Ardian dan Dunsanak Sadonyo. Memang betul, mencegah lebih baik. Tapi nan rancak bana, kalau suatu sistem itu sekaligus mengandung unsur pencegahan, pendeteksian, dan represifnya.
Praktek dan Literatur2 kini memang sudah seperti itu. Misalnya KPK, walaupun namanya "pemberantasan", tapi kalau dilihat dari struktur organisasinya ada Deputi Pencegahan dan ada Deputi Penindakan. Contoh lain, sekarang Pemerintah menekankan pentingnya pengendalian inernal, untuk itu PP 60/2008 dimintakan perhatian khusus. Fungsi unit pengawasan internalpun (BPKP, Itjen, Itwil dsb) lebih ditekankan untuk pencegahan. Tentang penyelenggaraan Seminar di berita tersebut, sebenarnya judulnya kurang tepat. Itu bukan "kuliah untuk mahasiswa STAN", tetapi Seminar yang diselenggarakan oleh SPEAK (suatu komunitas studi mahasiswa di bidang anti korupsi anti korupsi) - STAN dengan BEM STAN. Pesertanya tercatat dari 8 Perguruan Tinggi, plus BEM SI yang diwakili oleh UNPAD. Salah satu hasil positif dari penyelenggaraan Seminar dan rangkaian acaranya adalah bahwa para perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu sepakat untuk membentuk komunitas studi di bidang anti korupsi di kampusnya masing2. Untuk tambahan informasi, komunitas mahasiswa Spesialis Anti Korupsi (SPEAK) STAN tidak hanya kelompok yang mengatakan: "berantas korupsi", tetapi mereka secara aktif mempelajari aspek seluruh aspek penanganan korupsi, termasuk tantang etika dan peningkatan awareness atas fraud secara keseluruhan. Mereka punya program kelas setiap minggu untuk ini dengan fasilitator dari berbagai pihak, termasuk KPK (SPEAK sendiri didirikan dan berjalan dengan supervisi teman2 dari KPK). Demikian tambahan dari ambo Riri Powered by Iuran Bulanan -----Original Message----- From: ardian hamdani <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 11 Dec 2010 21:04:01 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [...@ntau-net] ceramah untuk mencegah korupsi Menarik membaca kutipan di bawah ini, mencegah lebih baik sebelum memberantas korupsi. Salam Dany Satgas Kuliahi Mahasiswa STAN Soal Korupsi  Sabtu, 11 Desember 2010, 15:28 WIB VIVAnews - Satgas Mafia Hukum menilai ada dua hal yang menyebabkan seorang pegawai negeri melakukan tindakan korupsi. Para pelaku korupsi itu dinilai harus diganjar dengan hukuman yang setimpal. "Yang pertama, korupsi disebabkan karena uang yang diterima tidak cukup bagi pejabat publik tersebut, misalnya untuk menyekolahkan anaknya. Maka cari tambahan. Itu berarti corruption by needs," ujar Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa di depan ratusan mahasiswa STAN dalam seminar Reformasi Birokrasi dan Nasionalisasi Komunitas Anti Korupsi di kampus STAN, Bintaro, Sabtu, 11 Desember 2010. Yang kedua, menurut Mas Ahmad Santosa, disebabkan pejabat publik tersebut ingin menumpuk harta kekayaan. "Ini disebut corruption by greeding (keserakahan). Dan mafia hukum masuk dalam jenis korupsi by greed," kata dia. Biasanya, dalam praktik corruption by greeding, yang dipertaruhkan uangnya cukup besar, dan yang bermain adalah aparat-aparat yang punya pengaruh dan bisa memutuskan status suatu perkara. Lalu, strategi pelemahan apa untuk memukul mental koruptor? "Ada satu sistem dalam RUU korupsi yang baru mengenai perampasan harta bagi pejabat publik yang memperoleh harta tidak wajar. Pintu masuknya melalui laporan harta kekayaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya. Menurut dia, bila gaji pegawai yang bersangkutan cuma Rp12 juta, tetapi di rekeningnya terdapat harta Rp15 miliar, dan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, hal itu perlu diselidiki. Selain itu, dia melanjutkan, bagi para pejabat publik yang diketahui melakukan praktik korupsi, maka perlu diberikan sanksi keras dan setimpal. "Saya setuju koruptor yang terbukti bersalah diberikan hukuman yang keras dan setimpal. Dan Indonesia perlu menerapkan kebijakan mengkriminalisasi orang yang dikenakan tuduhan suap atau korupsi," ujarnya. Namun, ia setuju jika hukuman bagi koruptor adalah pemiskinan karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Khusus menyoroti kasus Gayus Tambunan, Mas Ahmad Santosa membantah bahwa munculnya kasus itu merupakan pengalihan isu pemerintah dari kasus besar seperti PT Bank Century Tbk. "Siapapun jika ditemukan ada praktik melanggar hukum, walau di lingkungan istana sekalipun, akan ditindak," jelasnya. Menurut dia, Gayus terlibat dalam dua jenis kasus, mafia peradilan dan mafia pajak. Satgas, dia melanjutkan, tidak pernah tebang pilih. "Siapapun pemilik perusahaan itu, apakah orang asing, Indonesia, atau petinggi partai, tidak boleh ada yang didiskriminasi. Karena Satgas Mafia Hukum bekerja secara objektif dan independen," ujarnya. (art) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
