Palangki-Singgalang Kembalinya sistim pemerintahan desa ke pemerintahan
nagari di Sumatra Barat, salah satu tujuannya adalah mengembalikan budaya
dan adat istiadat Minangkabau ke posisi yang sebenarnya.

Sedangkan salah satu syarat hidup bernagari di Minangkabau, adalah tau
dengan adat yang empat. Yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan,
adat yang teradat dan adat istiadat.
“Di samping syarat hidup bernagari, adat juga merupakan aturan yang harus
dipatuhi oleh seluruh masyarakat Minangkabau. Bila tidak, kita disebut orang
tidak beradat. Bagi orang yang tau, sebutan seperti itu akan memerahkan
telinga,” kata anggota DPRD Syawal Jusad Gunung Bungsu, Minggu (30/1), di
Palangki.

Jika dizaman sekarang generasi muda tidak tunduk lagi kepada aturan adat
istiadat, jangan adat itu yang disalahkan. Tapi generasi muda itu yang
harus, dididik, dibimbing dan dibina.
Sebab, tidak tunduknya generasi muda sekarang kepada aturan adat, disamping
pengaruh pola pergaulannya yang telah menggelobal, juga karena generasi muda
itu tidak tau dan mengerti dengan adat istiadat itu sendiri.
Minangkabau tersohor dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Artinya, adat dengan agama harus seiring sejalan dan diseimbangkan, sebut 

Syawal Jusad.
Tidak tunduknya generasi muda kepada aturan adat di era sekarang, tidak
tertutup kemungkinan sebagai dampak dan akibat dari melemahnya nilai-nilai
norma agama dan adat istiadat di tengah masyarakat.
Bukan berarti masyarakat Minangkabau tidak lagi menyelenggarakan wirid
pengajian, ceramah agama dan tabligh Akbar di surau, mushala dan di masjid.
Ada. Bahkan sering. 

Hanya saja yang mendengar dan menerima siraman rohani itu, mayoritas, bahkan
boleh dikatakan 99 persen kaum muslimin dan muslimat yang sudah berusia
senja.

Generasi muda yang notabene harapan serta tumpuan bangsa, negara dan agama
serta yang akan melanjutkan pembangunan di segala bidang, terlebih
pembangunan kampung halamannya, bisa dihitung dengan jari sebelah tangan.

Begitu juga dalam mengkaji atau mempelajari adat, di rumah gadang atau di
Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pesertanya hanya pemangku adat itu
sendiri, seperti penghulu, ninik mamak, dubalang, manti, malin, cerdik
pandai dan bundo kanduang. Generasi muda sangat jarang terlibat, bahkan
boleh dikatakan tidak ada.

Oleh karena itu, supaya ke depan generasi muda Minangkabau tunduk kepada
aturan adat istiadat, mereka harus tau dengan adat istiadat itu sendiri.
Supaya hal itu terwujud, mereka perlu dibina dan dibekali, jelas Syawal
Jusad. (206)

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=3564
Senin, 31 Januari 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

==> MARI KITA RAMIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke