Sanak Rina nan ambo hormati, alhamdulillah berbagi ilmu mengenai fiqh masa
idah untuk wanita. Walaupun masih berbentuk penelitian tapi telah membuka
pikiran kami sebagai orang awam dalam hal-hal ini. Mudah2an ada pendalaman
dari para ulama fiqh mengenai masalah ini.

Salam Hormat kami di Tangerang Selatan

2011/3/8 rinapermadi <[email protected]>

> Mamak-mamak di Palanta,
>
> Thalaq adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah SWT.
>
> Dari ini jelas bahwa segala hal yang mempermain-mainkan thalaq itu juga
> dibenci-Nya.  Dalam Kitab Fikih Sunnah karangan Muhammad Sayyid Sabiq jilid
> 6 ada pembahasan Cino buta ini. Awal belajar dulu rina mengira sub judul
> ini
> salah cetak barangkali cinto buta, tapi kok ya aneh. Setelah mempelajarinya
> baru faham apa yang dimaksudkan oleh sub bab kajian ini.
>
> Dari kajian ini Rina kemudian berfikir tentang wanita yang dengan sengaja
> menggugurkan kanduangannya. Apakah dia boleh langsung menikah? Dari yang
> rina baca, manfaat masa iddah ini, intinya memastikan kosongnya rahim
> seorang wanita. Dan apabila di wanita dalam kondisi hamil bila dia
> keguguran
> atau melahirkan maka habislah masa iddahnya itu. Apakah semudah itu? Rina
> jadi berpikir-pikir. Bagaimana bila si wanita sengaja menggugurkan
> kandungannya? Apakah kondisi ini tetap dibuat sebagai habisnya masa iddah?
> Perdebatan dengan dosen-dosen kala itu melahirkan sebuah judul untuk
> skripsi
> yang akan Rina tulis di akhir kuliah.
>
> Namun skripsi ini dipertentangkan sehingga sidang judul saja menhabiskan
> waktu hampir setengah hari dimana biasanya hanya dijadwalkan paling lama 1
> jam saja. Menurut Rina berdasarkan beberapa jenis abortus itu ada yang
> legal
> dan tidak legal. Ini harus ada aspek kajian dari sisi social
> kemasayarakatan
> sehingga hukum bisa dipandang adil.
>
> Rina belajar sebuah mata kuliah Masail Fiqhiyah yang diasuh oleh Prof DR
> Amir Syarifuddin yang mana assisten beliau sekarang adalah Bpk Yasrul Huda
> yang jadi kawan Ajo Sur di Leiden. Di Masail Fiqhiyah untuk ijtima' hukum
> dibuka luas untuk problem-problem baru yang belum pernah dibahas atau
> terjadi. Misalkan hukum shabu, shabu adalah barang baru bisa gak diqiyaskan
> dengan Khamar. Sedangkan khamar jelas dalam Al Qur'an hukumnya Min 'amalis
> Syaithan. Ini jelas dan bisa diqiyaskan.
>
> Sedangkan menganai abortus provokatus criminalis? Apakah si wanita mendapat
> hak yang sama dengan abortus spontan? Disinilah Rina ingin bedakan.  Si
> wanita yang sengaja bahkan apalagi di suruh laki2 yang akan menikahinya
> menggugurkan kanduangan supaya otomatis habis masa iddahnya. Ini harus
> berbeda. Untuk mempertahankan ini, Rina harus berhadapan dengan dosen ilmu
> fiqh yang tidak bergeming dengan sesuatu hal yang baru.
>
> Beliau berkata : " Mau ditembakkan keluar embrio itu, mau bagaimanapun, dia
> tetap sudah keluar. Maka habislah iddahnya. Titik sampai disana. Akhirnya
> dosen lainnya membujuk Rina untuk mengganti penelitian ini tapi rina tetap
> pada pendapat rina. Masakan Allah SWT tidak melihat suatu yang tidak adil
> dipembahasan ini. Rupanya tidak berapa lama setelah menghadapi kestagnanan
> itu, Innalillah Wainnalillahi Raaji'un Sang Dosen berpulang ke Rahmatullah.
> Lama Rina tercenung dengan kejadian itu, apakah ini jawaban dari Allah SWT
> Yang Maha Mengetahui?
>
> Akhirnya penelitian itu terus berlanjut dan kesimpulan : Si wanita yang
> dengan sengaja menggugurkan kanduangannya itu dengan maksud mempercepat
> habisnya masa iddah harus menjalani masa iddah 4 bulan 10 hari dan dengan
> bonus hukuman dari hukum pidana.
>
> Barangkali karena kedangkalan Ilmu Rina, maka kesimpulan penelitian ini
> hanya ada di perpustakaan IAIN IB Padang Fakultas Syari'ah dan tidak
> dipublikasikan. Pagi ini rina hanya niat berbagi pengalaman dan mungkin ada
> masukan tentang pemikiran rina tersebut.
>
> Wassalam
> Rina, 33+, batam
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke