Sanak Palanta

Sebuah tulisan bagus untuk di renungkan, minimal untuk saya dan keluarga.

Salam

andiko sutan mancayo

Pelestarian Lingkungan hidup dalam perspektif Islam

Sumber :
http://epistom.blogspot.com/2010/03/islam-dan-kelestarian-lingkungan-studi.html

Kata ‘lestari’ dapat diartikan sebagai tetap seperti keadaannya semula, tak
berubah atau kekal. Jadi, pelestarian adalah pengelolaan sumber daya alam
yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
Islam sebagai agama samawi terakhir di dunia, di bawa oleh Nabi Muhammad
saw. sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Konsekuensinya, Islam akan
dan harus bisa menjawab tantangan-tantangan dari kedinamisan yang ada di
dunia sampai masa akhir nanti (kiamat). Tantangan tersebut dapat berupa
tantangan yang berhubungan dengan tauhid, jinayah maupun muamalah. Walaupun
tantangan dari kedinamisan perjalanan masa dapat terjawab dengan sempurna
oleh Islam, namun banyak kalangan tetap berprasangka, bahwa jalan terbaik
menghilangkan prasangka tersebut adalah harus dijawab secara ilmiah sehingga
pemecahan persoalan terjawab secara objektif. (M. Rasjidi, 1976:7)
Dalam al-Qur'an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di
bumi. Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah dengan menjaga dan
mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana
mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus
bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptanya dan tujuan
penciptaannya.(Harun Nasution, 1992: 542)
Tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan
manusia, sekaligus untuk menghindari kerusakan (mafsadah), baik di dunia
maupun di akhirat. Untuk mewujudkan kemaslahatan itulah Abu Ishaq
al-Syatibi, Dalam kitab al-Muwâfaqât, membagi tujuan hukum Islam (maqâshid
al-syarîah) menjadi lima hal: 1) penjagaan agama (hifdz al-dîn), 2)
memelihara jiwa (hifdz al-nafs), 3) memelihara akal (hifdz al-‘aql), 4)
memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan 5) memelihara harta benda (hifdz
al-mâl).(Hatim Gazali, 2005) Lebih jauh Yusuf al-Qardlawi dalam Ri’âyatu
al-Bi’ah fi al-Syarî’ati al-Islâmiyyah menjelaskan mengenai posisi
pemeliharaan ekologis (hifdz al-`âlam) dalam Islam adalah pemeliharaan
lingkungan setara dengan menjaga maqâshidus syarî’ah yang lima tadi. Selain
al-Qardlawi, al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqâshidus
syarî’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan
dunia, di mana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia
tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya
kenikmatan perikehidupan manusia.(Fathurrahman Djamil, 1997:94)
Dalam konteks ajaran Islam, jauh sebelum persoalan-persoalan lingkungan
hidup muncul dan menghantui penduduknya, Islam telah lebih dahulu memberi
peringatan lewat ayat-ayat al-Qur'an. Urusan lingkungan hidup adalah bagian
integral dari ajaran Islam. Seorang Muslim justru menempati kedudukan
strategis dalam lingkungan hidup yang diciptakan sebagai khalifah di bumi
ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
……﴿30﴾
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya aku hendak
menjadikan seseorang khalifah dimuka bumi"
Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dosen
studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua
bukunya “Man and Nature ” dan “Religion and the Environmental Crisis ”,
seperti yg dikutip Alim:
“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the
axis and centre of the cosmic milieu at once the master and custodian of
nature. By being taught the names of all things he gains domination over
them, but he is given this power only because he is the vicegerent
(khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the
right to dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not
as a rebel against heaven”.
Sebagai khalifah, sudah tentu manusia harus bersih jasmani dan rohaninya.
Inilah inti dari kebersihan jasmani merupakan bagian integral dari
kebersihan rohani. Jelaslah bahwa tugas manusia, terutama muslim/muslimah di
muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah
dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).
Oleh karena itu, dalam memanfaatkan bumi ini tidak boleh semena-mena, dan
seenaknya saja dalam mengekploitasinya. Pemanfaatan berbagai sumber daya
alam baik yang ada di laut, didaratan dan didalam hutan harus dilakukan
secara proporsional dan rasional untuk kebutuhan masyarakat banyak dan
generasi penerusnya serta menjaga ekosistemnya. Allah sudah memperingatkan
dalam surat al'A'raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا
وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ ﴿56﴾

" Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah
memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut tidak diterima
dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada
orang-orang yang berbuat baik". (al-A'raf:56)

Menyadari hal tesebut maka dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam
harus digunakan dengan rasional. Penggalian sumber kekayaan harus diusahakan
dengan sekuat tenaga dan strategi dengan tidak merusak tata lingkungan dan
tata hidup manusia. Perlu diusahakan penggunaan teknologi yang ramah
lingkungan dan bisa menjaga kelestariannya sehingga bisa dimanfaatkan secara
berkesinambungan.(Ali Yafie, 2006: 231) Kita harus bisa mengambil i'tibar
dari ayat Allah yang berbunyi:
وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا
رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ
فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
﴿112﴾

"Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan(dengan) dengan sebuah negeri yang
dahulunya aman lagi tentram rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari
segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah karena
itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan,
disebabkan apa yang selalu mereka perbuat". (an-Nahl :112)

Manusia Indonesia harus sadar bahwa krisis multidimensi dan bencana yang
datang bertubi-tubi seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, kebakaran
hutan, tanaman diserang hama dan lainnya adalah karena ulah manusia itu
sendiri.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿41﴾

"Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan
tangan manusia, supaya Alllah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar". (QS. ar-Rum: 41).

Dalam ayat-ayat tersebut diatas Allah SWT secara tegas menjelaskan tentang
akibat yang ditimbulkan kerena perbuatan manusia yang mengekploitasi
lingkungan yang berlebihan. Ayat-ayat Al-Qur'an ini sekaligus juga menjadi
sebuah terobosan paradigma baru untuk melakukan pengelolaan lingkungan
melalui sebuah ajaran religi, sehingga hak atas lingkungan adalah hak bagi
setiap umat di dunia. Selain itu, hak atas lingkungan sebagai hak dasar
manusia juga telah menjadi kesepakatan internasional melalui butir-butir Hak
Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi sebagai kesepakatan bersama.
Dalam hal ini termasuk baik yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun dalam undang-undang lain yang bersifat
parsial. Pentingnya upaya pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas
implikasi yang akan ditimbulkannya apabila tidak dikelola secara baik, yaitu
munculnya bencana, baik secara langsung maupun secara jangka panjang.
Dalam Islam di kenal tiga macam bentuk pelestarian lingkungan. Pertama,
dengan cara ihya'. Yakni pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh individu.
Dalam hal ini seseorang mematok lahan untuk dapat digarap dan difungsikan
untuk kepentingan pribadinya. Orang yang telah melakukannya dapat memiliki
tanah tersebut. Mazhab Syafi’i menyatakan siapapun berhak mengambil manfaat
atau memilikinya, meskipun tidak mendapat izin dari pemerintah. Lain halnya
dengan Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat, Ihya' boleh dilakukan dengan
catatan mendapat izin dari pemerintah yang sah. Imam Malik juga berpendapat
hampir sama dengan Imam Abu Hanifah. Akan tetapi, beliau menengahi dua
pendapat itu dengan cara membedakan dari letak daerahnya.
Kedua, dengan proses igta'. Yakni pemerintah memberi jatah pada orang-orang
tertentu untuk menempati dan memanfaatkan sebuah lahan. Adakalanya untuk
dimiliki atau hanya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Ketiga,
adalah dengan cara hima. Dalam hal ini pemerintah menetapkan suatu area
untuk dijadikan sebagai kawasan lindung yang difungsikan untuk kemaslahatan
umum. Dalam konteks dulu, hima difungsikan untuk tempat penggembalaan
kuda-kuda milik negara, hewan, zakat dan lainnya. Setelah pemerintah
menentukan sebuah lahan sebagai hima, maka lahan tersebut menjadi milik
negara. Tidak seorang pun dibenarkan memanfaatkannya untuk kepentingan
pribadinya (melakukan ihya'), apalagi sampai merusaknya.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke