Di jumlahkan lah sekalian gaji apak2 tu Lai cocok jo rumah nan sagadang White-House jo deretan oto di Garasinyo ?
Salah satu petinggi di Riau pernah nampak di pekarangannyo belasan mobil terparkir digarasi nyo...lah macam show room rumahnyo --TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: andi ko <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 28 Mar 2011 11:03:52 To: RantauNet<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] Ini Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri Ini Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri  » Pasukan Gabungan TNI dan Polri Nur Farida Ahniar | Senin, 28 Maret 2011, 10:40 WIB VIVAnews- Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga menikmati kenaikan gaji pokok 10-15 persen tahun ini. Besaran gaji pokok TNI dan Polri sama, tergantung dari pangkat dan lama kerja. Besaran gaji pokok itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua peraturan itu memuat gaji pokok dengan besaran sama untuk pangkat terendah yaitu Rp1,23 juta untuk prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja 0 tahun (untuk TNI) dan Anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4,2 juta bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun. Berikut sebagian daftar gaji pokok bagi TNI dan Polri. Untuk gaji pokok anggota Polri, lebih detilnya bisa dilihat di dokumen di samping. Untuk Golongan I Tamtama TNI atau Polri Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 0 tahun Rp1.230.000 Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 10 tahun Rp1.417.400 Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 20 tahun Rp1.633.400 Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 28 tahun Rp1.829.700 Untuk Golongan II Bintara TNI atau Polri Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp1.565.800 Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 10 tahun Rp1.804.500 Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 20 tahun Rp2.079.500 Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp2.465.400 Golongan III Perwira Pertama Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.022.100 Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 11 tahun Rp2.363.300 Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 21 tahun Rp2.723.500 Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 31 tahun Rp3.138.600 Golongan IV Perwira Menengah Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.217.700 Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 10 tahun Rp2.555.700 Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 20 tahun Rp2.945.200 mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.491.700 Sedangkan untuk perwira tinggi yaitu Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya atau Komisaris Jenderal Polisi dengan masa kerja 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp3.635.700, dengan masa kerja 32 tahun Rp4.072.700 Untuk pucuk pimpinan tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya Rp4.200.000. Besaran gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan lauk pauk dan lain-lain. Selain itu, TNI dan Polri juga akan mendapat tunjangan kinerja terkait pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang sudah disetujui tahun lalu -- Sent from my mobile device -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
