Sanak Rina nan ambo hormati, alhamdulillah berbagi ilmu mengenai fiqh masa idah untuk wanita. Walaupun masih berbentuk penelitian tapi telah membuka pikiran kami sebagai orang awam dalam hal-hal ini. Mudah2an ada pendalaman dari para ulama fiqh mengenai masalah ini.
Salam Hormat kami di Tangerang Selatan 2011/3/8 rinapermadi <[email protected]> > Mamak-mamak di Palanta, > > Thalaq adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah SWT. > > Dari ini jelas bahwa segala hal yang mempermain-mainkan thalaq itu juga > dibenci-Nya. Dalam Kitab Fikih Sunnah karangan Muhammad Sayyid Sabiq jilid > 6 ada pembahasan Cino buta ini. Awal belajar dulu rina mengira sub judul > ini > salah cetak barangkali cinto buta, tapi kok ya aneh. Setelah mempelajarinya > baru faham apa yang dimaksudkan oleh sub bab kajian ini. > > Dari kajian ini Rina kemudian berfikir tentang wanita yang dengan sengaja > menggugurkan kanduangannya. Apakah dia boleh langsung menikah? Dari yang > rina baca, manfaat masa iddah ini, intinya memastikan kosongnya rahim > seorang wanita. Dan apabila di wanita dalam kondisi hamil bila dia > keguguran > atau melahirkan maka habislah masa iddahnya itu. Apakah semudah itu? Rina > jadi berpikir-pikir. Bagaimana bila si wanita sengaja menggugurkan > kandungannya? Apakah kondisi ini tetap dibuat sebagai habisnya masa iddah? > Perdebatan dengan dosen-dosen kala itu melahirkan sebuah judul untuk > skripsi > yang akan Rina tulis di akhir kuliah. > > Namun skripsi ini dipertentangkan sehingga sidang judul saja menhabiskan > waktu hampir setengah hari dimana biasanya hanya dijadwalkan paling lama 1 > jam saja. Menurut Rina berdasarkan beberapa jenis abortus itu ada yang > legal > dan tidak legal. Ini harus ada aspek kajian dari sisi social > kemasayarakatan > sehingga hukum bisa dipandang adil. > > Rina belajar sebuah mata kuliah Masail Fiqhiyah yang diasuh oleh Prof DR > Amir Syarifuddin yang mana assisten beliau sekarang adalah Bpk Yasrul Huda > yang jadi kawan Ajo Sur di Leiden. Di Masail Fiqhiyah untuk ijtima' hukum > dibuka luas untuk problem-problem baru yang belum pernah dibahas atau > terjadi. Misalkan hukum shabu, shabu adalah barang baru bisa gak diqiyaskan > dengan Khamar. Sedangkan khamar jelas dalam Al Qur'an hukumnya Min 'amalis > Syaithan. Ini jelas dan bisa diqiyaskan. > > Sedangkan menganai abortus provokatus criminalis? Apakah si wanita mendapat > hak yang sama dengan abortus spontan? Disinilah Rina ingin bedakan. Si > wanita yang sengaja bahkan apalagi di suruh laki2 yang akan menikahinya > menggugurkan kanduangan supaya otomatis habis masa iddahnya. Ini harus > berbeda. Untuk mempertahankan ini, Rina harus berhadapan dengan dosen ilmu > fiqh yang tidak bergeming dengan sesuatu hal yang baru. > > Beliau berkata : " Mau ditembakkan keluar embrio itu, mau bagaimanapun, dia > tetap sudah keluar. Maka habislah iddahnya. Titik sampai disana. Akhirnya > dosen lainnya membujuk Rina untuk mengganti penelitian ini tapi rina tetap > pada pendapat rina. Masakan Allah SWT tidak melihat suatu yang tidak adil > dipembahasan ini. Rupanya tidak berapa lama setelah menghadapi kestagnanan > itu, Innalillah Wainnalillahi Raaji'un Sang Dosen berpulang ke Rahmatullah. > Lama Rina tercenung dengan kejadian itu, apakah ini jawaban dari Allah SWT > Yang Maha Mengetahui? > > Akhirnya penelitian itu terus berlanjut dan kesimpulan : Si wanita yang > dengan sengaja menggugurkan kanduangannya itu dengan maksud mempercepat > habisnya masa iddah harus menjalani masa iddah 4 bulan 10 hari dan dengan > bonus hukuman dari hukum pidana. > > Barangkali karena kedangkalan Ilmu Rina, maka kesimpulan penelitian ini > hanya ada di perpustakaan IAIN IB Padang Fakultas Syari'ah dan tidak > dipublikasikan. Pagi ini rina hanya niat berbagi pengalaman dan mungkin ada > masukan tentang pemikiran rina tersebut. > > Wassalam > Rina, 33+, batam > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
