Assalammualaikum wr wb Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati,
Saya kira permasalahan tanah di Sumbar erat kaitan dengan keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di ranah minang. Adakah dari angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta yang bisa memberikan saya berapa jumlah keseluruhan KAN yang ada di ranah minang? Saya kira LKAAM Sumbar pun saat ini tidak memiliki data tersebut. Hasil temuan saya dilapangan, hanya LKAAM di tingkat kota saja yang lumayan ada interaksi dengan KAN-KAN yang tersebar di 7 kota (Padang - Pariaman - Padang Panjang - Bukittinggi - Payakumbuh - Solok & Sawahlunto). Hal ini dikarenakan wilayah yang kecil sehingga mudah dilakukan komunikasi sebab hanya kota Padang & Sawahlunto yang merupakan kota terluas wilayahnya di Sumbar. Bagaimana dengan kabupaten? Saya melihat ada kesengajaan dari pemda setempat untuk tetap membiarkan KAN-KAN yang tersebar di pelosok minangkabau. Sebagai informasi, pemerintahan nagari tidak sama dengan KAN, baik dari wilayah maupun jumlah. Saat ini ada 629 pemerintahan nagari, dimana jumlah KAN lebih sedikit dari jumlah nagari-nagari di Sumatera Barat. Sebagai contoh di kecamatan Pancung Soal, Inderapura kab. Pesisir Selatan, terdapat 8 nagari dimana hanya ada 1 KAN yang meliputi seluruh ulayat di 8 nagari. Mengapa KAN sangat berkaitan dengan tanah ulayat? Hal ini karena sebenarnya pemegang otoritas dari ulayat kaum, ulayat suku & ulayat nagari adalah seluruh niniak mamak yang tergabung pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu sendiri. Semenjak dihapuskannya pemerintahan nagari pada tahun 1979 di Sumatera Barat, saya melihat lambat laun fungsi KAN-KAN yang ada di nagari adat ini semakin melemah. Oleh sebab itu terkesan masing-masing pemda di 11 kabupaten & pemda provinsi membiarkan hal ini terjadi, dengan begitu ulayat nagari yang berupa hutan belantara bisa dialih fungsikan menjadi HGU oleh masing-masing pemda di Sumatera Barat. So, apa tanggapan dari angku, mamak, bundo sarato adi dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati? Salah satu upaya yang bisa saya lakukan adalah mencoba membangun kembali komunikasi antara masyarakat nagari yang ada diperantauan dengan pemerintahan nagarinya. Sudah menjadi rahasia umum, banyak penghulu-penghulu dari minangkabau saat ini bermukim di perantauan, terpisah dalam jarak & waktu yang berbeda hingga ke mancanegara. Oleh karena itu, izinkan saya mencoba merintis membangun website & mailing list di masing-masing pemerintahan nagari agar kedepan seluruh anak kemanakan bisa kembali berkomunikasi dengan pemerintahan nagarinya dan berupaya menguatkan kembali KAN nagari masing-masing. wasalam AZ - 32 th Padang -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
