Assalamualaikum ww Sanak Ahmad Ridha dan para sanak sapalanta,
 
Pertama-tama saya mohon maaf -- karena ada halangan yang tidak dapat 
saya hindari -- saya agak terlambat menjawab pertanyaan Sanak Ahmad Ridha. 
Dibawah ini saya coba menjawab empat pertanyaan Sanak, sepanjang yang dapat 
saya jawab. Kekurangannya saya harapkan dapat dilengkapi oleh para sanak warga 
RN yang lain.
 
Untuk memudahkan, jawabannya saya posting langsung di bawah pertanyaannya.

-----Original Message-----
From: Ahmad Ridha <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 11 Jan 2011 08:26:25 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]

Subject: Re: Re: [R@ntau-Net] The Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 
1990.

Pak Saaf, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah definisi HAM?
 
Jawab : Dalam instrumen hukum internasional hak asasi manusia, banyak 
pengertian yang masih berkembang  dan belum mencapai tahap suatu definisi. Hal 
ini dapat kita mengerti oleh karena HAM dalam artian kontemporer baru 
berkembang sejak tahun 1948, dan sampai sekitar tahun 1993 - setelah runtuhnya 
Uni Soviet -- sangat dipengaruhi oleh konfrontasi ideologi Barat`dan ideologi 
Timur.
 
Walaupun demikian dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 
1948, telah disepakati pengertian  tentang apa fungsi kenegaraan hak asasi 
manusia ini, seperti tercantum dalam frasa bahwa hak asasi manusia adalah 
'common standards of achievements for all peoples and all nations' yang 
kira-kira berarti sebagai 'tolok ukur baku bagi semua manusia dan semua 
bangsa-bernegara'. 
 
Jadi sifatnya moral, etis, dan bukan hukum yang mengikat. Menurut para 
pakarnya, sifatnya hanya morally binding, not legally binding.
 
Dalam Pasal 1 Bab I Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 
tercantum pengertian sebagai berikut: " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat 
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang 
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wahjb dihormati, dijunjung tinggi dan 
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan 
serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
 
Kalau saya tidak salah, pengertian HAM yang sangat religius ini cukup dekat 
dengan konsep Islam tentang manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

2. Apakah semua pihak sepakat dengan definisi itu?

Jawab :Pengertian HAM sebagai 'common standards of achievements for all peoples 
and all nations' yang kira-kira berarti sebagai 'tolok ukur baku bagi semua 
manusia dan semua bangsa-bernegara' disepakati oleh semua Negara Anggota 
Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
yang menambahkan dimensi religius ke dalamnya, sesuai dengan lima sila 
Pancasila yang kita anut.

3. Siapakah yang berhak menentukan hal-hal yang termasuk HAM?
 
Jawab : sebagai bagian dari hukum internasional hak asasi manusia, yang berhak 
menentukan hal-hal yang termasuk HAM adalah Sidang Umum Perserikatan Bangsa 
Dalam hubungan ini harus dibedakan dua kelompok pengertian tentang HAM, yaitu: 
1) yang berbentuk deklarasi yang hanya mempunyai kekuatan moral dan tidak 
mempunyai kekuatan hukum; dan konvensi atau kovenan, yang setelah diratifikasi 
( diterima dan disahkan) oleh sebuah negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, 
akan merupakan bagian dari hukum nasional negara yang bersangkutan.
 
Walaupun demikian, dalam mengadakan ratifikasi terhadap kovenan-kovenan yang 
mempunyai kekuatan hukum, jika suatu negara anggota berkeberatan dengan 
pasal-pasal tertentu, negara yang bersangkutan dapat mengadakan catatan 
('reservations') tentang pasal pasal tertentu, yang harus dicatatkan kepada 
Sekretariat Jenderal Hal Asasi Manusia..

4. Apakah sebelum ada deklarasi Kairo itu Islam tidak melindungi manusia?

Jawab : jika kita perhatikan baik-baik, sebelum Deklarasi Kairo tahun 1990 
tersebut Al Quranulkarim telah mengandung demikian banyak Sabda Ilahi yang 
menekankan tingginya harkat dan martabat manusia. Ajaran Al Quranulkarim yang 
amat mulia  tersebut diupayakan untuk dilaksanakan secara konsisten 
dalam praktek-praktek kenegaraan. Dengan upaya pelaksanaan yang diusahakan 
bersifat konsisten itu,  tidak dapat diragukan lagi bahwa Islam telah 
melindungi (hak asasi) manusia. 
 
Hal ini tercatat baik dalam sejarah, baik dalam damai maupun dalam perang, 
Dalam zaman damai, 'Piagam Madinah' yang dibuat semasa hidupnya Rasulullah saw, 
Islam telah  mengakui eksistensi semua pengaut agama lain selain Islam, 
sehingga dapat dicatat sebagai sumbangan umat Islam terhadap konsep hak sipil 
dan politik.Dalam masa perang, 
antara lain selama Perang Salib, sewaktu Sultan Saladin al Ayyubi -- panglima 
pasukan Islam -- mengirimkan dokternya ke kemah raja Inggeris `Richard the 
Lionhearted yang terluka parah dalam pertempuran. 
 
Seandainya seluruh umat manusia memeluk dan mengamalkan ajaran Al Quran, 
mungkin hukum internasional hak asasi manusia ini akan tercatat sejak abad ke 
tujuh Masehi.
 
Namun sejarah juga mencatat -- dan kalau saya tidak salah Al Quran mengakui --  
adanya umat agama lain selain Islam, dan oleh karena terjadinya kemunduran 
berlanjut yang dialami oleh umat Islam pasca Perang Salib, maka instrumen 
internasional hak asasi manusia yang diterima oleh seluruh dunia baru 'lahir' 
12 abad kemudian, dalam wujud Deklarasi Universal Hak Asasi Manausia, Desember 
1948. Deklarasi ini dapat diterima dengan cepat oleh seluruh negara anggota 
Perserikatan Bangsa Bangsa, oleh karena kesadaran betapa bengisnya peperangan, 
khususnya Perang Dunia Keduia, yang telah menewaskan kira-kira 25 juta jiwa 
manusia [?].
 
Dengan demikian, jika Islam dianut oleh seluruh dunia dan jika Islam tidak 
mengalami abad-abad kemunduran, maka konsepsi Islam akan menjadi konsepsi hak 
asasi manusia universal. Namun dalam kenyataan tidak demikian halnya, sehingga 
untuk memelihara visi Islam terhadap hak asasi manusia, dirumuskanlah Deklarasi 
Kairo tersebut, yang juga diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Oleh karena 
bentuknya deklarasi, maka sifatnya adalah morally binding, tentunya bagi umat 
Islam yang menjadi warga negara dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa 
Bangsa.
 
Sekedar catatan tambahan, dengan penjelasan tersebut di atas, mungkin akan 
besar manfaatnya jika umat Islam tidak -- atau tidak lagi -- menganggap HAM 
sebagai 'produk Barat', tetapi justru merupakan prestasi seluruh umat manusia, 
yang notabene telah dipelopori oleh umat Islam 13 abad yang lalu, baik dalam 
Kitab Suci Al Quran maupun dalam praktek di lapangan baik pada saat damai 
maupun dalam perang.
 
,Terima kasih sebelumnya, Pak.

Jawab : Terima kasih kembali, Sanak Ahmad Ridha. Terlebih terkurang`saya mohon 
maaf.
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)




      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke