Ardian dan Dunsanak Sadonyo.

Memang betul, mencegah lebih baik. Tapi nan rancak bana, kalau suatu sistem itu 
sekaligus mengandung unsur pencegahan, pendeteksian, dan represifnya.

Praktek dan Literatur2 kini memang sudah seperti itu. Misalnya KPK, walaupun 
namanya "pemberantasan", tapi kalau dilihat dari struktur organisasinya ada 
Deputi Pencegahan dan ada Deputi Penindakan. 

Contoh lain, sekarang Pemerintah menekankan pentingnya pengendalian inernal, 
untuk itu PP 60/2008 dimintakan perhatian khusus. Fungsi unit pengawasan 
internalpun (BPKP, Itjen, Itwil dsb) lebih ditekankan untuk pencegahan.

Tentang penyelenggaraan Seminar di berita tersebut, sebenarnya judulnya kurang 
tepat. Itu bukan "kuliah untuk mahasiswa STAN", tetapi Seminar yang 
diselenggarakan oleh SPEAK (suatu komunitas studi mahasiswa di bidang anti 
korupsi anti korupsi) - STAN dengan BEM STAN. 

Pesertanya tercatat dari 8 Perguruan Tinggi, plus BEM SI yang diwakili oleh 
UNPAD. Salah satu hasil positif dari penyelenggaraan Seminar dan rangkaian 
acaranya adalah bahwa para perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi 
itu sepakat untuk membentuk komunitas studi di bidang anti korupsi di kampusnya 
masing2.

Untuk tambahan informasi, komunitas mahasiswa Spesialis Anti Korupsi (SPEAK) 
STAN tidak hanya kelompok yang mengatakan: "berantas korupsi", tetapi mereka 
secara aktif mempelajari aspek seluruh aspek penanganan korupsi, termasuk 
tantang etika dan peningkatan awareness atas fraud secara keseluruhan. Mereka 
punya program kelas setiap minggu untuk ini dengan fasilitator dari berbagai 
pihak, termasuk KPK (SPEAK sendiri didirikan dan berjalan dengan supervisi 
teman2 dari KPK).

Demikian tambahan dari ambo

Riri

 

Powered by Iuran Bulanan

-----Original Message-----
From: ardian hamdani <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 11 Dec 2010 21:04:01 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] ceramah untuk mencegah korupsi

Menarik membaca kutipan di bawah ini, mencegah lebih baik sebelum memberantas 
korupsi.


Salam 


Dany


 
Satgas Kuliahi Mahasiswa STAN Soal Korupsi

 
Sabtu, 11 Desember 2010, 15:28 WIB 

VIVAnews - Satgas Mafia Hukum menilai ada dua hal yang menyebabkan seorang 
pegawai negeri melakukan tindakan korupsi. Para pelaku korupsi itu dinilai 
harus diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Yang pertama, korupsi disebabkan karena uang yang diterima tidak cukup bagi 
pejabat publik tersebut, misalnya untuk menyekolahkan anaknya. Maka cari 
tambahan. Itu berarti corruption by needs," ujar Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad 
Santosa di depan ratusan mahasiswa STAN dalam seminar Reformasi Birokrasi dan 
Nasionalisasi Komunitas Anti Korupsi di kampus STAN, Bintaro, Sabtu, 11 
Desember 2010.

Yang kedua, menurut Mas Ahmad Santosa, disebabkan pejabat publik tersebut ingin 
menumpuk harta kekayaan. "Ini disebut corruption by greeding (keserakahan). Dan 
mafia hukum masuk dalam jenis korupsi by greed," kata dia.

Biasanya, dalam praktik corruption by greeding, yang dipertaruhkan uangnya 
cukup besar, dan yang bermain adalah aparat-aparat yang punya pengaruh dan bisa 
memutuskan status suatu perkara.

Lalu, strategi pelemahan apa untuk memukul mental koruptor? "Ada satu sistem 
dalam RUU korupsi yang baru mengenai perampasan harta bagi pejabat publik yang 
memperoleh harta tidak wajar. Pintu masuknya melalui laporan harta kekayaan 
oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.

Menurut dia, bila gaji pegawai yang bersangkutan cuma Rp12 juta, tetapi di 
rekeningnya terdapat harta Rp15 miliar, dan yang bersangkutan tidak bisa 
membuktikan, hal itu perlu diselidiki.

Selain itu, dia melanjutkan, bagi para pejabat publik yang diketahui melakukan 
praktik korupsi, maka perlu diberikan sanksi keras dan setimpal.

"Saya setuju koruptor yang terbukti bersalah diberikan hukuman yang keras dan 
setimpal. Dan Indonesia perlu menerapkan kebijakan mengkriminalisasi orang yang 
dikenakan tuduhan suap atau korupsi," ujarnya. Namun, ia setuju jika hukuman 
bagi koruptor adalah pemiskinan karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Khusus menyoroti kasus Gayus Tambunan, Mas Ahmad Santosa membantah bahwa 
munculnya kasus itu merupakan pengalihan isu pemerintah dari kasus besar 
seperti PT Bank Century Tbk. "Siapapun jika ditemukan ada praktik melanggar 
hukum, walau di lingkungan istana sekalipun, akan ditindak," jelasnya.

Menurut dia, Gayus terlibat dalam dua jenis kasus, mafia peradilan dan mafia 
pajak. Satgas, dia melanjutkan, tidak pernah tebang pilih. "Siapapun pemilik 
perusahaan itu, apakah orang asing, Indonesia, atau petinggi partai, tidak 
boleh ada yang didiskriminasi. Karena Satgas Mafia Hukum bekerja secara 
objektif dan independen," ujarnya. (art)


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke