http://www.indrapiliang.com/2010/12/01/monarki-yogyakarta-apanya/
Sindo, Tuesday, 30 November 2010
Monarki Yogyakarta: Apanya?
oleh
Indra J Piliang
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan
Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan sebutan
monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan kerajaankerajaan
lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?
Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang
Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh yakni
membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki bertentangan
dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh Freedom House,
sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, termasuk
Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas atau free
dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
Dengan kategori itu, negara-negara monarki di Eropa adalah juga negara
demokratis. Perdebatan sejumlah politisi membuka tabir yang sebenarnya dari
ucapan Presiden, yakni menyangkut penetapan atau Pemilihan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama ini jabatan itu langsung diberikan kepada
Kesultanan Yogyakarta,dalam hal ini Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Sultan
HB X. Pemikiran yang muncul dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu II
menyimpulkan bahwa penetapan itu membawa kepada sistem monarki dan
antidemokrasi.
Lima Sistem
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, kita mengenal lima sistem atau model
pemerintahan daerah. Kelimanya adalah: (1) Daerah Istimewa Yogyakarta serta
Aceh di masa lalu; (2) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; (3) Daerah Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat; (4) Daerah Self Government Aceh, dan (5) Daerah
Otonom yang berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat 28
provinsi.
Tujuh provinsi meminta disebut sebagai Provinsi Kepulauan,namun masih negosiasi
dengan pemerintah pusat. Dengan model itu, Jakarta, Aceh, Papua, Papua Barat,
dan Yogyakarta diatur dengan undangundang yang berbeda dengan UU No
32/2004.Untuk Aceh,misalnya, diterapkan syariat Islam bagi kaum muslim dan
keterlibatan partai politik lokal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan
pemilu nasional. Untuk Papua dan Papua Barat,gubernur hanya boleh berasal dari
ras Melanesia, serta dibentuk Majelis Rakyat Papua yang tidak ada di provinsi
lain.
Jakarta tidak memiliki DPRD Kota, begitu juga wali kota ditetapkan tidak
melalui proses pilkada. Beragam variasi itu menunjukkan bahwa Indonesia memang
menganut paham Bhinneka Tunggal Ika. Bukan hanya dalam budaya, melainkan juga
sistem pemerintahan daerahnya. Karena itu, banyak pihak sepakat bahwa penetapan
Sultan HB X sebagai Gubernur DIY tidak bertentangan dengan demokrasi dan
konstitusi. Penetapan itu bagian dari sejarah bangsa dan negara Indonesia yang
memang tidak seragam. Dengan keberadaan UU yang mengikat Yogyakarta selama
ini,sebutan terjadi monarki sungguh tidak biasa.
Strategi Budaya
Keindonesiaan tidak dibangun dalam semalam. Almarhum Nurcholish Madjid menulis,
betapa Indonesia diimpit oleh minimal empat gelombang kebudayaan,mulai dari
zaman batu, agraris, industri, sampai zaman teknologi informasi. Ibarat
anak-anak dan manusia dewasa, Indonesia bukan berasal dari umur yang sama. Kita
belum lama menyaksikan kemerdekaan Timor Timur menjadi Negara Timor Leste,
sembari melihat konflik bersenjata berakhir di Aceh.
Maka, alangkah ahistorisnya kalau perdebatan menyangkut status pemilihan atau
penetapan Gubernur DIY dibawa ke dalam konsep monarki atau bukan.Yogyakarta
adalah sedikit dari provinsi yang terkenal atau dikenali oleh rakyat Indonesia.
Selain kota atau daerah pelajar, Yogyakarta memiliki banyak seniman. Sejumlah
kajian menunjukkan bahwa yang menjaga Yogyakarta tetap seperti Yogyakarta
sekarang adalah menyatunya Sultan HB IX dan Sultan HB X dengan posisi sebagai
Gubernur Yogyakarta.
Perlindungan terhadap kebudayaan lokal terjadi dengan baik. Kalau diperhatikan,
kerajaankerajaan lama masih hidup di berbagai daerah. Presiden SBY dan Ibu
Negara Ani Yudhoyono bahkan mendapat gelar yang sering disebut sebagai simbol
feodalisme itu. Persoalan utamanya, seringkali pengaruh kerajaan-kerajaan lama
itu tidak sampai ke masyarakat, hanya di seputar Istana. Sementara pengaruh
Sultan HB IX dan HB X sampai di masyarakat Yogyakarta.
Tahun 1998, misalnya, Sultan HB X berhasil menenangkan masyarakat Yogyakarta
sehingga kerusuhan tidak terjadi.Di DKI Jakarta, toserba bermerek Yogya banyak
hangus terbakar. Sekalipun kerajaan-kerajaan lama itu kurang berpengaruh secara
politik dan pemerintahan,namun di bidang kebudayaan sangat penting
artinya.Tidak semua pimpinan daerah memahami kebudayaan dengan baik,apalagi di
zaman demokrasi ultraliberal dewasa ini.
Sejumlah kepala daerah dari kalangan pengusaha, misalnya, dengan serta merta
hanya berorientasi kepada ekonomi daerah.Tarian dan nyanyian adalah acara yang
dianggap membosankan. Jadi, momentum untuk menyusun UU Keistimewaan Yogyakarta
ini selayaknya digunakan untuk sesuatu yang lebih besar yakni bagaimana
pemerintah pusat mengedepankan kebudayaan Indonesia.Apakah pemerintah memiliki
strategi dan agenda kebudayaan? Ataukah kita mau kembali terjebak sebagai
mangsa kebudayaan- kebudayaan luar yang terus masuk ke Indonesia?(*)
Indra J Piliang
Dewan Penasihat
The Indonesian Institute
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.