Menarik membaca kutipan di bawah ini, mencegah lebih baik sebelum memberantas 
korupsi.


Salam 


Dany


 
Satgas Kuliahi Mahasiswa STAN Soal Korupsi

 
Sabtu, 11 Desember 2010, 15:28 WIB 

VIVAnews - Satgas Mafia Hukum menilai ada dua hal yang menyebabkan seorang 
pegawai negeri melakukan tindakan korupsi. Para pelaku korupsi itu dinilai 
harus diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Yang pertama, korupsi disebabkan karena uang yang diterima tidak cukup bagi 
pejabat publik tersebut, misalnya untuk menyekolahkan anaknya. Maka cari 
tambahan. Itu berarti corruption by needs," ujar Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad 
Santosa di depan ratusan mahasiswa STAN dalam seminar Reformasi Birokrasi dan 
Nasionalisasi Komunitas Anti Korupsi di kampus STAN, Bintaro, Sabtu, 11 
Desember 2010.

Yang kedua, menurut Mas Ahmad Santosa, disebabkan pejabat publik tersebut ingin 
menumpuk harta kekayaan. "Ini disebut corruption by greeding (keserakahan). Dan 
mafia hukum masuk dalam jenis korupsi by greed," kata dia.

Biasanya, dalam praktik corruption by greeding, yang dipertaruhkan uangnya 
cukup besar, dan yang bermain adalah aparat-aparat yang punya pengaruh dan bisa 
memutuskan status suatu perkara.

Lalu, strategi pelemahan apa untuk memukul mental koruptor? "Ada satu sistem 
dalam RUU korupsi yang baru mengenai perampasan harta bagi pejabat publik yang 
memperoleh harta tidak wajar. Pintu masuknya melalui laporan harta kekayaan 
oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.

Menurut dia, bila gaji pegawai yang bersangkutan cuma Rp12 juta, tetapi di 
rekeningnya terdapat harta Rp15 miliar, dan yang bersangkutan tidak bisa 
membuktikan, hal itu perlu diselidiki.

Selain itu, dia melanjutkan, bagi para pejabat publik yang diketahui melakukan 
praktik korupsi, maka perlu diberikan sanksi keras dan setimpal.

"Saya setuju koruptor yang terbukti bersalah diberikan hukuman yang keras dan 
setimpal. Dan Indonesia perlu menerapkan kebijakan mengkriminalisasi orang yang 
dikenakan tuduhan suap atau korupsi," ujarnya. Namun, ia setuju jika hukuman 
bagi koruptor adalah pemiskinan karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Khusus menyoroti kasus Gayus Tambunan, Mas Ahmad Santosa membantah bahwa 
munculnya kasus itu merupakan pengalihan isu pemerintah dari kasus besar 
seperti PT Bank Century Tbk. "Siapapun jika ditemukan ada praktik melanggar 
hukum, walau di lingkungan istana sekalipun, akan ditindak," jelasnya.

Menurut dia, Gayus terlibat dalam dua jenis kasus, mafia peradilan dan mafia 
pajak. Satgas, dia melanjutkan, tidak pernah tebang pilih. "Siapapun pemilik 
perusahaan itu, apakah orang asing, Indonesia, atau petinggi partai, tidak 
boleh ada yang didiskriminasi. Karena Satgas Mafia Hukum bekerja secara 
objektif dan independen," ujarnya. (art)


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke