Bialah saluang nan ka manyampaikan

Salam

Andko

On 3/29/11, [email protected] <[email protected]> wrote:
>
> Di jumlahkan lah sekalian gaji apak2 tu
>
> Lai cocok jo rumah nan sagadang White-House jo deretan oto di Garasinyo ?
>
> Salah satu petinggi di Riau pernah nampak di pekarangannyo belasan mobil
> terparkir digarasi nyo...lah macam show room rumahnyo
>
> --TR
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: andi ko <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Mon, 28 Mar 2011 11:03:52
> To: RantauNet<[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [R@ntau-Net] Ini Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri
>
> Ini Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri
>
> 
> » Pasukan Gabungan TNI dan Polri
>
>
> Nur Farida Ahniar | Senin, 28 Maret 2011, 10:40 WIB
>
> VIVAnews- Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga
> menikmati kenaikan gaji pokok 10-15 persen tahun ini. Besaran gaji
> pokok TNI dan Polri sama, tergantung dari pangkat dan lama kerja.
>
> Besaran gaji pokok itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12
> Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 28 Tahun 2001
> Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
> Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh
> Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji
> Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
>
> Kedua peraturan itu memuat gaji pokok dengan besaran sama untuk
> pangkat terendah yaitu Rp1,23 juta untuk prajurit dua kelasi dua
> dengan masa kerja 0 tahun (untuk TNI) dan Anggota Kepolisian
> Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
>
> Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4,2 juta bagi pangkat
> tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi
> dengan masa kerja 32 tahun.
>
> Berikut sebagian daftar gaji pokok bagi TNI dan Polri. Untuk gaji
> pokok anggota Polri, lebih detilnya bisa dilihat di dokumen di
> samping.
>
> Untuk Golongan I Tamtama TNI atau Polri
> Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 0 tahun Rp1.230.000
> Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 10 tahun Rp1.417.400
> Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 20 tahun Rp1.633.400
> Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 28 tahun Rp1.829.700
>
> Untuk Golongan II Bintara TNI atau Polri
> Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp1.565.800
> Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 10 tahun Rp1.804.500
> Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 20 tahun Rp2.079.500
> Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp2.465.400
>
> Golongan III Perwira Pertama
> Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.022.100
> Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 11 tahun Rp2.363.300
> Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 21 tahun Rp2.723.500
> Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 31 tahun Rp3.138.600
>
> Golongan IV Perwira Menengah
> Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.217.700
> Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 10 tahun Rp2.555.700
> Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 20 tahun Rp2.945.200
> mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.491.700
>
> Sedangkan untuk perwira tinggi yaitu Letjen, Laksamana Madya, Marsekal
> Madya atau Komisaris Jenderal Polisi dengan masa kerja 24 tahun
> mendapatkan gaji pokok Rp3.635.700, dengan masa kerja 32 tahun
> Rp4.072.700
>
> Untuk pucuk pimpinan tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal,
> atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya
> Rp4.200.000.
>
> Besaran gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan, seperti
> tunjangan lauk pauk dan lain-lain. Selain itu, TNI dan Polri juga akan
> mendapat tunjangan kinerja terkait pelaksanaan program Reformasi
> Birokrasi yang sudah disetujui tahun lalu
>
> --
> Sent from my mobile device
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
Sent from my mobile device

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke