Palangki-Singgalang Kembalinya sistim pemerintahan desa ke pemerintahan nagari di Sumatra Barat, salah satu tujuannya adalah mengembalikan budaya dan adat istiadat Minangkabau ke posisi yang sebenarnya.
Sedangkan salah satu syarat hidup bernagari di Minangkabau, adalah tau dengan adat yang empat. Yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, adat yang teradat dan adat istiadat. “Di samping syarat hidup bernagari, adat juga merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Minangkabau. Bila tidak, kita disebut orang tidak beradat. Bagi orang yang tau, sebutan seperti itu akan memerahkan telinga,” kata anggota DPRD Syawal Jusad Gunung Bungsu, Minggu (30/1), di Palangki. Jika dizaman sekarang generasi muda tidak tunduk lagi kepada aturan adat istiadat, jangan adat itu yang disalahkan. Tapi generasi muda itu yang harus, dididik, dibimbing dan dibina. Sebab, tidak tunduknya generasi muda sekarang kepada aturan adat, disamping pengaruh pola pergaulannya yang telah menggelobal, juga karena generasi muda itu tidak tau dan mengerti dengan adat istiadat itu sendiri. Minangkabau tersohor dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Artinya, adat dengan agama harus seiring sejalan dan diseimbangkan, sebut Syawal Jusad. Tidak tunduknya generasi muda kepada aturan adat di era sekarang, tidak tertutup kemungkinan sebagai dampak dan akibat dari melemahnya nilai-nilai norma agama dan adat istiadat di tengah masyarakat. Bukan berarti masyarakat Minangkabau tidak lagi menyelenggarakan wirid pengajian, ceramah agama dan tabligh Akbar di surau, mushala dan di masjid. Ada. Bahkan sering. Hanya saja yang mendengar dan menerima siraman rohani itu, mayoritas, bahkan boleh dikatakan 99 persen kaum muslimin dan muslimat yang sudah berusia senja. Generasi muda yang notabene harapan serta tumpuan bangsa, negara dan agama serta yang akan melanjutkan pembangunan di segala bidang, terlebih pembangunan kampung halamannya, bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Begitu juga dalam mengkaji atau mempelajari adat, di rumah gadang atau di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pesertanya hanya pemangku adat itu sendiri, seperti penghulu, ninik mamak, dubalang, manti, malin, cerdik pandai dan bundo kanduang. Generasi muda sangat jarang terlibat, bahkan boleh dikatakan tidak ada. Oleh karena itu, supaya ke depan generasi muda Minangkabau tunduk kepada aturan adat istiadat, mereka harus tau dengan adat istiadat itu sendiri. Supaya hal itu terwujud, mereka perlu dibina dan dibekali, jelas Syawal Jusad. (206) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=3564 Senin, 31 Januari 2011 Wassalam Nofend/34+/M-CKRG ==> MARI KITA RAMIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!! Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang, Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi Sumatera Barat. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
