Saya kutip yang ditulis Pak Saaf “

“Tapi hati-hati, capeklah didaftarkan hak ciptanyo, sabalum diklaim pulo dek 
Malaysia, nan sabana gesit dalam soal klaim mangklaim ko untuak mancari pitih. 
Tapi : sia nan berhak mengklaim hak cipta warisan budaya (' cultural heritage') 
Minangkabau ko? Kerapatan Adat Nagari ? LKAAM ? Tungku Tigo Sajarangan? Kadin 
Sumbar? Restoran ?”
 
Pak Saaf dan dunsanak palanta RN yang berbahagia
 

Saya mencoba melanjutkan diskusi yang awalnya dibuka oleh Pak Saaf seputar 
masakan urang awak yang tak bisa dipungkiri lagi bagian dari tradisi,  adat dan 
budaya suku Minangkabau itu sendiri dan juga menjadi bagian yang tidak 
terpisahkan secara ekonomi  di sector parawisata ranah minang sulit rasanya 
potensi parawisata ranah minang dengan segala keelokan alamnya yang membentang 
mulai dari lautan sampai pegunungan dipisahkan dengan wisata kuliner. 

 

Berbicara masalah hak cipta tentang pusaka kuliner kita, saya memang tidak tahu 
aturan atau regulasi (produk hukum undang-undang dan peraturan pemerintah) 
dalam 
mematenkan sebuah masakan khas tradisional suatu daerah atau suku di nusantara 
ini. Timbul berbagai pertanyaan dalam pikiran saya diantaranya
 
1.      1. Apakah nama sebuah masakan yang kita patenkan atau lindungi hak 
ciptanya
2.      2. Apakah bumbu, bahan dan cara memasaknya yang kita patenkan
3.      3. Apakah merek dagangnya yang kita patenkan


Sebagai contoh sebuah masakan pusaka ranah minang yang sangat populer yaitu 
Randang (Rendang)
 

Rendang mana yang kita mau patenkan atau daftarkan hak ciptanya, Rendang 
Bukittinggikah, Rendang Tanah Datarkah, Rendang  50 Kota, Rendang Solok,Rendang 
Pariaman  lalu Rendang ini juga banyak variasi, lagak, ragam dan gayanya. Ada 
yang  rendang daging tok mulai warna hitam yang sangat kental sampai warna 
kecoklatan, ada yang dicampur (rancah) mulai dari potongan ubi kayu yang rapuh 
kelapa mudo, nangka sampai kacang-kacangan, sekali lagi pertanyaan saya rendAng 
yang mana di patenkan ?


Sebagai ilustrasi saya ingat sebuah kesuksesan seseorang diawal tahun 70 an 
membuat atau menciptakan Es Teler, intinya Es Teler ini seperti Es Campur 
kebanyakan tapi lebih khas dan wajib ada buah atau daging kelapa muda, alpukat 
dan potongan nangka masak lalu diberi santan dan susu itu yang dia ciptakan. 
Ketika itu laku keras  dan banyak ditiru orang sipencipta ini bukan mematen Es 
Telernya tapi merek dagangnya yang kita kenal dengan ES TELER 77 itu artinya 
jika ada pemalsuan merek dagangnya (Es Teler 77) maka secara hukum tentu akan 
dituntutnya tapi ketika kompetitornya menjual Es Teler dengan merek bukan Es 
Teler 77 tentu dia tidak bisa berbuat apa-apa.


Begitu juga saya rasa makanan dan minuman dari luar seperti sebuah ayam goreng 
yang menglobal bukan ayam goreng dengan segala bumbu rahasianya itu yang 
didaftarkan hak ciptanya atau dipatenkan tapi merek dagangnya, ketika banyak 
yang serupa diciptakan orang ayam goreng tersebut bahkan dijual dikaki lima 
tentu tidak ada masalah karena dari segi rasa tentu sangat berbeda sekali tapi 
jika sebuah restoran ayam goreng yang sama memakai namanya yang telah 
dipatenkan 
ini tentu bisa dituntut secara hukum.
 

Dari hal diatas menurut saya dalam masalah masakan ini hak cipta atau paten 
tersebut lebih kepada merek dagang, semisal RM bermerek SEDERHANA maka merek 
dagangnya SEDERHANA itu yang di patenkan bukan segala jenis makanan yang 
dijualnya.
Lalu kalau misalnya Malaysia mengklaim Rendang tersebut adalah masakan pusaka 
mereka, bagi saya itu silahkan saja sebab yang namanya rendang itu banyak 
sekali, orang Aceh punya Rendang, Orang Melayu punya Rendang tapi tunggu dulu 
dari segi cita rasa yang tinggi orang akan mengakui kalau Rendang suku 
Minangkabaulah yang paling enak dan lezat, bukan rendang orang melayu yang 
dilidah saya rasanya “agak aneh” lebih kuat rasa rempah-rempahnya dan pedasnya 
tidak menggigit.


Menurut saya lagi bukan mendaftarkan hak cipta masakan tradisi kita yang 
penting, ada yang lebih penting lagi yaitu mencoba mendata serta meinventaris 
semua kuliner pusaka kita mulai dari bumbu, bahan dan rempahnya sampai cara 
membuatnya, lalu tradisinya jika masakan ini disangkut pautkan dengan adat dan 
budaya. Saya setuju dengan pendapat Pak Saaf bahan-bahan atau bumbu-bumbu dalam 
bentuk tumbuh-tumbuhan apalagi yang langka keberadaannya di hutan atau 
parak-parak dinagari ranah minang perlu didata, dijaga dan dilestarikan 
keberadaannya, dicatat nama daerah setempat lalu diklasifikasi menurut 
kaidah-kaidah ilmu botani (botanical name, taksonomi  dan morfologi tumbuhan 
tersebut dan lain sebagainya)


Generasi selanjutnya akan tahu apa yang dikatakan Rendang, Gulai Kepala Ikan 
ala 
Piaman, Aneka Pangek, Dendeng Batokok, Rendang Belut serta makanan, jajanan dan 
minuman khas lainnya yang sekira memang hanya suku Minangkabau yang memiliki. 
Tugas kitalah mempopulerkan seni kuliner pusaka ninik-ninik  kita kepada suku 
bangsa didunia ini. Menarik sekali seperti yang diceritakan Pak Zubir Amin 
kepada kita ketika dia menjadi diplomat dikedutaan Indonesia di China seorang 
PM 
China, Li Peng saja menjadi tahu jika rendang itu adalah masakan pusaka suku 
Minangkabau tentunya berkat penjelasan panjang lebar Pak Zubir Amin. 



 
Masalah kuliner (masakan) ini adalah masalah seni dan rahasia dapur yang boleh 
dikatakan sangat sulit untuk ditiru tapi kalau sekedar nama tentu mudah ditiru 
dan diklaim tapi masalah rasa belum tentu bahkan agak mustahil, jika Malaysia 
mengklaim rendang pusaka kuliner mereka tapi saya yakin berbicara Rendang semua 
orang akan tahu itu adalah milik  suku Minangkabau. Ini adalah masalah cita 
rasa 
yang tidak pernah berbohong yang enak akan selalu dibilang enak dan suku lain 
tahu bahwa salah satu masakan atau pusaka kuliner yang lamak itu dipunyai oleh 
suku Minangkabau secara de facto telah diakui masyarakat banyak, perlu jugakah 
kita secara de jure mendaftarkannya lalu apa yang kita daftrakan hak cipta ini 
seperti ketiga butir diatas yang saya tulis.
 

Bagaimana pendapat anda tentang hal ini ?
 

Salam kuliner “life on a plate”
Jepe
46 Thn, L, Pku

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke