penumpang justru akan makin repot. Sekarang saja sudah terjadi penumpukan penumpang di loket pelayanan Visa on Arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai," ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Agus Pambagio, dari PH and H Public Policy Interest Group. Dia menjelaskan, jika tarif airport tax dinaikkan atau diturunkan demi mengalihkannya ke pendapatan daerah, maka hal tersebut akan bermasalah di kemudian hari karena melanggar aturan. "Kalau tarifnya dinaikkan akan jadi temuan KPK, kalau dikurangi kena tindak korupsi di Kementerian Keuangan. Solusinya bisa dengan mengubah aturan atau membuka konter donasi,'' ujarnya. Kata dia, donasi ini tidak boleh memaksa. Harus sukarela dari penumpang. Masyarakat pun harus setuju. Sebab, jika masyarakat menolak, justru akan terjadi permasalahan lagi. Terkait kontribusi Bandara Ngurah Rai ke daerah, dia memastikan hal itu bisa terwujud, khususnya dengan perluasan bandara. "Pasti ada kontribusi. Kalau bandara diperbesar, kan otomatis PBB, IMB, retribusi parkir termasuk pajak reklamenya juga naik," tambahnya. Usai rapat, Ketua Komisi C DPRD Badung Nyoman Satria, tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, meski tidak memungkinkan adanya sharing airport tax, pihaknya akan mencoba mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan daerah dari bandara. (kmb25) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
