UNDRI
Selasa, 05 April 2011 02:16

Apa yang kita bang-gakan dengan ru-mah gadang sekarang ini? Tergilas dengan
rumah bergaya arsi-tektur mo-dern baik dari bentuk dan fungsinya. Rumah yang
terpakai kadang kala sebagai pertanda dan "hiasan" kalau kita itu memang
orang Mi-nang. Fungsinya kadang kala merana tak menyentuh hakekat kehidupan
masyarakat Minangkabau yang konon katanya berfal-safah alam takambang jadi
guru itu.

Sebab secara hakekatnya dari rumah gadang tersebut baik dari  gaya seni
bina, pembinaan, hiasan bagian dalam dan luar dan fungsi rumah merupakan
aktualisasi falsafah hidup orang Minangkabau ter-sebut. Walaupun demikian
kitapun tak bisa mena-fikan di beberapa daerah yang masih kental adat dan
budaya dan memfungsikan rumah gadang dalam kehidupannya de-ngan baik.

Bahkan ada yang masih terawat dengan baik dan berdiri dengan megahnya.
Deretan rumah gadang tersebut dapat kita jumpai misalnya di Kabupaten Solok
Selatan yang dijuluki dengan seribu rumah gadang, jejeran rumah gadang di
Kota Solok dan Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya dan beberapa daerah
lainnya di Propinsi Sumatera Barat.

Disigi dari filosofinya, rumah gadang dikatakan gadang (besar) bukan karena
bentuknya yang besar melainkan fungsinya yang gadang. Ini ternukil dalam
ungkapan yang sering kita dengan bila tetua-tetua adat membicarakan masalah
rumah gadang tersebut.

Rumah Gadang basa batuah, Tiang banamo kato hakikat, Pintunyo banamo dalil
kiasan, Banduanyo sambah-manyambah, Bajanjang naik batanggo turun,
Dindiangnyo panutuik malu, Biliak-nyo aluang bunian

Dari ungkapan tersebut sesung-guh-nya dapat kita pahami bahwa fung-si rumah
gadang tersebut me-nyelingkupi bagian keseluruhan ke-hi-dupan orang
Minangkabau itu sen-diri sehari-hari, baik sebagai tem-pat kediaman keluarga
dan me-rawat ke-luarga, pusat melaksa-na-kan ber-bagai upacara, sebagai
tem-pat ting-gal bersama keluarga dan inipun di-atur dimana tempat
pe-rempuan yang sudah berkeluarga dan yang be-lum,  sebagai tempat
ber-mufakat, ru-mah gadang merupa-kan ba-ngun-an pusat dari seluruh ang-gota
ka-um dalam membicarakan ma-sa-lah mereka bersama dalam se-buah suku, kaum
maupun nagari  dan sebagainya. Memang sebuah fung--sional dari rumah gadang
tersebut bila kita pahami dengan baik.

Sekarang pertanyaan kita adalah apakah fungsi rumah gadang tersebut memang
seperti itu adanya sekarang ?. Memang sulit untuk menjawabnya, namun jamak
terjadi di daerah kita akan terjadinya degredasi dalam memfungsikan rumah
gadang tersebut dalam kehidupan orang Minangkabau itu sendiri.

Berbagai persoalan yang muncul, mulai dari tingkat suku, kaum dan nagari
kadang kala tak mengin-dahkan fungsi rumah gadang terse-but. Contoh kecil
saja kita sebut, persoalan tanah yang sampai ke-tingkat pengadilan marupakan
keti-dakmampuan kita memahami dari fungsi rumah gadang itu sendiri. Tidakkah
ada pepatah Minangkabau yang menyebutkan bahwa "bulek aie dek
pambuluah-bulek kato dek mupakat, Aie batitisan batuang-bana bana batatasan
urang, Bajanjang naiek-batanggo turun" Ini dimu-syawarahkan dan dimufakatkan
di rumah gadang sebetulnya. Namun kita lebih senang mengutamakan
pemecahannya ke pengadilan dari pada ke rumah gadang tersebut. Tidakkah ada
rumah gadang yang akan menyelesaikannya?

Dari perspektif sejarah, peme-rintah Kolonial Belanda sudah mewanti-wanti
untuk memfungsikan hal tersebut dan menawarkan untuk menyelesaikan berbagai
persoalan di nagari dengan adatnya.  Pada 1930-an, bahkan menjadi praktek
umum pengadilan bahwa perselisihan-perselisihan kaum, tidak diterima oleh
pengadilan kecuali pihak-pihak yang berperkara telah memperoleh keputusan
dari pemangku adat sebelumnya, secara implisit yakni fungsi rumah gadang
tersebut (Guyt, 1934 : 134) Pada 1935, sejenis "peradilan kampung" secara
resmi diterapkan oleh pemerintah kolonial. Sebuah ordonansi yang
meng-amandemen Rechtsreglement voor de Buitenggewesten, R.B.G., disahkan dan
dinyatakan bahwa : "Tindakan-tindakan hukum, dimana para hakim dari
komunitas-komunitas yang lebih kecil harus membuat pertimbangan menurut
hukum adat, tunduk kepada pertimbangan tersebut". Bahkan lembaga-lembaga
adat yang baru mendapat pengakuan itu mendapat status hakim perdamaian.
Pribumi tidak dihalangi untuk menyampaikan perkara mereka ke
pengadilan-pengadilan Belanda. Namun, distrikts-gerechten harus menerangkan
kepada mereka apakah "peradilan kampung" itu telah memberikan keputusan
dalam kasus tersebut, dan jika demikian, apakah mereka wajib
mempertimbangkan keputusan tersebut

Beckman (2000) menulis bahwa se-jak kemerdekaan Hindia Belanda ta-hun 1945
situasi majemuk itu pada da-sarnya tidak berubah. Peraturan yang terkandung
di dalam Pasal 163 dan 131. I.S misalnya pada umumnya te-tap berlaku dan
tetap diterapkan di Pengadilan Negeri di Minangkabau ma-sa itu. Pasal 163
I.S (Indische Staatregeling) menetapkan siapa yang ter-golong kedalam
kelompok pendu-duk yang mana, dan pasal 131 me-ngatur undang-undang mana
yang ha-rus diterapkan untuk kelompok-ke-lompok penduduk tertentu.
Begi-tu-lah nuansa bagaimana kekuatan adat diutamakan, walaupun dominasi
hu-kum barat juga menyentuh kehi-dup-an masyarakat kita saat itu. Na-mun
untuk kearah itu sudah dimu-lainya.

Begitu juga dengan hiasan di depannya yakni rangkiang.  Tidak lagi menyentuh
dan difungsikan dalam kehidupan kita. Cermati saja kejadian gizi buruk. Gizi
buruk tak akan terjadi bila kita memahami roh rangkiang yang berdiri megah
di depan rumah dagang. Kalau kita pahami prinsip roh filosofi rangkiang
tersebut, setiap keluarga akan dihiasi rumahnya dengan peralatan yang
memberi manfaat dan berguna dari sudut duniawi.

Kenapa tidak, untuk membeli barang-barang tersebut-terutama barang-barang
yang berupa keperluan rumah tangga yang tidak dapat dibikin sendiri telah
ada rangkiang si tinjau lauik untuk membelinya. Begitu juga keperluan makan
sehari-hari, sudah ada rangkiang si bayau-bayau. Kemudian ketika terjadi
musim paceklik, maka untuk menga-tasinya sudah ada rangkiang si tanggung
lapa. Dengan adanya rangkiang ini telah mewaspadai kita untuk tidak
terjadinya kelaparan di kemudian hari-sebab dalam rang-kiang si tanggung
lapa telah disiapkan cadangan padi.

Terakhir, pembenihan untuk ditanam setelah panen juga telah disiapkan dengan
adanya rangkiang kaciak. Nah, sekarang sebetulnya menurut filosofinya di
negeri kita ini tidak mengenal yang namanya gizi buruk, kelaparan, pinjam
sini pinjam sana (ngutang) dan lain sebagainya. Rangkiang tidak lagi
menjiwai dan dijiwai oleh masyarakat kita hari ini! (Undri, Haluan, Senin,
21 Maret 2011).

Ironinya ketika gempa dahsyat terjadi banyak para arsitek menya-rankan
pembuatan rumah kede-pannya dengan mencontoh pola arsitekturnya yang ada
pada rumah gadang. Argumentasinya adalah bahwa rangkaian dari arsitektur
rumah gadang sangat kokoh dan bila terjadi gempa akan dapat memi-nimalisir
terjadi kerusakan. Rumah gadang yang lagi di-gadangkan. Seakan-akan kita
baliak lagi apabila dirasa perlu dan bila tidak perlu ditinggalkan. Itulah
nasibnya rumah gadang sekarang ini.

Kedepan, memfungsikan rumah gadang dengan ke-gadangan-nya merupakan sebuah
keharusan supaya kita tak tergilas dengan gilasan arus global dan
modernisasi yang serta merta membuat kita akan terbawa arus jua. Segenap
kita bergandengan tangan untuk mewujudkan ini.

http://www.harianhaluan.com Selasa, 05 April 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke