Mamak-mamak di Palanta, Thalaq adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah SWT.
Dari ini jelas bahwa segala hal yang mempermain-mainkan thalaq itu juga dibenci-Nya. Dalam Kitab Fikih Sunnah karangan Muhammad Sayyid Sabiq jilid 6 ada pembahasan Cino buta ini. Awal belajar dulu rina mengira sub judul ini salah cetak barangkali cinto buta, tapi kok ya aneh. Setelah mempelajarinya baru faham apa yang dimaksudkan oleh sub bab kajian ini. Dari kajian ini Rina kemudian berfikir tentang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kanduangannya. Apakah dia boleh langsung menikah? Dari yang rina baca, manfaat masa iddah ini, intinya memastikan kosongnya rahim seorang wanita. Dan apabila di wanita dalam kondisi hamil bila dia keguguran atau melahirkan maka habislah masa iddahnya itu. Apakah semudah itu? Rina jadi berpikir-pikir. Bagaimana bila si wanita sengaja menggugurkan kandungannya? Apakah kondisi ini tetap dibuat sebagai habisnya masa iddah? Perdebatan dengan dosen-dosen kala itu melahirkan sebuah judul untuk skripsi yang akan Rina tulis di akhir kuliah. Namun skripsi ini dipertentangkan sehingga sidang judul saja menhabiskan waktu hampir setengah hari dimana biasanya hanya dijadwalkan paling lama 1 jam saja. Menurut Rina berdasarkan beberapa jenis abortus itu ada yang legal dan tidak legal. Ini harus ada aspek kajian dari sisi social kemasayarakatan sehingga hukum bisa dipandang adil. Rina belajar sebuah mata kuliah Masail Fiqhiyah yang diasuh oleh Prof DR Amir Syarifuddin yang mana assisten beliau sekarang adalah Bpk Yasrul Huda yang jadi kawan Ajo Sur di Leiden. Di Masail Fiqhiyah untuk ijtima' hukum dibuka luas untuk problem-problem baru yang belum pernah dibahas atau terjadi. Misalkan hukum shabu, shabu adalah barang baru bisa gak diqiyaskan dengan Khamar. Sedangkan khamar jelas dalam Al Qur'an hukumnya Min 'amalis Syaithan. Ini jelas dan bisa diqiyaskan. Sedangkan menganai abortus provokatus criminalis? Apakah si wanita mendapat hak yang sama dengan abortus spontan? Disinilah Rina ingin bedakan. Si wanita yang sengaja bahkan apalagi di suruh laki2 yang akan menikahinya menggugurkan kanduangan supaya otomatis habis masa iddahnya. Ini harus berbeda. Untuk mempertahankan ini, Rina harus berhadapan dengan dosen ilmu fiqh yang tidak bergeming dengan sesuatu hal yang baru. Beliau berkata : " Mau ditembakkan keluar embrio itu, mau bagaimanapun, dia tetap sudah keluar. Maka habislah iddahnya. Titik sampai disana. Akhirnya dosen lainnya membujuk Rina untuk mengganti penelitian ini tapi rina tetap pada pendapat rina. Masakan Allah SWT tidak melihat suatu yang tidak adil dipembahasan ini. Rupanya tidak berapa lama setelah menghadapi kestagnanan itu, Innalillah Wainnalillahi Raaji'un Sang Dosen berpulang ke Rahmatullah. Lama Rina tercenung dengan kejadian itu, apakah ini jawaban dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui? Akhirnya penelitian itu terus berlanjut dan kesimpulan : Si wanita yang dengan sengaja menggugurkan kanduangannya itu dengan maksud mempercepat habisnya masa iddah harus menjalani masa iddah 4 bulan 10 hari dan dengan bonus hukuman dari hukum pidana. Barangkali karena kedangkalan Ilmu Rina, maka kesimpulan penelitian ini hanya ada di perpustakaan IAIN IB Padang Fakultas Syari'ah dan tidak dipublikasikan. Pagi ini rina hanya niat berbagi pengalaman dan mungkin ada masukan tentang pemikiran rina tersebut. Wassalam Rina, 33+, batam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
