Dunsanak Sadaonyo, Kalau di ambo, secara perundang2an itu memang bisa saja. Cuma, kalau lapau beromzet 3 juta per bulan (atau rata2 100 ribu per hari) kena pajak berdasarkan omzet sebenarnya, tentu harus ada pembukuannya. Tentu harus ada yang memeriksa.
Apakah Pemko sanggup memeriksa seluruh lapau2 tu? Mudah2an ini tidak menjadi "rawan kesepakatan" antara urang lapau dengan oknum Riri 49/L/bekasi Pemko Padang juga Tertarik Pajaki WartegPadek - Padang Ekspres<http://www.padangekspres.co.id/> [image: klik untuk melihat foto]<http://padang-today.com/foto/berita/macet%20pasar%20raya.png> Foto: Pasar Raya Kota Padang. [] Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah. Setelah Pemkab Bekasi menyatakan tertarik untuk memajaki warteg, kini giliran Pemko Padang. Hanya saja, di Padang ini tidak secara khusus menyasar warteg, namun dengan sebutan warung makan kaki lima. Rencananya, Pemko Padang akan menarik pajak sebesar lima persen kepada pengusaha warung makanan kaki lima yang beromzet Rp3 juta- Rp5juta per bulan. Mirip dengan yang di DKI Jakarta, rencana Pemko Padang ini juga mengundang sorotan dari berbagai kalangan. Sosiolog dari Universitas Andalas (Unand), Azwar, menyebut Pemko Padang latah. “Pemko Padang dinilai latah dalam penerapan Perda Pajak Restoran ini. Kalau Pemko mencontoh DKI Jakarta, tentunya tidak pas. Jakarta itu kota metropolitan yang notabene perekonomian masyarakatnya cukup stabil,” ujar Sosiolog Unand, Azwar ditemui di ruangannya, Jumat (17/12/2010). Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di Padang. Sebab berpotensi mematikan perekonomian masyarakat. Pascagempa 2009, laju perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun pascagempa. “Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besar. Bukan membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” katanya. Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada, selalu diputar untuk modal usaha. Di saat harga bahan baku masih tinggi, jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam bangkrut. Azwar menyarakankan agar Pemko lebih kreatif menggali sumber pendapatan, yang tidak membebani rakyat keci. “Kalau hanya untuk menaikkan PAD, pemko bisa mengintensifikasi sumber-sumber lain, misalkan retribusi daerah yang selama ini pemungutannya belum maksimal,” tukasnya. Hal yang sama dikayakan pengamat ekonomi dari Unand, Elfindri. Dia menyarankan Pemko meninjau ulang rencana itu.Jangan sampai pajak tersebut membebani rakyat kecil. Sebab pemungutan pajak tersebut akan memberatkan komsumen karena pajak dibebankan pada pembeli. “Yang harus diperhatikan juga, usaha kecil mikro ini tidak punya motif memperkaya diri dan menjadi orang besar. Tapi lebih pada upaya untuk mempertahankan hidup. Ini yang terjadi di lapangan,” sebutnya. Ranperda pajak restoran ini sudah rampung digarap DPRD Padang. Tapi dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus melakukan kajian dalam penerapan aturan berdasarkan UU tersebut. Jadi, tidak terkesan kalau pemerintah hanya mementingkan peningkatan PAD, tapi juga mementingkan kenyamanan pembeli dan penjualnya. Dia mengatakan, sebelum punya rencana menarik pajak bagi penjual makanan kaki lima, mestinya Pemko terlebih dahulu menyediakan fasilitas dan jaminan berusaha bagi PKL. Dia yakin, jika pedagang sudah merasa nyaman dan menikmati jaminan keamanan berusaha, maka mereka tidak akan keberatan membayar pajak.(m/sam/jpnn) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
