Sanak Indra, Mungkin Minangkabau, perlu pula merenungi hikmah polemik yogja ini, sejak berdirinya republik ini adakah kearifan lokal minangkabau masih berdiri kokoh dan utuh tanpa di-induksi oleh argumen demokrasi? Bila ada, elemen apa saja yg sudah terdelusi yg mungkin perlu diperjuangkan untuk dikembalikan, kalau itu memberikan faedah yang sustain bagi Minangkabau.
Muharmein Z Chaniago Jkt/45 On 1 déc, 13:01, Indra Jaya Piliang <[email protected]> wrote: > http://www.indrapiliang.com/2010/12/01/monarki-yogyakarta-apanya/ > > Sindo, Tuesday, 30 November 2010 > Monarki Yogyakarta: Apanya? > oleh > Indra J Piliang > > > Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan > Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan > sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan > kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan? > Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang > Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh > yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki > bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh > Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, > termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas > atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org). > Dengan kategori itu, negara-negara monarki di Eropa adalah juga negara > demokratis. Perdebatan sejumlah politisi membuka tabir yang sebenarnya dari > ucapan Presiden, yakni menyangkut penetapan atau Pemilihan Gubernur Daerah > Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama ini jabatan itu langsung diberikan kepada > Kesultanan Yogyakarta,dalam hal ini Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Sultan > HB X. Pemikiran yang muncul dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu II > menyimpulkan bahwa penetapan itu membawa kepada sistem monarki dan > antidemokrasi. > Lima Sistem > Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, kita mengenal lima sistem atau > model pemerintahan daerah. Kelimanya adalah: (1) Daerah Istimewa Yogyakarta > serta Aceh di masa lalu; (2) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; (3) Daerah > Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; (4) Daerah Self Government Aceh, dan > (5) Daerah Otonom yang berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah > terdapat 28 provinsi. > Tujuh provinsi meminta disebut sebagai Provinsi Kepulauan,namun masih > negosiasi dengan pemerintah pusat. Dengan model itu, Jakarta, Aceh, Papua, > Papua Barat, dan Yogyakarta diatur dengan undangundang yang berbeda dengan UU > No 32/2004.Untuk Aceh,misalnya, diterapkan syariat Islam bagi kaum muslim dan > keterlibatan partai politik lokal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan > pemilu nasional. Untuk Papua dan Papua Barat,gubernur hanya boleh berasal > dari ras Melanesia, serta dibentuk Majelis Rakyat Papua yang tidak ada di > provinsi lain. > Jakarta tidak memiliki DPRD Kota, begitu juga wali kota ditetapkan tidak > melalui proses pilkada. Beragam variasi itu menunjukkan bahwa Indonesia > memang menganut paham Bhinneka Tunggal Ika. Bukan hanya dalam budaya, > melainkan juga sistem pemerintahan daerahnya. Karena itu, banyak pihak > sepakat bahwa penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY tidak bertentangan > dengan demokrasi dan konstitusi. Penetapan itu bagian dari sejarah bangsa dan > negara Indonesia yang memang tidak seragam. Dengan keberadaan UU yang > mengikat Yogyakarta selama ini,sebutan terjadi monarki sungguh tidak biasa. > Strategi Budaya > Keindonesiaan tidak dibangun dalam semalam. Almarhum Nurcholish Madjid > menulis, betapa Indonesia diimpit oleh minimal empat gelombang > kebudayaan,mulai dari zaman batu, agraris, industri, sampai zaman teknologi > informasi. Ibarat anak-anak dan manusia dewasa, Indonesia bukan berasal dari > umur yang sama. Kita belum lama menyaksikan kemerdekaan Timor Timur menjadi > Negara Timor Leste, sembari melihat konflik bersenjata berakhir di Aceh. > Maka, alangkah ahistorisnya kalau perdebatan menyangkut status pemilihan atau > penetapan Gubernur DIY dibawa ke dalam konsep monarki atau bukan.Yogyakarta > adalah sedikit dari provinsi yang terkenal atau dikenali oleh rakyat > Indonesia. Selain kota atau daerah pelajar, Yogyakarta memiliki banyak > seniman. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa yang menjaga Yogyakarta tetap > seperti Yogyakarta sekarang adalah menyatunya Sultan HB IX dan Sultan HB X > dengan posisi sebagai Gubernur Yogyakarta. > Perlindungan terhadap kebudayaan lokal terjadi dengan baik. Kalau > diperhatikan, kerajaankerajaan lama masih hidup di berbagai daerah. Presiden > SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono bahkan mendapat gelar yang sering disebut > sebagai simbol feodalisme itu. Persoalan utamanya, seringkali pengaruh > kerajaan-kerajaan lama itu tidak sampai ke masyarakat, hanya di seputar > Istana. Sementara pengaruh Sultan HB IX dan HB X sampai di masyarakat > Yogyakarta. > Tahun 1998, misalnya, Sultan HB X berhasil menenangkan masyarakat Yogyakarta > sehingga kerusuhan tidak terjadi.Di DKI Jakarta, toserba bermerek Yogya > banyak hangus terbakar. Sekalipun kerajaan-kerajaan lama itu kurang > berpengaruh secara politik dan pemerintahan,namun di bidang kebudayaan sangat > penting artinya.Tidak semua pimpinan daerah memahami kebudayaan dengan > baik,apalagi di zaman demokrasi ultraliberal dewasa ini. > Sejumlah kepala daerah dari kalangan pengusaha, misalnya, dengan serta merta > hanya berorientasi kepada ekonomi daerah.Tarian dan nyanyian adalah acara > yang dianggap membosankan. Jadi, momentum untuk menyusun UU Keistimewaan > Yogyakarta ini selayaknya digunakan untuk sesuatu yang lebih besar yakni > bagaimana pemerintah pusat mengedepankan kebudayaan Indonesia.Apakah > pemerintah memiliki strategi dan agenda kebudayaan? Ataukah kita mau kembali > terjebak sebagai mangsa kebudayaan- kebudayaan luar yang terus masuk ke > Indonesia?(*) > Indra J Piliang > Dewan Penasihat > The Indonesian Institute -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
