Sanak Indra,
Mungkin Minangkabau, perlu pula merenungi hikmah polemik yogja ini,
sejak berdirinya republik ini adakah kearifan lokal minangkabau masih
berdiri kokoh dan utuh tanpa di-induksi oleh argumen demokrasi? Bila
ada, elemen apa saja yg sudah terdelusi yg mungkin perlu diperjuangkan
untuk dikembalikan, kalau itu memberikan faedah yang sustain bagi
Minangkabau.

Muharmein Z Chaniago
Jkt/45

On 1 déc, 13:01, Indra Jaya Piliang <[email protected]> wrote:
> http://www.indrapiliang.com/2010/12/01/monarki-yogyakarta-apanya/
>  
> Sindo, Tuesday, 30 November 2010 
> Monarki Yogyakarta: Apanya?
> oleh
> Indra J Piliang
>      
>
> Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan 
> Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan 
> sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan 
> kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?
> Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang 
> Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh 
> yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki 
> bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh 
> Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, 
> termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas 
> atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
> Dengan kategori itu, negara-negara monarki di Eropa adalah juga negara 
> demokratis. Perdebatan sejumlah politisi membuka tabir yang sebenarnya dari 
> ucapan Presiden, yakni menyangkut penetapan atau Pemilihan Gubernur Daerah 
> Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama ini jabatan itu langsung diberikan kepada 
> Kesultanan Yogyakarta,dalam hal ini Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Sultan 
> HB X. Pemikiran yang muncul dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu II 
> menyimpulkan bahwa penetapan itu membawa kepada sistem monarki dan 
> antidemokrasi.
> Lima Sistem
> Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, kita mengenal lima sistem atau 
> model pemerintahan daerah. Kelimanya adalah: (1) Daerah Istimewa Yogyakarta 
> serta Aceh di masa lalu; (2) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; (3) Daerah 
> Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; (4) Daerah Self Government Aceh, dan 
> (5) Daerah Otonom yang berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 
> terdapat 28 provinsi.
> Tujuh provinsi meminta disebut sebagai Provinsi Kepulauan,namun masih 
> negosiasi dengan pemerintah pusat. Dengan model itu, Jakarta, Aceh, Papua, 
> Papua Barat, dan Yogyakarta diatur dengan undangundang yang berbeda dengan UU 
> No 32/2004.Untuk Aceh,misalnya, diterapkan syariat Islam bagi kaum muslim dan 
> keterlibatan partai politik lokal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan 
> pemilu nasional. Untuk Papua dan Papua Barat,gubernur hanya boleh berasal 
> dari ras Melanesia, serta dibentuk Majelis Rakyat Papua yang tidak ada di 
> provinsi lain.
> Jakarta tidak memiliki DPRD Kota, begitu juga wali kota ditetapkan tidak 
> melalui proses pilkada. Beragam variasi itu menunjukkan bahwa Indonesia 
> memang menganut paham Bhinneka Tunggal Ika. Bukan hanya dalam budaya, 
> melainkan juga sistem pemerintahan daerahnya. Karena itu, banyak pihak 
> sepakat bahwa penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY tidak bertentangan 
> dengan demokrasi dan konstitusi. Penetapan itu bagian dari sejarah bangsa dan 
> negara Indonesia yang memang tidak seragam. Dengan keberadaan UU yang 
> mengikat Yogyakarta selama ini,sebutan terjadi monarki sungguh tidak biasa.
> Strategi Budaya
> Keindonesiaan tidak dibangun dalam semalam. Almarhum Nurcholish Madjid 
> menulis, betapa Indonesia diimpit oleh minimal empat gelombang 
> kebudayaan,mulai dari zaman batu, agraris, industri, sampai zaman teknologi 
> informasi. Ibarat anak-anak dan manusia dewasa, Indonesia bukan berasal dari 
> umur yang sama. Kita belum lama menyaksikan kemerdekaan Timor Timur menjadi 
> Negara Timor Leste, sembari melihat konflik bersenjata berakhir di Aceh.
> Maka, alangkah ahistorisnya kalau perdebatan menyangkut status pemilihan atau 
> penetapan Gubernur DIY dibawa ke dalam konsep monarki atau bukan.Yogyakarta 
> adalah sedikit dari provinsi yang terkenal atau dikenali oleh rakyat 
> Indonesia. Selain kota atau daerah pelajar, Yogyakarta memiliki banyak 
> seniman. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa yang menjaga Yogyakarta tetap 
> seperti Yogyakarta sekarang adalah menyatunya Sultan HB IX dan Sultan HB X 
> dengan posisi sebagai Gubernur Yogyakarta.
> Perlindungan terhadap kebudayaan lokal terjadi dengan baik. Kalau 
> diperhatikan, kerajaankerajaan lama masih hidup di berbagai daerah. Presiden 
> SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono bahkan mendapat gelar yang sering disebut 
> sebagai simbol feodalisme itu. Persoalan utamanya, seringkali pengaruh 
> kerajaan-kerajaan lama itu tidak sampai ke masyarakat, hanya di seputar 
> Istana. Sementara pengaruh Sultan HB IX dan HB X sampai di masyarakat 
> Yogyakarta.
> Tahun 1998, misalnya, Sultan HB X berhasil menenangkan masyarakat Yogyakarta 
> sehingga kerusuhan tidak terjadi.Di DKI Jakarta, toserba bermerek Yogya 
> banyak hangus terbakar. Sekalipun kerajaan-kerajaan lama itu kurang 
> berpengaruh secara politik dan pemerintahan,namun di bidang kebudayaan sangat 
> penting artinya.Tidak semua pimpinan daerah memahami kebudayaan dengan 
> baik,apalagi di zaman demokrasi ultraliberal dewasa ini.
> Sejumlah kepala daerah dari kalangan pengusaha, misalnya, dengan serta merta 
> hanya berorientasi kepada ekonomi daerah.Tarian dan nyanyian adalah acara 
> yang dianggap membosankan. Jadi, momentum untuk menyusun UU Keistimewaan 
> Yogyakarta ini selayaknya digunakan untuk sesuatu yang lebih besar yakni 
> bagaimana pemerintah pusat mengedepankan kebudayaan Indonesia.Apakah 
> pemerintah memiliki strategi dan agenda kebudayaan? Ataukah kita mau kembali 
> terjebak sebagai mangsa kebudayaan- kebudayaan luar yang terus masuk ke 
> Indonesia?(*)
> Indra J Piliang
> Dewan Penasihat
> The Indonesian Institute            

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke