Pertanyaan Pak Saaf dan UlasanJepe - kalau untuk saya - sudah langsung
menjawab bahwa tidak "reasonable" untuk mempatenkan masakan tradisional dari
suatu daerah. Terlalu banyak pertanyaan sebelum kita berangkat ke kantor
Kemenhukham, masakan mana yang mau dipatenkan? yang dari daerah mana? Siapa
pemegang patennya? dst dst.

Belum lagi nanti, kalau sudah dipatenkan, siapa saja yang boleh
menggunakannya?

Eniwei, saya belum pernah mendengar ada suatu makanan dari suatu daerah/
etnis yang dipatenkan.

Lagi pula, apa manfaatnya?

Biar orang tau? Mungkin ga perlu. Kalau memang sudah populer, otomatis
orang2 akan ingat. Misalnya rendang, orang akan ingat itu "masakan padang",
juga misalnya ayam pop.Kalau ngomong Gudeg, orang2 ingat Yogya dst.
Toh CIna tidak mempatenkan Mie nya kan? Walaupun di rantau mak Ngah itu
disebut noodle, tetap saja orang2 tau itu masakan Cina. Bakso dibilang meat
ball, tapi orang tau itu masakan Cina.

Untuk alasan bisnis (misalnya royalty), ya ga mungkin lah

Jadi kalau di ambo, pabia se lah, urang - siapapun - mamasak randang tanpa
dibayangii kekahawatiran melanggar HAKI



Riri











2011/1/23 jupardi andi <[email protected]>

> *
> *
>
>
> *Saya kutip yang ditulis Pak Saaf “*
>
> *
> *
>
> *“Tapi hati-hati, capeklah didaftarkan hak ciptanyo, sabalum diklaim pulo
> dek Malaysia, nan sabana gesit dalam soal klaim mangklaim ko untuak mancari
> pitih. Tapi : sia nan berhak mengklaim hak cipta warisan budaya (' cultural
> heritage') Minangkabau ko? Kerapatan Adat Nagari ? LKAAM ? Tungku Tigo
> Sajarangan? Kadin Sumbar? Restoran ?”*
>
> * *
>
> Pak Saaf dan dunsanak palanta RN yang berbahagia
>
>
>
>
> Saya mencoba melanjutkan diskusi yang awalnya dibuka oleh Pak Saaf seputar
> masakan urang awak yang tak bisa dipungkiri lagi bagian dari tradisi,  adat
> dan budaya suku Minangkabau itu sendiri dan juga menjadi bagian yang tidak
> terpisahkan secara ekonomi  di sector parawisata ranah minang sulit
> rasanya potensi parawisata ranah minang dengan segala keelokan alamnya yang
> membentang mulai dari lautan sampai pegunungan dipisahkan dengan wisata
> kuliner.
>
>
>
>
> Berbicara masalah hak cipta tentang pusaka kuliner kita, saya memang tidak
> tahu aturan atau regulasi (produk hukum undang-undang dan peraturan
> pemerintah) dalam mematenkan sebuah masakan khas tradisional suatu daerah
> atau suku di nusantara ini. Timbul berbagai pertanyaan dalam pikiran saya
> diantaranya
>
>
>
> 1.      1. Apakah nama sebuah masakan yang kita patenkan atau lindungi hak
> ciptanya
>
> 2.      2. Apakah bumbu, bahan dan cara memasaknya yang kita patenkan
>
> 3.      3. Apakah merek dagangnya yang kita patenkan
>
>
>
> Sebagai contoh sebuah masakan pusaka ranah minang yang sangat populer yaitu
> Randang (Rendang)
>
>
>
>
> Rendang mana yang kita mau patenkan atau daftarkan hak ciptanya, Rendang
> Bukittinggikah, Rendang Tanah Datarkah, Rendang  50 Kota, Rendang
> Solok,Rendang Pariaman  lalu Rendang ini juga banyak variasi, lagak, ragam
> dan gayanya. Ada yang  rendang daging tok mulai warna hitam yang sangat
> kental sampai warna kecoklatan, ada yang dicampur (rancah) mulai dari
> potongan ubi kayu yang rapuh kelapa mudo, nangka sampai kacang-kacangan,
> sekali lagi pertanyaan saya rendAng yang mana di patenkan ?
>
>
>
> Sebagai ilustrasi saya ingat sebuah kesuksesan seseorang diawal tahun 70 an
> membuat atau menciptakan Es Teler, intinya Es Teler ini seperti Es Campur
> kebanyakan tapi lebih khas dan wajib ada buah atau daging kelapa muda,
> alpukat dan potongan nangka masak lalu diberi santan dan susu itu yang dia
> ciptakan. Ketika itu laku keras  dan banyak ditiru orang sipencipta ini
> bukan mematen Es Telernya tapi merek dagangnya yang kita kenal dengan ES
> TELER 77 itu artinya jika ada pemalsuan merek dagangnya (Es Teler 77) maka
> secara hukum tentu akan dituntutnya tapi ketika kompetitornya menjual Es
> Teler dengan merek bukan Es Teler 77 tentu dia tidak bisa berbuat apa-apa.
>
>
>
> Begitu juga saya rasa makanan dan minuman dari luar seperti sebuah ayam
> goreng yang menglobal bukan ayam goreng dengan segala bumbu rahasianya itu
> yang didaftarkan hak ciptanya atau dipatenkan tapi merek dagangnya, ketika
> banyak yang serupa diciptakan orang ayam goreng tersebut bahkan dijual
> dikaki lima tentu tidak ada masalah karena dari segi rasa tentu sangat
> berbeda sekali tapi jika sebuah restoran ayam goreng yang sama memakai
> namanya yang telah dipatenkan ini tentu bisa dituntut secara hukum.
>
>
>
>
> Dari hal diatas menurut saya dalam masalah masakan ini hak cipta atau paten
> tersebut lebih kepada merek dagang, semisal RM bermerek SEDERHANA maka merek
> dagangnya SEDERHANA itu yang di patenkan bukan segala jenis makanan yang
> dijualnya.
>
> Lalu kalau misalnya Malaysia mengklaim Rendang tersebut adalah masakan
> pusaka mereka, bagi saya itu silahkan saja sebab yang namanya rendang itu
> banyak sekali, orang Aceh punya Rendang, Orang Melayu punya Rendang tapi
> tunggu dulu dari segi cita rasa yang tinggi orang akan mengakui kalau
> Rendang suku Minangkabaulah yang paling enak dan lezat, bukan rendang orang
> melayu yang dilidah saya rasanya “agak aneh” lebih kuat rasa
> rempah-rempahnya dan pedasnya tidak menggigit.
>
>
>
> Menurut saya lagi bukan mendaftarkan hak cipta masakan tradisi kita yang
> penting, ada yang lebih penting lagi yaitu mencoba mendata serta
> meinventaris semua kuliner pusaka kita mulai dari bumbu, bahan dan rempahnya
> sampai cara membuatnya, lalu tradisinya jika masakan ini disangkut pautkan
> dengan adat dan budaya. Saya setuju dengan pendapat Pak Saaf bahan-bahan
> atau bumbu-bumbu dalam bentuk tumbuh-tumbuhan apalagi yang langka
> keberadaannya di hutan atau parak-parak dinagari ranah minang perlu didata,
> dijaga dan dilestarikan keberadaannya, dicatat nama daerah setempat lalu
> diklasifikasi menurut kaidah-kaidah ilmu botani (botanical name, taksonomi
> dan morfologi tumbuhan tersebut dan lain sebagainya)
>
>
>
> Generasi selanjutnya akan tahu apa yang dikatakan Rendang, Gulai Kepala
> Ikan ala Piaman, Aneka Pangek, Dendeng Batokok, Rendang Belut serta makanan,
> jajanan dan minuman khas lainnya yang sekira memang hanya suku Minangkabau
> yang memiliki. Tugas kitalah mempopulerkan seni kuliner pusaka ninik-ninik
>  kita kepada suku bangsa didunia ini. Menarik sekali seperti yang
> diceritakan Pak Zubir Amin kepada kita ketika dia menjadi diplomat
> dikedutaan Indonesia di China seorang PM China, Li Peng saja menjadi tahu
> jika rendang itu adalah masakan pusaka suku Minangkabau tentunya berkat
> penjelasan panjang lebar Pak Zubir Amin.
>
>
>
>
> Masalah kuliner (masakan) ini adalah masalah seni dan rahasia dapur yang
> boleh dikatakan sangat sulit untuk ditiru tapi kalau sekedar nama tentu
> mudah ditiru dan diklaim tapi masalah rasa belum tentu bahkan agak mustahil,
> jika Malaysia mengklaim rendang pusaka kuliner mereka tapi saya yakin
> berbicara Rendang semua orang akan tahu itu adalah milik  suku
> Minangkabau. Ini adalah masalah cita rasa yang tidak pernah berbohong yang
> enak akan selalu dibilang enak dan suku lain tahu bahwa salah satu masakan
> atau pusaka kuliner yang lamak itu dipunyai oleh suku Minangkabau secara de
> facto telah diakui masyarakat banyak, perlu jugakah kita secara de jure
> mendaftarkannya lalu apa yang kita daftrakan hak cipta ini seperti ketiga
> butir diatas yang saya tulis.
>
>
>
>
> Bagaimana pendapat anda tentang hal ini ?
>
>
>
>
> Salam kuliner “life on a plate”
>
> Jepe
>
> 46 Thn, L, Pku
>
>
>
>
>
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>



-- 
Riri Mairizal Chaidir
48/L/Bekasi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke