Dunsanak Sadaonyo,

 

Kalau di ambo, secara perundang2an itu memang bisa saja. 

 

Cuma, kalau batasan omzet nya 3 juta per bulan (atau rata2 100 ribu per
hari), mungkin nyaris seluruh lapau harus membuat pembukuan, untuk
meyakinkan bahwa omzetnya kurang dari 3 juta (untuk yang tidak kena pajak),
atau berepa omzet persisnya (agar bisa dihitung pajaknya).

 

Nah, apakah urang2 lapau itu siap membuat pencatatan yang appropriate, yang
bisa diterima oleh pihak Pemkot? , 

 

Dan apakah petugas Pemkot cukup (jumlah dan kualifikasinya) untuk memeriksa
pencatatan wajib pajak?

 

Mudah2an ini tidak menjadi "rawan kesepakatan" antara urang lapau dengan
oknum

 

Riri

49/L/bekasi

 

 

 

 

 

 


Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg


Padek -  <http://www.padangekspres.co.id/> Padang Ekspres

 <http://padang-today.com/foto/berita/macet%20pasar%20raya.png> klik untuk
melihat foto
Foto: Pasar Raya Kota Padang.
[]

Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang,
namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah. Setelah Pemkab
Bekasi menyatakan tertarik untuk memajaki warteg, kini giliran Pemko Padang.
Hanya saja, di Padang ini tidak secara khusus menyasar warteg, namun dengan
sebutan warung makan kaki lima. Rencananya, Pemko Padang akan menarik pajak
sebesar lima persen kepada pengusaha warung makanan kaki lima yang beromzet
Rp3 juta- Rp5juta per bulan.

Mirip dengan yang di DKI Jakarta, rencana Pemko Padang ini juga mengundang
sorotan dari berbagai kalangan. Sosiolog dari Universitas Andalas (Unand),
Azwar, menyebut Pemko Padang latah. "Pemko Padang dinilai latah dalam
penerapan Perda Pajak Restoran ini. Kalau Pemko mencontoh DKI Jakarta,
tentunya tidak pas. Jakarta itu kota metropolitan yang notabene perekonomian
masyarakatnya cukup stabil," ujar Sosiolog Unand, Azwar ditemui di
ruangannya, Jumat (17/12/2010).

Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di Padang. Sebab
berpotensi mematikan perekonomian masyarakat. Pascagempa 2009, laju
perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun
pascagempa.  "Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti
pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besar. Bukan
membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi
kebutuhan hariannya," katanya. 

Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada,
selalu diputar untuk modal usaha. Di saat harga bahan baku masih tinggi,
jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam
bangkrut.

Azwar menyarakankan agar Pemko lebih kreatif menggali sumber pendapatan,
yang tidak membebani rakyat keci. "Kalau hanya untuk menaikkan PAD, pemko
bisa mengintensifikasi sumber-sumber lain, misalkan retribusi daerah yang
selama ini pemungutannya belum maksimal," tukasnya.

Hal yang sama dikayakan pengamat ekonomi dari Unand, Elfindri. Dia
menyarankan Pemko meninjau ulang rencana itu.Jangan sampai pajak tersebut
membebani rakyat kecil. Sebab pemungutan pajak tersebut akan memberatkan
komsumen karena pajak dibebankan pada pembeli. 

"Yang harus diperhatikan juga, usaha kecil mikro ini tidak punya motif
memperkaya diri dan menjadi orang besar. Tapi lebih pada upaya untuk
mempertahankan hidup. Ini yang terjadi di lapangan," sebutnya.

Ranperda pajak restoran ini sudah rampung digarap DPRD Padang. Tapi dalam
pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus melakukan kajian dalam penerapan
aturan berdasarkan UU tersebut. Jadi, tidak terkesan kalau pemerintah hanya
mementingkan peningkatan PAD, tapi juga mementingkan kenyamanan pembeli dan
penjualnya.

Dia mengatakan, sebelum punya rencana menarik pajak bagi penjual makanan
kaki lima, mestinya Pemko terlebih dahulu menyediakan fasilitas dan jaminan
berusaha bagi PKL. Dia yakin, jika pedagang sudah merasa nyaman dan
menikmati jaminan keamanan berusaha, maka mereka tidak akan keberatan
membayar pajak.(m/sam/jpnn)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke