Saya kutip yang ditulis Pak Saaf “
“Tapi hati-hati, capeklah didaftarkan hak ciptanyo, sabalum diklaim pulo dek
Malaysia, nan sabana gesit dalam soal klaim mangklaim ko untuak mancari pitih.
Tapi : sia nan berhak mengklaim hak cipta warisan budaya (' cultural heritage')
Minangkabau ko? Kerapatan Adat Nagari ? LKAAM ? Tungku Tigo Sajarangan? Kadin
Sumbar? Restoran ?”
Pak Saaf dan dunsanak palanta RN yang berbahagia
Saya mencoba melanjutkan diskusi yang awalnya dibuka oleh Pak Saaf seputar
masakan urang awak yang tak bisa dipungkiri lagi bagian dari tradisi, adat dan
budaya suku Minangkabau itu sendiri dan juga menjadi bagian yang tidak
terpisahkan secara ekonomi di sector parawisata ranah minang sulit rasanya
potensi parawisata ranah minang dengan segala keelokan alamnya yang membentang
mulai dari lautan sampai pegunungan dipisahkan dengan wisata kuliner.
Berbicara masalah hak cipta tentang pusaka kuliner kita, saya memang tidak tahu
aturan atau regulasi (produk hukum undang-undang dan peraturan pemerintah)
dalam
mematenkan sebuah masakan khas tradisional suatu daerah atau suku di nusantara
ini. Timbul berbagai pertanyaan dalam pikiran saya diantaranya
1. 1. Apakah nama sebuah masakan yang kita patenkan atau lindungi hak
ciptanya
2. 2. Apakah bumbu, bahan dan cara memasaknya yang kita patenkan
3. 3. Apakah merek dagangnya yang kita patenkan
Sebagai contoh sebuah masakan pusaka ranah minang yang sangat populer yaitu
Randang (Rendang)
Rendang mana yang kita mau patenkan atau daftarkan hak ciptanya, Rendang
Bukittinggikah, Rendang Tanah Datarkah, Rendang 50 Kota, Rendang Solok,Rendang
Pariaman lalu Rendang ini juga banyak variasi, lagak, ragam dan gayanya. Ada
yang rendang daging tok mulai warna hitam yang sangat kental sampai warna
kecoklatan, ada yang dicampur (rancah) mulai dari potongan ubi kayu yang rapuh
kelapa mudo, nangka sampai kacang-kacangan, sekali lagi pertanyaan saya rendAng
yang mana di patenkan ?
Sebagai ilustrasi saya ingat sebuah kesuksesan seseorang diawal tahun 70 an
membuat atau menciptakan Es Teler, intinya Es Teler ini seperti Es Campur
kebanyakan tapi lebih khas dan wajib ada buah atau daging kelapa muda, alpukat
dan potongan nangka masak lalu diberi santan dan susu itu yang dia ciptakan.
Ketika itu laku keras dan banyak ditiru orang sipencipta ini bukan mematen Es
Telernya tapi merek dagangnya yang kita kenal dengan ES TELER 77 itu artinya
jika ada pemalsuan merek dagangnya (Es Teler 77) maka secara hukum tentu akan
dituntutnya tapi ketika kompetitornya menjual Es Teler dengan merek bukan Es
Teler 77 tentu dia tidak bisa berbuat apa-apa.
Begitu juga saya rasa makanan dan minuman dari luar seperti sebuah ayam goreng
yang menglobal bukan ayam goreng dengan segala bumbu rahasianya itu yang
didaftarkan hak ciptanya atau dipatenkan tapi merek dagangnya, ketika banyak
yang serupa diciptakan orang ayam goreng tersebut bahkan dijual dikaki lima
tentu tidak ada masalah karena dari segi rasa tentu sangat berbeda sekali tapi
jika sebuah restoran ayam goreng yang sama memakai namanya yang telah
dipatenkan
ini tentu bisa dituntut secara hukum.
Dari hal diatas menurut saya dalam masalah masakan ini hak cipta atau paten
tersebut lebih kepada merek dagang, semisal RM bermerek SEDERHANA maka merek
dagangnya SEDERHANA itu yang di patenkan bukan segala jenis makanan yang
dijualnya.
Lalu kalau misalnya Malaysia mengklaim Rendang tersebut adalah masakan pusaka
mereka, bagi saya itu silahkan saja sebab yang namanya rendang itu banyak
sekali, orang Aceh punya Rendang, Orang Melayu punya Rendang tapi tunggu dulu
dari segi cita rasa yang tinggi orang akan mengakui kalau Rendang suku
Minangkabaulah yang paling enak dan lezat, bukan rendang orang melayu yang
dilidah saya rasanya “agak aneh” lebih kuat rasa rempah-rempahnya dan pedasnya
tidak menggigit.
Menurut saya lagi bukan mendaftarkan hak cipta masakan tradisi kita yang
penting, ada yang lebih penting lagi yaitu mencoba mendata serta meinventaris
semua kuliner pusaka kita mulai dari bumbu, bahan dan rempahnya sampai cara
membuatnya, lalu tradisinya jika masakan ini disangkut pautkan dengan adat dan
budaya. Saya setuju dengan pendapat Pak Saaf bahan-bahan atau bumbu-bumbu dalam
bentuk tumbuh-tumbuhan apalagi yang langka keberadaannya di hutan atau
parak-parak dinagari ranah minang perlu didata, dijaga dan dilestarikan
keberadaannya, dicatat nama daerah setempat lalu diklasifikasi menurut
kaidah-kaidah ilmu botani (botanical name, taksonomi dan morfologi tumbuhan
tersebut dan lain sebagainya)
Generasi selanjutnya akan tahu apa yang dikatakan Rendang, Gulai Kepala Ikan
ala
Piaman, Aneka Pangek, Dendeng Batokok, Rendang Belut serta makanan, jajanan dan
minuman khas lainnya yang sekira memang hanya suku Minangkabau yang memiliki.
Tugas kitalah mempopulerkan seni kuliner pusaka ninik-ninik kita kepada suku
bangsa didunia ini. Menarik sekali seperti yang diceritakan Pak Zubir Amin
kepada kita ketika dia menjadi diplomat dikedutaan Indonesia di China seorang
PM
China, Li Peng saja menjadi tahu jika rendang itu adalah masakan pusaka suku
Minangkabau tentunya berkat penjelasan panjang lebar Pak Zubir Amin.
Masalah kuliner (masakan) ini adalah masalah seni dan rahasia dapur yang boleh
dikatakan sangat sulit untuk ditiru tapi kalau sekedar nama tentu mudah ditiru
dan diklaim tapi masalah rasa belum tentu bahkan agak mustahil, jika Malaysia
mengklaim rendang pusaka kuliner mereka tapi saya yakin berbicara Rendang semua
orang akan tahu itu adalah milik suku Minangkabau. Ini adalah masalah cita
rasa
yang tidak pernah berbohong yang enak akan selalu dibilang enak dan suku lain
tahu bahwa salah satu masakan atau pusaka kuliner yang lamak itu dipunyai oleh
suku Minangkabau secara de facto telah diakui masyarakat banyak, perlu jugakah
kita secara de jure mendaftarkannya lalu apa yang kita daftrakan hak cipta ini
seperti ketiga butir diatas yang saya tulis.
Bagaimana pendapat anda tentang hal ini ?
Salam kuliner “life on a plate”
Jepe
46 Thn, L, Pku
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/