Sdr Zulfitra, dkk
 
Menjawab pertanyaan Anda ttg beda atr matrilineal dan matriarkhal, secara 
implisit sdh terjelaskan dari istilah yg dipakai itu. Matrilineal ada kata 
"lini" di sana yang artinya garis, garis keturunan. Garis keturunan menurut 
jalur garis ibu, bukan garis bapak. Sedang "matriarkhal" atau "matriarkhat" ada 
kata "archi" yang berarti kekuasaan, kekuasaan di tangan ibu. Dari istilah itu 
terjelaskan bahwa masyarakat Minang bukanlah penganut matriarkhi, tapi 
matrilini. Yang berkuasa di Minang bukanlah ibu tetapi Mamak, saudara laki2 
dari ibu.  Dan mamak ini juga bertingkat dari mamak, mamak rumah, mamak kapalo 
warih, ninik mamak, penghulu.
     Kendati mamak yang berkuasa, yang mamak tidak bisa memakai sendiri atau 
membawa harta kaum ke rumah anaknya. Semua harta dalam kaum dalam artian 
matrilineal ini diperuntukkan bagi kemaslahatan anggota kaum yang perempuan. 
Begitu budaya Minang memikirkan ttg kemaslahatan gender perempuan.
     Laki2 sebagai mamak tugasnya adalah memelihara, melindungi dan menambah, 
bukan mengurangi.
     Dengan kedatangan Islam, bagaimanapun, ada solusi kompromi yang dipakai. 
Karena harta kaum adalah harta kaum yang diwarisi secara turun temurun menurut 
garis ibu, harta kaum, manakala ada yang mati, tidak dibagi secara hukum 
faraidh. Kalau dibagi justeru salah secara hukum faraidh itu sendiri. Karena 
yang dibagi itu hanyalah harta milik si mati. Karena harta kaum bukan milik si 
mati, sendirinya tidak dibagi. Jadi salahlah orang yang mempersalahkan hukum 
adat yang tidak membagi harta kaum itu secara hukum faradih.
     Masalah kita dalam situasi kontemporer sekarang ini adalah bahwa di Minang 
sendiri hukum yang berlaku tidak satu, tetapi berbagai. Ada hukum adat, ada 
hukum syarak, ada hukum negara dan bahkan ada hukum internasional, dsb.  Dan 
kita ini ya orang Minang, yang orang Islam, ya orang Indonesia, ya orang global 
juga.
     Coba Anda kemukakan bagaimana kita menangani permasalahan yang sudah 
kompleks seperti itu sekarang ini.
 
Mochtar Naim
030311

--- On Thu, 3/3/11, Indrawardi Iskandar <[email protected]> 
wrote:


From: Indrawardi Iskandar <[email protected]>
Subject: Bls: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] 
Striptease di Padang, Pemko Harus Berti...
To: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Date: Thursday, March 3, 2011, 12:59 AM



 Junk Score: 2 out of 10 (below your Auto Allow threshold) | Approve sender | 
Block sender | Block domain 



      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke