NUZIRMAN ST NURDIN BERTANYA: 
“BAGAIMANA PEMBAGIAN PUSAKA TINGGI,
SUDAH SESUAIKAH DENGAN SYARIAT ISLAM 
DI MINANGKABAU?”
 
MOCHTAR NAIM MENJAWAB:
 
     Di Minangkabau dikenal ada tiga macam harta: harta pusaka tinggi, harta 
pusaka rendah dan harta milik pribadi, atau harta pencaharian. 
     Harta Pusaka Tinggi, yang biasanya selalu berupa barang tidak bergerak, 
seperti perumahan, perkolaman, persawahan, perladangan, perkampungan, 
perhutanan, dsb, bersalin secara kolektif-alami turun temurun menurut garis ibu 
(matrilineal), menurut jalur kaum, suku ataupun nagari, dan tidak dibagi. 
Fungsinya adalah sebagai harta waqaf: harta waqaf kaum, suku ataupun nagari. 
Jadi harta pusaka tinggi yang fungsinya sebagai harta waqaf tidak dimakan bagi. 
Kalau dibagi justeru salah.
     Harta pusaka rendah, tadinya adalah harta milik pribadi, berupa barang 
tidak bergerak, seperti perumahan, persawahan, perladangan, dsb., yang 
dihibahkan untuk menjadi harta kaum, suku ataupun nagari, untuk tujuan 
kesejahteraan kolektif, dan tidak dibagi menurut jalur hukum faraidh. 
     Sementara harta milik pribadi, apapun bentuknya, dan didapatkan dari hasil 
jerih payah pencaharian oleh seseorang, ketika meninggalnya, dibagi menurut 
hukum Faraidh.
     Bertentangankah ketentuan adat ini dengan syariat Islam? Jawabnya: Tidak! 
Sebab kalau dirubah, harta pusaka tinggi dibagi secara hukum faraidh, justeru 
salah dan bersalahan!  Yang dibagi itu adalah harta milik si mayit! Dan si 
mayit itu, ketika hidupnya, punya tanggung jawab sosial untuk membagi-bagikan 
harta yang ditinggalkannya itu untuk tujuan sosial secara faraidh. Mengenai 
harta pusaka rendah, masih ada lorong untuk bisa berbagi pendapat. Coba 
angkatkan dalam forum seperti ini.
     Jadi baik harta pusaka tinggi, rendah, maupun pencaharian, semua bertujuan 
sosial.
    Dan ini semua sudah ditetapkan oleh Pertemuan para ninik mamak, alim ulama 
dan cerdik pandai Minangkabau di Bukittinggi, kalau tidak salah tahun 1956, di 
mana juga hadir Inyiak H Agus Salim, Syekh Jamil Jambek, Syekh Sulaiman Ar 
Rasuli Canduang, Syekh Ibrahim Musa Parabek, Buya Hamka, Dt Palimo Kayo, dsb.
     Dari segi ini, belum lagi ada konstitusi dan undang2 dari negara manapun 
di dunia ini yang mengatur tentang harta kekayaan, Islam telah lebih dahulu 
mengatur sistem kesejahteraan sosial, yang dimulai dari diri pribadi, keluarga, 
nagari dan negara, dalam bentuk hukum faraidh, di mana juga dikenal yang 
namanya harta hibah dan waqaf. 
     Tegasnya, harta pusaka tinggi adalah milik kaum, suku ataupun nagari yang 
dimiliki secara kolektif dan berfungsi sebagai harta wakaf. Harta wakaf secara 
hukum faraidh tidak boleh dibagi. Karena harta pusaka tinggi yang adalah harta 
bersama kaum/suku/nagari bukanlah milik dari si mayit yang baru meninggal, 
untuk kemudian lalu dibagi-bagi, tapi harta bersama yang berfungsi sebagai 
waqaf yang sifatnya sosial itu.
     Masalah terkait yang perlu diangkatkan adalah: masalah tanah ulayat, yang 
dalam Seminar Kebudayaan Minangkabau kemarin sudah disepakati untuk 
dikembalikan kepada kaum/suku/nagari pemilikannya, tetapi yang pengoperasiannya 
bisa dilanjutkan oleh perusahaan swasta ataupun negara yang sudah 
mengelolakannya dengan rakyat dalam lingkup kaum/suku/nagari itu berhak 
mendapatkan bagi hasil yang sepadan dengan nilai tanah itu.
    Silahkan berbagi pikiran kita dalam arena pergumulan pendapat ini.
MN
150411
--- On Thu, 4/14/11, Nuzirman St Nurdin <[email protected]> 
wrote:


From: Nuzirman St Nurdin <[email protected]>
Subject: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] Bagaimana 
pembagian pusaka tinggi sudah sesu...
To: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Date: Thursday, April 14, 2011, 6:29 AM



 Junk Score: 2 out of 10 (below your Auto Allow threshold) | Approve sender | 
Block sender | Block domain 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke