Assallammualaikum wr wb
pak Saaf, sarato angku, mamak, bundo jo adi dunsanak sapalanta RN nan ambo
muliakan. Saat ini tercatat ada BMT yang kondisinya cukup bagus, antara lain
adalah BMT nagari Tiku (sumber : sanak Sati salah satu tenaga pendamping LKMA
Prima Tani). Mengapa ada banyak BMT yang memiliki kredit macet saat ini?
Sebenarnya jawabanya cukup sederhana, yaitu tidak disertai dengan survey yang
jelas pada masyarakat yang menjadi kreditur (peminjam).
Selain itu, adalah pola pikir kreditur ini sendiri, dimana melakukan peminjaman
bukan dipergunakan kegiatan ekonomi, yang bisa mendatangkan penghasilan &
keuntungan. Sehingga pinjaman yang diajukan dibisa dilakukan pencicilan
sebagaimana yang diharapkan. Ado pola pikir dari masyarakat kita (minang) saat
ini apabila pinjaman yang dilakukan tanpa agunan tidak memiliki dapat apapun
terhadap kredibilitas pribadi dalam kegiatan usaha, baik usaha dagang, industri
rumah tangga maupun usaha pertanian. Padahal, riwayat peminjaman yang bersih
(tanpa tunggakan) merupakan salah satu modal penting apabila kita melakukan
peminjaman tahap selanjutnya ketika peminjaman modal tahap pertama telah
selesai
dilunasi.
Sebagai contoh, dahulu saya mendapatkan penawaran kredit usaha tanpa agunan
dari
salah satu bank swasta di kota Padang. Setelah selesai menyetor seluruh
kewajiban, saya mendapat surat keterangan lunas tanpa ada tunggakan atau macet.
Selembar surat keterangan tersebut sangat berarti bagi kita sebagai referensi
bank tersbut untuk melanjutkan peminjaman kembali. Selain itu, surat keterangan
tersebut bisa dipergunakan pula sebagai bahan referensi untuk hal yang sama
kepada bank yang lain.
Saat ini saya sudah mengajukan peminjaman modal pada salah bank pemerintah &
sudah berjalan pada periode peminjaman yang ke tiga. besar pinjaman pun jauh
lebih besar dari pada pinjaman pertama & kedua. Ketiga peminjaman modal
tersebut
tanpa menggunakan anggunan sama sekali, & periode yang ketiga ini saya bisa
mendapatkan penawaran dari salah satu bank pemerintah itu dengan hasil bagi 10%
setahun, dimana pada periode pertama pada salah satu bank swasta hasil baginya
17 % per tahun & periode kedua pada bank swasta lainnya 14 % pertahun.
Dengan begitu, sangat jelas selama 3 tahun terakhir ini saya sudah berpindah
pada 3 bank yang berbeda untuk pengajuan pinjaman usaha hanya berbekal surat
keterangan lunas & tidak mengalami kemacetan dalam mencicil angsuran.
Bagi masyarakat kita, umumnya sebuah pinjaman usaha yang tidak menggunakan
agunan tidak memikirkan suatu kerugian apabila mengalami kemacetan. Celakanya,
masyarakat mengganggap seluruh modal BMT di kab. Agam adalah gelontoran dana
penyertaan modal pemda kab. Agam. Padahal, untuk setiap BMT Nagari, besar
penyertaan modal hanyalah sebesar 300 jt. Selebihnya adalah dana masyarakat,
yaitu masyarakat nagari & perantau.
Yang lebih celaka lagi, pengurus BMT mengetahui benar hal ini, namun tidak
melakukan survey menyeluruh sebelum memberikan pinjaman usaha, seperti :
apakah kreditur memiliki sebuah usaha?
1. Berapa penghasilan setiap pekannya?
2. Berapa biaya hidup setiap pekannya?
3. Berapa kebutuhan modal untuk sebuah usaha tani/industri rumah
tangga/dagang?
4. Berapa modal awal yang dimiliki seorang peminjam?
5. Sudah berapa lama melakukan kegiatan usaha?
6. Sudah berapa lama usaha berjalan?
7. Berapa kemampuan mencicil setiap bulannya?
8. dan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih
lanjut.
Anehnya, pegawai BMT umumnya adalah masyarakat nagari, dimana secara umum
mengenal setiap masyarakat nagari yang mengajukan peminjaman, baik usaha yang
dilakukan, alamat rumah, dan lain sebagainya. Apakah pemberian pinjaman di BMT
ini melanggar semua kaidah-kaidah pemberian modal usaha? Apakah ada
faktor-faktor tenggang manenggang dalam hal ini? Saya kira secar sederhana &
logis hal ini bisa diperkirakan penyebab kemacetan suatu BMT. Terakhir,
bagaimana dengan hal yang disebut dengan transparansi? Sebab BMT di kab. Agam
umumnya dikelola melalui organisasi yang berbasis masjid.
Apakah tidak ada koordinasi meneyluruh antara pemerintahan nagari dengan BMT,
Bamus , LPM, KAN & seluruh stake holder nagari? Saya kira perlu ditelusuri
lebih lanjut. Mengenai apakah tidak mampu masyarakat nagari tidak bisa
mengelola
sebuah BMT? Saya kira pertanyaannya sama dengan apakah masyarakat minang tidak
bisa mengelola keuangan? Silahkan dijawab sendiri.
wasalam
AZ / lk / 33th
Padang
Pendampingan perlu dilakukan, yaitu dengan transfer ilmu pengetahuan &
teknologi
bukan dengan mengelontorkan setumpuk dana. Sebab ketika dana itu tidak bergerak
(berlebih),
akan ada upaya bagaimana bisa digerakan dengan berbagai macam cara & alasan.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/