Mamak-mamak di Palanta,

Thalaq adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah SWT.

Dari ini jelas bahwa segala hal yang mempermain-mainkan thalaq itu juga
dibenci-Nya.  Dalam Kitab Fikih Sunnah karangan Muhammad Sayyid Sabiq jilid
6 ada pembahasan Cino buta ini. Awal belajar dulu rina mengira sub judul ini
salah cetak barangkali cinto buta, tapi kok ya aneh. Setelah mempelajarinya
baru faham apa yang dimaksudkan oleh sub bab kajian ini. 

Dari kajian ini Rina kemudian berfikir tentang wanita yang dengan sengaja
menggugurkan kanduangannya. Apakah dia boleh langsung menikah? Dari yang
rina baca, manfaat masa iddah ini, intinya memastikan kosongnya rahim
seorang wanita. Dan apabila di wanita dalam kondisi hamil bila dia keguguran
atau melahirkan maka habislah masa iddahnya itu. Apakah semudah itu? Rina
jadi berpikir-pikir. Bagaimana bila si wanita sengaja menggugurkan
kandungannya? Apakah kondisi ini tetap dibuat sebagai habisnya masa iddah?
Perdebatan dengan dosen-dosen kala itu melahirkan sebuah judul untuk skripsi
yang akan Rina tulis di akhir kuliah.

Namun skripsi ini dipertentangkan sehingga sidang judul saja menhabiskan
waktu hampir setengah hari dimana biasanya hanya dijadwalkan paling lama 1
jam saja. Menurut Rina berdasarkan beberapa jenis abortus itu ada yang legal
dan tidak legal. Ini harus ada aspek kajian dari sisi social kemasayarakatan
sehingga hukum bisa dipandang adil.

Rina belajar sebuah mata kuliah Masail Fiqhiyah yang diasuh oleh Prof DR
Amir Syarifuddin yang mana assisten beliau sekarang adalah Bpk Yasrul Huda
yang jadi kawan Ajo Sur di Leiden. Di Masail Fiqhiyah untuk ijtima' hukum
dibuka luas untuk problem-problem baru yang belum pernah dibahas atau
terjadi. Misalkan hukum shabu, shabu adalah barang baru bisa gak diqiyaskan
dengan Khamar. Sedangkan khamar jelas dalam Al Qur'an hukumnya Min 'amalis
Syaithan. Ini jelas dan bisa diqiyaskan.

Sedangkan menganai abortus provokatus criminalis? Apakah si wanita mendapat
hak yang sama dengan abortus spontan? Disinilah Rina ingin bedakan.  Si
wanita yang sengaja bahkan apalagi di suruh laki2 yang akan menikahinya
menggugurkan kanduangan supaya otomatis habis masa iddahnya. Ini harus
berbeda. Untuk mempertahankan ini, Rina harus berhadapan dengan dosen ilmu
fiqh yang tidak bergeming dengan sesuatu hal yang baru. 

Beliau berkata : " Mau ditembakkan keluar embrio itu, mau bagaimanapun, dia
tetap sudah keluar. Maka habislah iddahnya. Titik sampai disana. Akhirnya
dosen lainnya membujuk Rina untuk mengganti penelitian ini tapi rina tetap
pada pendapat rina. Masakan Allah SWT tidak melihat suatu yang tidak adil
dipembahasan ini. Rupanya tidak berapa lama setelah menghadapi kestagnanan
itu, Innalillah Wainnalillahi Raaji'un Sang Dosen berpulang ke Rahmatullah.
Lama Rina tercenung dengan kejadian itu, apakah ini jawaban dari Allah SWT
Yang Maha Mengetahui?

Akhirnya penelitian itu terus berlanjut dan kesimpulan : Si wanita yang
dengan sengaja menggugurkan kanduangannya itu dengan maksud mempercepat
habisnya masa iddah harus menjalani masa iddah 4 bulan 10 hari dan dengan
bonus hukuman dari hukum pidana. 

Barangkali karena kedangkalan Ilmu Rina, maka kesimpulan penelitian ini
hanya ada di perpustakaan IAIN IB Padang Fakultas Syari'ah dan tidak
dipublikasikan. Pagi ini rina hanya niat berbagi pengalaman dan mungkin ada
masukan tentang pemikiran rina tersebut. 

Wassalam
Rina, 33+, batam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke