Sdr Zulfitra, dkk Menjawab pertanyaan Anda ttg beda atr matrilineal dan matriarkhal, secara implisit sdh terjelaskan dari istilah yg dipakai itu. Matrilineal ada kata "lini" di sana yang artinya garis, garis keturunan. Garis keturunan menurut jalur garis ibu, bukan garis bapak. Sedang "matriarkhal" atau "matriarkhat" ada kata "archi" yang berarti kekuasaan, kekuasaan di tangan ibu. Dari istilah itu terjelaskan bahwa masyarakat Minang bukanlah penganut matriarkhi, tapi matrilini. Yang berkuasa di Minang bukanlah ibu tetapi Mamak, saudara laki2 dari ibu. Dan mamak ini juga bertingkat dari mamak, mamak rumah, mamak kapalo warih, ninik mamak, penghulu. Kendati mamak yang berkuasa, yang mamak tidak bisa memakai sendiri atau membawa harta kaum ke rumah anaknya. Semua harta dalam kaum dalam artian matrilineal ini diperuntukkan bagi kemaslahatan anggota kaum yang perempuan. Begitu budaya Minang memikirkan ttg kemaslahatan gender perempuan. Laki2 sebagai mamak tugasnya adalah memelihara, melindungi dan menambah, bukan mengurangi. Dengan kedatangan Islam, bagaimanapun, ada solusi kompromi yang dipakai. Karena harta kaum adalah harta kaum yang diwarisi secara turun temurun menurut garis ibu, harta kaum, manakala ada yang mati, tidak dibagi secara hukum faraidh. Kalau dibagi justeru salah secara hukum faraidh itu sendiri. Karena yang dibagi itu hanyalah harta milik si mati. Karena harta kaum bukan milik si mati, sendirinya tidak dibagi. Jadi salahlah orang yang mempersalahkan hukum adat yang tidak membagi harta kaum itu secara hukum faradih. Masalah kita dalam situasi kontemporer sekarang ini adalah bahwa di Minang sendiri hukum yang berlaku tidak satu, tetapi berbagai. Ada hukum adat, ada hukum syarak, ada hukum negara dan bahkan ada hukum internasional, dsb. Dan kita ini ya orang Minang, yang orang Islam, ya orang Indonesia, ya orang global juga. Coba Anda kemukakan bagaimana kita menangani permasalahan yang sudah kompleks seperti itu sekarang ini. Mochtar Naim 030311
--- On Thu, 3/3/11, Indrawardi Iskandar <[email protected]> wrote: From: Indrawardi Iskandar <[email protected]> Subject: Bls: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] Striptease di Padang, Pemko Harus Berti... To: "Mochtar Naim" <[email protected]> Date: Thursday, March 3, 2011, 12:59 AM Junk Score: 2 out of 10 (below your Auto Allow threshold) | Approve sender | Block sender | Block domain -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
