Bung Andi Ko, baa manuruik adat caro penyelesaiannyo kalau duo nagari bakonflik ttg tanah ulayat ? Paralu juo ditanyo ka Kapolda ttg duo bripda nan jadi tukang tadah tu. Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-----Original Message----- From: andi ko <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 29 Dec 2010 18:09:47 To: RantauNet<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [...@ntau-net] Illegal Logging di Nagari Tanjung-Tanah Datar Sanak palantan ambo dikirimkan oleh Walinagari Tanjuang Sungayang kronologi kasus illegal logging yang merusak hutan nagari tersebut. Beliau mengizinkan untuk di sebarluaskan. Mungkin tekanan yang dapat sanak palanta lakukan secara pribadi, kelompok atau institusi dengan bernagai cara akan membantu upaya wali nagari Tanjuang ini untuk menyelamatkan hutan ulayatnya. Salam andiko * * *KRONOLOGIS* Nagari Tanjung adalah Nagari yang terletak diKecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar dengan ketinggian ±500 s/d 700 km dari permukaan laut dengan jumlah penduduk ± 2086 Jiwa dengan laus wilayah ±15 Km² yang tediri dari Perkampungan, Persawahan dan Perbukitan dengan batas-bats Nagari: Sebelah Timur : Nagari Andaleh Baruh Bukit Sebelah Barat : Nagari Sungayang Sebelah Utara : Kab. 50 Kota Sebelah Selatan : Nagari Tanjung Emas Berdasarkan batas tersebut bagian utara dari Nagari Tanjung tepatnya Ngalau Soda merupakan perbukitan dan hutan ulayat rakyat yang dilindungi serta merupakan objek Pariwisata di Nagari Tanjung. Daerah ini merupakan kawasan ekosistem hutan serta daerah penghijauan di Nagari Tanjung. Sesuai dengan Pernag Tanjung bahwa Penebangan Kayu di Nagari Tanjung tidak diperbolehkan, kecuali untuk dipakai sendiri (memperbaiki rumah) bagi masyarakat Nagari Tanjung. Kami Pemerintah Nagari Tanjung mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi Penebangan Liar didaerah Ulayat Nagari Tanjung oleh warga Andaleh Baruh Bukit, berdasarkan Laporan tersebut maka kami bersama ketua FKPM Nagari Tanjung pada hari Sabtu Tanggal 25 Desember 2010 melakukan peninjauan kelokasi tersebut dan ternyata Memang Tanah Ulayat Nagari Tanjung. Untuk memperjelas dan memperkuat fakta maka kami bersama pemilik hutan ulayat (Syawal Johan dan Hendri) pergi kembali ke lokasi pada hari Senen tanggal 27 Desember 2010, sesampai dilokasi ternyata memang lahan dan kayu tersebut kepunyaan dari Warga Nagari Tanjung (nama tersebut diatas) dan diperkirakan telah ditebang sebanyak +/- 150 batang sejenis kayu modang dan bayur. Indikasi penebang kayu adalah warga Andaleh Baruh Bukit secara illegal yang mestinya Alas Hak/Hak Milik Kayu dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari Tanjung, tetapi kenapa izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Andaleh baruh Bukit. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari warga Andaleh baruh Bukit yang merupakan Pengolah Kayu itu sendiri (Man dan Doris) bahwa Pembeli Kayu tersebut adalah Oknum Polri atas nama Bripka Andrizal anggota Polri Polres Kab. Tanah Datar dan Brigadir Bona ZM anggota Satuan Intelkam Polres Tanah Datar. Perlu kami jelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan sumber air untuk pertanian di Nagari Tanjung serta merupakan Sumber Air untuk Program Sumber Air Bersih berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang merupakan program dari APBN Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Tanah Datar, sehingga berdampak semakin berkurangnya kapasitas air di Nagari Tanjung, karena semakin berkurang kapisitas kayu di satu wilayah maka akan semakin berkurang pula kapasitas air di wilayah tersebut. Semoga keterangan dan kronologis diatas dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal: 1. Pernetiban Penebangan kayu secara Ilegal. 2. Mendukung Program Pemerintah tentang Penyelamatan Hutan dan Penghijauan serta keseimbanagn Ekosistem. Demikian keterangan kronologis ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. NB : *Photo Lokasi Terlampir* Tanjung, 28 Desember 2010 *WALI NAGARI TANJUNG* *(PAZE ANDRIF, SH)* Tembusan Kepada Yth : Bapak Bupati Tanah Datar di Pagaruyung Bapak Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tanah Datar di Bukit Gombak Bapak Camat Sungayang di Sungayang Bapak Kapolda Sumbar di Padang Bapak Kepala Dinas Kehutanan Sumbar diPadang Bapak Kejari Sumbar di Padang LSM Qibar di Jakarta LSM Huma di Jakarta -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
