Assalamualaikum ww Sanak Ahmad Ridha dan para sanak sapalanta, Pertama-tama saya mohon maaf -- karena ada halangan yang tidak dapat saya hindari -- saya agak terlambat menjawab pertanyaan Sanak Ahmad Ridha. Dibawah ini saya coba menjawab empat pertanyaan Sanak, sepanjang yang dapat saya jawab. Kekurangannya saya harapkan dapat dilengkapi oleh para sanak warga RN yang lain. Untuk memudahkan, jawabannya saya posting langsung di bawah pertanyaannya.
-----Original Message----- From: Ahmad Ridha <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 11 Jan 2011 08:26:25 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Re: [R@ntau-Net] The Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 1990. Pak Saaf, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah definisi HAM? Jawab : Dalam instrumen hukum internasional hak asasi manusia, banyak pengertian yang masih berkembang dan belum mencapai tahap suatu definisi. Hal ini dapat kita mengerti oleh karena HAM dalam artian kontemporer baru berkembang sejak tahun 1948, dan sampai sekitar tahun 1993 - setelah runtuhnya Uni Soviet -- sangat dipengaruhi oleh konfrontasi ideologi Barat`dan ideologi Timur. Walaupun demikian dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, telah disepakati pengertian tentang apa fungsi kenegaraan hak asasi manusia ini, seperti tercantum dalam frasa bahwa hak asasi manusia adalah 'common standards of achievements for all peoples and all nations' yang kira-kira berarti sebagai 'tolok ukur baku bagi semua manusia dan semua bangsa-bernegara'. Jadi sifatnya moral, etis, dan bukan hukum yang mengikat. Menurut para pakarnya, sifatnya hanya morally binding, not legally binding. Dalam Pasal 1 Bab I Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tercantum pengertian sebagai berikut: " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wahjb dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." Kalau saya tidak salah, pengertian HAM yang sangat religius ini cukup dekat dengan konsep Islam tentang manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. 2. Apakah semua pihak sepakat dengan definisi itu? Jawab :Pengertian HAM sebagai 'common standards of achievements for all peoples and all nations' yang kira-kira berarti sebagai 'tolok ukur baku bagi semua manusia dan semua bangsa-bernegara' disepakati oleh semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menambahkan dimensi religius ke dalamnya, sesuai dengan lima sila Pancasila yang kita anut. 3. Siapakah yang berhak menentukan hal-hal yang termasuk HAM? Jawab : sebagai bagian dari hukum internasional hak asasi manusia, yang berhak menentukan hal-hal yang termasuk HAM adalah Sidang Umum Perserikatan Bangsa Dalam hubungan ini harus dibedakan dua kelompok pengertian tentang HAM, yaitu: 1) yang berbentuk deklarasi yang hanya mempunyai kekuatan moral dan tidak mempunyai kekuatan hukum; dan konvensi atau kovenan, yang setelah diratifikasi ( diterima dan disahkan) oleh sebuah negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, akan merupakan bagian dari hukum nasional negara yang bersangkutan. Walaupun demikian, dalam mengadakan ratifikasi terhadap kovenan-kovenan yang mempunyai kekuatan hukum, jika suatu negara anggota berkeberatan dengan pasal-pasal tertentu, negara yang bersangkutan dapat mengadakan catatan ('reservations') tentang pasal pasal tertentu, yang harus dicatatkan kepada Sekretariat Jenderal Hal Asasi Manusia.. 4. Apakah sebelum ada deklarasi Kairo itu Islam tidak melindungi manusia? Jawab : jika kita perhatikan baik-baik, sebelum Deklarasi Kairo tahun 1990 tersebut Al Quranulkarim telah mengandung demikian banyak Sabda Ilahi yang menekankan tingginya harkat dan martabat manusia. Ajaran Al Quranulkarim yang amat mulia tersebut diupayakan untuk dilaksanakan secara konsisten dalam praktek-praktek kenegaraan. Dengan upaya pelaksanaan yang diusahakan bersifat konsisten itu, tidak dapat diragukan lagi bahwa Islam telah melindungi (hak asasi) manusia. Hal ini tercatat baik dalam sejarah, baik dalam damai maupun dalam perang, Dalam zaman damai, 'Piagam Madinah' yang dibuat semasa hidupnya Rasulullah saw, Islam telah mengakui eksistensi semua pengaut agama lain selain Islam, sehingga dapat dicatat sebagai sumbangan umat Islam terhadap konsep hak sipil dan politik.Dalam masa perang, antara lain selama Perang Salib, sewaktu Sultan Saladin al Ayyubi -- panglima pasukan Islam -- mengirimkan dokternya ke kemah raja Inggeris `Richard the Lionhearted yang terluka parah dalam pertempuran. Seandainya seluruh umat manusia memeluk dan mengamalkan ajaran Al Quran, mungkin hukum internasional hak asasi manusia ini akan tercatat sejak abad ke tujuh Masehi. Namun sejarah juga mencatat -- dan kalau saya tidak salah Al Quran mengakui -- adanya umat agama lain selain Islam, dan oleh karena terjadinya kemunduran berlanjut yang dialami oleh umat Islam pasca Perang Salib, maka instrumen internasional hak asasi manusia yang diterima oleh seluruh dunia baru 'lahir' 12 abad kemudian, dalam wujud Deklarasi Universal Hak Asasi Manausia, Desember 1948. Deklarasi ini dapat diterima dengan cepat oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, oleh karena kesadaran betapa bengisnya peperangan, khususnya Perang Dunia Keduia, yang telah menewaskan kira-kira 25 juta jiwa manusia [?]. Dengan demikian, jika Islam dianut oleh seluruh dunia dan jika Islam tidak mengalami abad-abad kemunduran, maka konsepsi Islam akan menjadi konsepsi hak asasi manusia universal. Namun dalam kenyataan tidak demikian halnya, sehingga untuk memelihara visi Islam terhadap hak asasi manusia, dirumuskanlah Deklarasi Kairo tersebut, yang juga diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Oleh karena bentuknya deklarasi, maka sifatnya adalah morally binding, tentunya bagi umat Islam yang menjadi warga negara dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa. Sekedar catatan tambahan, dengan penjelasan tersebut di atas, mungkin akan besar manfaatnya jika umat Islam tidak -- atau tidak lagi -- menganggap HAM sebagai 'produk Barat', tetapi justru merupakan prestasi seluruh umat manusia, yang notabene telah dipelopori oleh umat Islam 13 abad yang lalu, baik dalam Kitab Suci Al Quran maupun dalam praktek di lapangan baik pada saat damai maupun dalam perang. ,Terima kasih sebelumnya, Pak. Jawab : Terima kasih kembali, Sanak Ahmad Ridha. Terlebih terkurang`saya mohon maaf. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
