Menurut saya, memang perlu diadakan kajian mendalam ttg polisi ini, baik polisi umum maupun polisi syariah. Dimanapun dan kapanpun, penyalahgunaan 'wewenang diskresi' bisa terjadi. Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-----Original Message----- From: Ahmad Ridha <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 10 Jan 2011 19:57:21 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Polisi Syariah 2011/1/10 teti murni <[email protected]> Asslammualaikum...Wr...Wb...., > > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > Ambo tertarik pembahasan Pak Saaf dulu tentang pemberantasan maksiat > diadakan polisi syariah. > > Klo ambo pelajari dan cari tau tentang polisi syariah di internet banyak > wanita yang menjadi korban pemerkosaan, pelakunya justru para polisi > syariah...... > > Jadi ambo ingin tau apo sabananyo polisi syariah dan apo tugasnyo? > > Jiko untuak mamperkosa anak gadih baik2 supayo jadi gadih murahan, > maka...... > laknat Tuhan yang akan diterima oleh polisi syariah tersebut. > > Saya cukup yakin bahwa kalau ada orang yang mengatakan bahwa banyak polisi syariah yang memperkosa dan apalagi mengatakan bahwa itu bagian dari tugas mereka, maka orang itu pada dasarnya ingin mendiskreditkan syariah. Kita perlu hati-hati dengan tipuan-tipuan yang tidak logis seperti itu. Faktanya adalah banyak kita jumpai pula oknum polisi hukum Belanda yang memperkosa dan melakukan tindak kejahatan lainnya. Jadi pada akhirnya adalah polisi yang menjalankan hukum syariah atau hukum kafir adalah manusia sehingga dapat melakukan kejahatan. Tinggal ditindak saja dan kalau dengan hukum syariah, sederhana saja, pelaku pemerkosaan bisa dihukum dengan delik zina dan qishah. Kalau pelakunya aparat atau terorganisir sehingga menimbulkan teror di masyarakat dapat dikenakan delik yang digambarkan dalam al-Maa-idah 5.33. Silakan bandingkan dengan hukum kafir. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
