Sanak palantan

ambo dikirimkan oleh Walinagari Tanjuang Sungayang kronologi kasus illegal
logging yang merusak hutan nagari tersebut. Beliau mengizinkan untuk di
sebarluaskan. Mungkin tekanan yang dapat sanak palanta lakukan secara
pribadi, kelompok atau institusi dengan bernagai cara akan membantu upaya
wali nagari Tanjuang ini untuk menyelamatkan hutan ulayatnya.


Salam

andiko


*
*

*KRONOLOGIS*



Nagari Tanjung adalah Nagari yang terletak diKecamatan Sungayang Kabupaten
Tanah Datar dengan ketinggian ±500 s/d 700 km dari permukaan laut dengan
jumlah penduduk ± 2086 Jiwa dengan laus wilayah ±15 Km² yang tediri dari
Perkampungan, Persawahan dan Perbukitan dengan batas-bats Nagari:



Sebelah Timur             : Nagari Andaleh Baruh Bukit

Sebelah Barat              : Nagari Sungayang

Sebelah Utara             : Kab. 50 Kota

Sebelah Selatan          : Nagari Tanjung Emas



Berdasarkan batas tersebut bagian utara dari Nagari Tanjung tepatnya Ngalau
Soda merupakan perbukitan dan hutan ulayat rakyat yang dilindungi serta
merupakan objek Pariwisata di Nagari Tanjung. Daerah ini merupakan kawasan
ekosistem hutan serta daerah penghijauan di Nagari Tanjung.

Sesuai dengan Pernag Tanjung bahwa Penebangan Kayu di Nagari Tanjung tidak
diperbolehkan, kecuali untuk dipakai sendiri (memperbaiki rumah) bagi
masyarakat Nagari Tanjung.

Kami Pemerintah Nagari Tanjung mendapatkan laporan dari masyarakat telah
terjadi Penebangan Liar didaerah Ulayat Nagari Tanjung oleh warga Andaleh
Baruh Bukit, berdasarkan Laporan tersebut maka kami bersama ketua FKPM
Nagari Tanjung pada hari Sabtu Tanggal 25 Desember 2010 melakukan peninjauan
kelokasi tersebut dan ternyata Memang Tanah Ulayat Nagari Tanjung.

Untuk memperjelas dan memperkuat fakta maka kami bersama pemilik hutan
ulayat (Syawal Johan dan Hendri) pergi kembali ke lokasi pada hari Senen
tanggal 27 Desember 2010, sesampai dilokasi ternyata memang lahan dan kayu
tersebut  kepunyaan dari Warga Nagari Tanjung (nama tersebut diatas) dan
diperkirakan telah ditebang sebanyak +/- 150 batang sejenis kayu modang dan
bayur.

Indikasi penebang kayu adalah warga Andaleh Baruh Bukit secara illegal yang
mestinya Alas Hak/Hak Milik Kayu dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari Tanjung,
tetapi kenapa izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Andaleh baruh Bukit.

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari warga Andaleh baruh Bukit
yang merupakan Pengolah Kayu itu sendiri (Man dan Doris) bahwa Pembeli Kayu
tersebut adalah Oknum Polri atas nama Bripka Andrizal anggota Polri Polres
Kab. Tanah Datar dan Brigadir Bona ZM anggota Satuan Intelkam Polres Tanah
Datar.

Perlu kami jelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan sumber air untuk
pertanian di Nagari Tanjung serta merupakan Sumber Air untuk Program Sumber
Air Bersih berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang merupakan program dari APBN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Tanah Datar, sehingga berdampak semakin
berkurangnya kapasitas air di Nagari Tanjung, karena semakin berkurang
kapisitas kayu di satu wilayah maka akan semakin berkurang pula kapasitas
air di wilayah tersebut.



Semoga keterangan dan kronologis diatas dapat ditindak lanjuti oleh pihak
yang berwenang dalam hal:

1.      Pernetiban Penebangan kayu secara Ilegal.

2.     Mendukung Program Pemerintah tentang Penyelamatan Hutan dan
Penghijauan serta keseimbanagn Ekosistem.

Demikian keterangan kronologis ini disampaikan, atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.



NB : *Photo Lokasi Terlampir*



Tanjung, 28 Desember 2010

*WALI NAGARI TANJUNG*









*(PAZE ANDRIF, SH)*

 Tembusan  Kepada Yth :

Bapak Bupati Tanah Datar di Pagaruyung

Bapak Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tanah Datar di Bukit Gombak

Bapak Camat Sungayang di Sungayang

Bapak Kapolda Sumbar di Padang

Bapak Kepala Dinas Kehutanan Sumbar diPadang

Bapak Kejari Sumbar di Padang

LSM Qibar di Jakarta

LSM Huma di Jakarta

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke