MENGENAL ADAT MINANG KABAU
Oleh : Afrijon Ponggok Katik Basa Batuah
 
Minang Kabau yang terkenal dengan adatnya yang kuat dari zama dahulu samapai 
sekarang dengan semboyan adat "Adaik Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah" 
dengan pengertian yang lebi dalam adalah :
1. Pengertian menurut bahasa dalam dialektika Minang Kabau adalah :
Adaikyang berarti  adat, Kultur/budaya, 
Sandiyang berati asas/landasan,
Syara’yang berarti  Agama Islam, dan 
Kitabullahyang berarti  Al-quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
 
2. Pengertian dalam implementasi keseharian adalah :
Bagi masyarakat Minang dalam melaksanakan Adaik Basandi Syara’ - Syara’ Basandi 
Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat "Syara’ mangato Adaik mamakai" yang 
artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan sedangkan Adat 
melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di  Minag Kabau 
diamalkan dengan gaya adat Minang dan adat Minang dilaksanakan menurut ajaran 
Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. yang 
intinya bahwa "ADAT MINANG KABAU  ITU ADALAH AGAMA ISLAM".
3. Pengertian yang sesungguhnya adalah :
Bahwa adat Minang Kabau harus sesuai dengan ajaran Agama Islam secara sempurna 
(Kaffah), tidak boleh ada praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam, 
karean apa bila ada praktek adat oleh masyarakat Minang yang bertentangan 
dengan ajaran Islam maka itu bukanlah adat Minang, dan apa bila ada orang 
minang yang melanggar ajaran Islam maka dia beleh disebut orang yan tidak 
beradat (dalam lingkup Adat Miang Kabau).
 
Adat Minang terbagi kepada 4 bagian desebut "Adaik nan ampek" (adat yang empat) 
yaitu :
1. Adaik nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat) 
Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai 
kapanpun dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minang Kabau, 
tidaklah bisa dikatakan dia orang MInang apabila tidak melak sanakan Adat ini 
dan akan dikeluarkan dia dari orang Minang apabila meninggalkan adat ini, adat 
ini yang palin perinsip adalah bahwa seorang Minag wajib beragama   Islam dan 
akan hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam.
2. Adaik nan diadaikkan (adat yang di adatkan)
Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam 
tatanan Adat Minang Kabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan 
penelitian yang amat dalam dan sempurna oleh para nenek moyang orang Minang 
dizaman dulu,  contohnya yang paling perinsip dalam adat ini adalah adalah 
orang minang wajib memakai kekerabatan "Matrilineal" mengambil pesukuan dari 
garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan 
dari keluarga ibu) dan adanya “Bako” (persaudaraan dari keluarga ayah), Memilih 
dan atau menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan 
badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) “Koto Piliang, 
Bodi, Caniago” atau berdasarkan pecahan suku nan ampek tsb, menetapkan dan 
memlihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun 
kecuali diambil manfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, 
pandam pakuburan, rumah gadang  dll.
Kedua adat diatas disebut "Adaik nan babuhua mati" (Adat yang diikat mati) dan 
inilah disebut “Adat”, adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan 
berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh 
Agama, tokoh Adat dan cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh 
dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan 
inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua 
dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena 
hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati).
Kedua adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minang Kabau tidak 
boleh ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minang Kabau itu sendiri 
yang membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia. 
Anak sicerek  didalam padi
Babuah batangkai-tangkai
Salamaik buah nan mudo
 
Kabek nan arek buhua mati
Indaklah sia kamaungkai
Antah kok kiamaik nan katibo
 
3. Adaik nan Taradaik (adat yang teradat) 
Adat ini adanya kareana sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya 
di beberapa daerah di Minang Kabau yang tidak sama masing masing daerah, adat 
ini juga disebu dalam istilah "Adaik salingka nagari" (adat selinkar daerah). 
Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari  dan iteraksi 
antara satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan 
kultur didaerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama 
Islam.
Adat ini merupakan kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim 
ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Mianag 
Kabau, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar 
adat Minang namun tetap dilandasi ajaran Agama Islam.  
 
4. Adaik Istiadaik (Adat istiadat) 
Adat ini adalah merupakan  ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, 
berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di 
Minang Kabau seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dll, adat inipun 
tidak sama dalam wilayah Minang Kabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya 
namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam.
Kedua adat yang terakhir ini disebut "Adaik nan babuhua sintak" (adat yang 
tidak diikat mati) dan inilah yang namakan ”Istiadat”,  karena ia tidak diikat 
mati maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu 
Ninik mamak, Alaim Ulama, Cerdik pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang 
disesuaikan dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak 
melanggar ajaran Adat dan ajaran Agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah 
adat “maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak”
Masaklah padi rang singkarak
Masaknyo batangkai-tangkai
Dibaok urang ka malalo
 
Kabek sabalik buhua sintak
Jaranglah urang kamaungkai
Tibo nan punyo rarak sajo
 
Kesimpulan :
 
1.                  Yang dimaksut adat di Minang Kabau adalah Ragam budaya dan 
prilaku kehidupan  masyarakat Minang kabau yang dilandasi asas minkin dan patut 
sesuai syari’at Islam.
 
2.                  Yang dikatakan Adat Istiadat di Minang Kabau adalah :
 
Adat adalah Adaik nan babuhua mati sebagai anggaran dasar yang tidak boleh 
dirubah.
 
Istiadat adalah adaik nan babuhua sintak sebagai anggaran rumah tangga yang 
dapat dirubah melalui mufakat.
 
Terima kasih.
Afrijon Ponggok Katik Basa Batuah
46,L,Pekanbaru

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke