Sanak palanta Yth :

Ternyata mengharapkan  kontribusi dari suatu bandar udara di daerah oleh Pemkab 
setempat tidaklah semudah membalik telapak  tangan , buktinya Pemkab Badung 
Denpasar Bali yang  ingin memperoleh bagian dari kue bandara Ngurah Rai selalu 
kandas , walau telah berjuang puluhan tahun . Bagaimanakah dengan Pemkab 
Pariaman yang didaerahnya terdapat BIM yang dikelola AP II , apakah sudah 
mendapatkan  sesuatu dari keberadaan BIM ?? Coba simak berita dibawah !

Zul Amry Piliang , 62 th , warga Bali Asal Solok .


Dulang Pendapatan dari ''Airport Tax'' , Upaya Badung
Kandas . 
 
 (Bali Post) 26 Nopember
2010 .


 
Upaya Badung untuk mendapat cipratan pendapatan dari
kenaikan airport tax kembali kandas. PT Angkasa Pura I sebagai pengelola
Bandara Ngurah Rai menegaskan, tidak ada celah untuk hal tersebut, karena
dinilai melanggar aturan pusat. Hal itu terungkap pada rapat antara Komisi C
DPRD Badung, eksekutif dan PT Angkasa Pura I di Kantor DPRD Badung, Kamis
(25/11) kemarin.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Made Sumer tersebut, Badung
kembali mengutarakan niat untuk mendapatkan bagi hasil (sharing) airport tax
yang dikelola PAP. Terlebih dengan kenaikan airport tax dari Rp 30 ribu menjadi
Rp 40 ribu yang diterapkan saat ini.

Kontribusi tersebut diharapkan bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Badung yang diarahkan untuk pembangunan di segala bidang. Keinginan ini
makin menguat, menyusul stagnannya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus (DAK) yang diterima Badung dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, General Manager PT Angkasa Pura I Heru Legowo menyatakan,
airport tax sebenarnya diserahkan ke pemerintah pusat sebagai deviden dan oleh
PT Angkasa Pura dikembalikan lagi ke masyarakat pengguna jasa layanan khususnya,
berupa layanan. Dalam skala besar misalnya, dana tersebut digunakan untuk
perluasan terminal di bandara.

Kalau pemerintah daerah (Pemda) ingin mengambil sharing untuk itu, hal tersebut
mustahil karena terbentur aturan pusat. Namun, masih ada celah bagi Pemda untuk
mengambil sharing lain di bandara. Misalnya dengan membuat loket donasi di
bandara, seperti yang diterapkan Pemkab Maros di Bandara Sultan Hasannudin.
"Kami tidak bisa melarang untuk mendirikan loket semacam itu. Tapi akan
sangat sulit. Karena sekarang saja layanan di bandara sudah krodit. Dengan
penambahan loket, penumpang justru akan makin repot. Sekarang saja sudah
terjadi penumpukan penumpang di loket pelayanan Visa on Arrival (VoA) di
Bandara Ngurah Rai," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Agus Pambagio, dari PH and H Public Policy Interest
Group. Dia menjelaskan, jika tarif airport tax dinaikkan atau diturunkan demi
mengalihkannya ke pendapatan daerah, maka hal tersebut akan bermasalah di
kemudian hari karena melanggar aturan. "Kalau tarifnya dinaikkan akan jadi
temuan KPK, kalau dikurangi kena tindak korupsi di Kementerian Keuangan.
Solusinya bisa dengan mengubah aturan atau membuka konter donasi,'' ujarnya.

Kata dia, donasi ini tidak boleh memaksa. Harus sukarela dari penumpang.
Masyarakat pun harus setuju. Sebab, jika masyarakat menolak, justru akan
terjadi permasalahan lagi.

Terkait kontribusi Bandara Ngurah Rai ke daerah, dia memastikan hal itu bisa
terwujud, khususnya dengan perluasan bandara. "Pasti ada kontribusi. Kalau
bandara diperbesar, kan
otomatis PBB, IMB, retribusi parkir termasuk pajak reklamenya juga naik,"
tambahnya.

Usai rapat, Ketua Komisi C DPRD Badung Nyoman Satria, tidak bisa berkomentar
banyak. Menurutnya, meski tidak memungkinkan adanya sharing airport tax,
pihaknya akan mencoba mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan daerah
dari bandara. (kmb25)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke