Langgam  penjajahan dalam penguasaan lahan sawit terindikasi tajam. Kini dari 
9,2 juta kebun sawit nasional, 50% dimiliki asing. Kasus Manggopoh, Sumatera 
Barat, bisa jadi contoh  pola “kepenjajahan” itu.


Eri Naldi, Padang, di Vivanews.com, menuliskan bahwa penguasaan asing 
terhadap lahan perkebunan sawit nasional hingga tahun ini tercatat 
mencapai 50 persen lahan yang tersedia atau sekitar 9,2 juta hektare 
(ha).


Menurut data yang dilansir Sawit Watch, perusahaan asing itu berasal 
dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Belgia, dan Inggris.


“Hanya 3,6 juta ha lahan yang tersisa dan dikelola 2,5 juta petani sawit
 di dalam negeri,” kata Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) 
Mansuetus Darto di Padang.


Persoalan kapitalisme di sektor perkebunan sawit ini dinilai Darto 
merugikan masyarakat petani sawit di dalam negeri. Dengan luas lahan 
sawit yang hanya mencapai rata-rata 2 ha lahan per orang, hal itu 
menurutnya memperburuk kesejahteraan petani kelapa sawit.


Data Sawit Watch menunjukkan, perusahaan asing yang menguasai lahan 
sawit terbesar di dalam negeri yakni Wilmar Group, Cargill, dan Sime 
Derby dari Malaysia. Sedangkan perusahaan nasional hanya menguasai 
sekitar 3,5 juta ha lahan perkebunan sawit nasional yang diisi empat 
grup perusahaan.


Tingginya penguasaan asing atas lahan sawit di dalam negeri membuat SPKS
 dan Sawit Watch mendesak pemerintah membuka lahan sawit baru dalam 
skala besar. “Hal itu hanya akan memperburuk kondisi petani sawit 
nasional,” tutur Y Hardiana dari Sawit Watch.


Menurut Hardiana, pembukaan lahan secara besar berdampak buruk bagi 
posisi tawar masyarakat pemilik tanah terhadap investor. Kondisi 
terburuk yang berkembang sepanjang 2010, yakni tingginya kriminalisasi 
terhadap petani sawit hingga tahun ini.


Sejak 2002, tercatat sebanyak 129 petani sawit dipolisikan dengan 
tuduhan penyerobotan lahan. Kasus terbesar terjadi di Kabupaten 
Sarolangun, Jambi. Sebanyak 35 petani dilaporkan ke polisi dengan alasan
 yang sama. Di Sumbar, tercatat sebanyak 28 kasus menimpa petani sawit.


“Tiga orang petani saat ini sedang menjalani tuntutan pihak perusahaan 
di Nagari Lingkuang Aur, Pasaman Barat, Sumbar, dengan tuduhan 
penyerobotan lahan,” ujar Hardiana.

Kasus-kasus tersebut karena lemahnya komitmen perusahaan sawit menggarap
 lahan yang telah dikuasainya. SPKS dan Sawit Watch meminta pemerintah 
bersikap tegas pada perusahaan sawit yang menelantarkan lahan.


Laporan Eri Naldi itu dituliskan pada 17 Desember 2010.



SEJAK lama saya memverfikasi kasus Penggelapan Hasil Panen Kebun Sawit Plasma 
KUD Manggopoh II, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 
Ratusan anggota KUD, tidak menerima hasil kebunnya seluas 1.284  ha. 

Hingga kini ajaibnya tiga orang tersangka, Syahril Datuak Bintaro Rajo, 
Jufrinur dan Rafles, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih tetap 
melenggang ke sana-ke mari.

Dari  Berita Acara Pemeriksaaan  (BAP),Polda Sumbar,  ketiga oknum itu telah 
menggelapkan dana Rp 13 miliar.


Lebih jauh kini, sertifikat tanah  plasma milik anggota KUD, setelah dulunya 
dijaminkan untuk mendapatkan kredit bank  untuk menjalankan kebun dan setelah 
lunas, kemudian dijaminkan ulang konon oleh sebuah  badan bertameng yayasan ke  
Bank BNI, Cabang Padang. Dan perihal ini terindikasi melibatkan ketiga 
tersangka tadi.


KUD ini semula mendapatkan penjamin kredit dari  banka atas jaminan perkebunan 
inti PT AMP Plantation,  yang mendapatkan lahan utama milik ulayat suku 
Tanjung. Penjaminnya di bank  antara lain warga Singapura bernama Kuok Khoon 
Hong, Presdir PT AMP Pantation, waga Singapura.


Adalah sosok Agusti, 80 tahun, yang saya temui di Jakarta, sedang memaparkan 
perihal ini ke salah satu anggota komisi III DPR. Pola indikasi kolusi lahan 
alokasi
 kebunnya di Manggopoh lebih dari 5.000 hektar, oleh Pemerintah Daerah 
di Manggopoh, telah dialihkan saja kepada PT AMP Plantation, yang kini 
menjadi kebun inti KUD Manggopoh II


 “Pemerintah daerah meniadakan hak kami selama ini,” ujarnya.


Agusti yang mencari keadilan, mengaku selama ini telah berjuang panjang.  “Yang
 kami hadapi kekuasaan, investor asing pemelik uang, yang ingin 
mendapatkan penguasaan lahan luas dengan cara gampang dan murah,” ujar 
Agusti.


Cara-cara penjajahan, adu domba, antara pemilik ulayat tanah, dengan para 
investor yang datang dari luar negeri, sudah bukan basa-basi. Cara-cara itu  
hingga kini berkembang, bahkan tetap berjalan, baik oleh perorangan, maupun 
perusahan. Perusahaan  lokal 100% , seperti PT Bara Persada, salah satu 
pemilikinya Agusti dan kawan-kawan, seakan dikalahkan oleh keadaan.


Keadaan tanah kebun sawit di KUD Manggopoh II itu kian menjadi benang 
kusut. Konon sebuah yayasan mendirikan pula laskar semacam kekuatan 
“preman”. “Yayasan mendirikan yang namanya laskar yang mengawasi kebun. Mereka 
semacam centeng bagi  cukong,” tutur Agusti pula.


Dalam perkembangannya, hingga kasus KUD Manggopoh II itu membuncah, tidak 
terlepas dari kepentingan uang dan kekuasaan. Tidak terhindarkan pula oknum 
pejabat kepolisian daerah  terlibat, membiarkan hukum tidak diteggakkan.


Rakyat, perusahaan daerah, memang akhirnya seakan tercampakkan. Pemilik ranah, 
tanah sebagai warisan leluhur akhirnya seakan tergadai. Apa yang disebut 
peningkatan kesejahteraan rakyat jauh panggang dari api.


Hari-hari sekarang sosok seperti Agusti, berjuang keras akan haknya yang
 selama ini seakan dirampas oleh oknum Pemda, serta oknum beberapa 
gelintir masyarakat adat di daerah. Mereka umumnya memperkaya diri bukan dari 
haknya. Akhirnya ketemulah kalimat seperti dipaparkan Sawit Watch: kebun bukan 
lagi menjadi milik bangsa sendiri.


Jika saja waratawan Eri Naldi di Padang meneruskan liputannya dan memverifikasi 
perihal  kasus Manggopoh itu, akan menjawab secara nyata: bahwa cara-cara 
penjajahan, memang terjadi di dunia persawitan kita.


Belum lagi, kita bicara ihwal dunia perbankan, yangs elama ini memang 
tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. Terlebih lagi kini, sebagian 
perbankan sudah dimilikik asing: Fakta di lapangan kebun baru sulit 
dibuka, kebun yang telah jadi bermasalah,  sebagian  dikuasai asing, lahan 
penduduk asli, tanah ulayat  seperti di Manggopoh, Sumatera Barat lepas  dari 
genggaman pemilik, bahkan kebun sudah jadi kebun pemilik plasma  tak menikmati 
hasil.  Sebuah siklus  kekejaman bak langgam penjajah.


Saya hanya heran mengapa kawan-kawan wartawan di daerah begitu malas 
memverifikasi ketidak- benaran. Sehingga jika kian hari anak bangsa ini 
kian tergadai dan seakan tercampakkan, saya mempertanyakan langgam peliputan 
media di daerah: tidak berkerendahan hati menjalankan  elemen
 jurnalisme; tidak berpihak ke warga, kepada kebenaran, tetapi berpihak 
kepada yang kuat, kepada kapital. Buktinya oknum kepolisian daerah 
Sumbar seakan membiarkan mereka yang bersalah tidak diproses, tidak 
ditahan di kasus Manggopoh II, misalnya.


Kenyatan itu kian membuat cap bagi investor asing bahwa hukum di negeri ini  
dapat dibeli, di Sumbar khususnya kini.  Pengambil-alihan lahan dapat
 diakali, modalnya uang dan kekuasaan. Hal seperti itulah yang dialami 
oleh warga Manggopoh, dialami oleh sosok seperti Agusti di PT Bara 
Persada. Dan saya yakin masih banyak manggopoh-manggopoh lainya, atau 
agusti-agusti lainnya di Indonesia ini.


Sampai kapann mereka yang mengaku penegak keadilan membuang hati 
nuraninya membela kebenaran dan memperkuaat rakyat dan bangsa? ***


Iwan.Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com

 
                            

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke