Sabtu, 23 April 2011 01:57
RESPONS TERHADAP PERNYATAAN HERMANTO

Menanggapi pendapat yang dikemukakan Hermanto, anggota Komisi II DPR-RI yang
menyatakan Revisi UU No.32/2004 berpotensi rugikan sumbar. Apa yang
dikatakan Hermanto ada benarnya bila pembangunan nagari selalu diukur dengan
uang. Kembali ke sistem pemerintahan nagari baik di kabupaten maupun di kota
merupakan amanat dari Peraturan Daeran No 2 Tahun 2006 Tentang Ketentuan
Pokok Pemerintahan Nagari.

Seluruh kabupaten di Su-ma-tera Barat sudah melak-sanakan pemerintahan
nagari, kecuali kota belum kembali ke pemerintahan nagari. Padahal amanat
perda tersebut tidak ada pengecualiannya. Tetapi saya juga bertanya-tanya
kalau amanat perda yang dilanggar oleh pemerintah kota siapakah yang
memberikan sanksi, gubernur atas desakan DPRD atau Men-te-ri Dalam Negeri
atau bisa ditegur Satpol PP sebagai penegak perda.

Hermanto mengatakan, jika Sumbar tetap sebutan lain dari desa adalah nagari
yang jumlah-nya 628 nagari, sementara jorong/korong/kampuang ber-jumlah
3.625. Jika pemerintah mengalokasikan anggaran sebe-sar Rp1 miliar untuk
satu desa atau nama lainnya nagari, maka sumbar akan dapat bantuan lebih
kurang Rp600 miliar. Tetapi jika jorong ditetapkan sebagai desa, maka sumbar
mendapat alokasi bantuan kurang lebih Rp3,6 triliun.

Permasalahan ini tidak akan selesai selagi pemerintah dan masyarakat Sumbar
tidak mem-per-juangkan nagari bersifat istimewa. Orang pintar dan orang
menghormati sejarah dan pedahulunya pasti membaca amanat UUD 1945 pasal 18
yang menyatakan: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya dite-tap-kan dengan undang-undang,
dengan memandang dan me-ngingati dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa".

Dalam penjelasan pasal 18 tersebut dinyatakan  pada angka dua Romawi "Dalam
territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende
landschappen dan Volksge-meenchappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri
di Mi-nang-kabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah
itu mempunyai susunan asli, dan oleh karena-nya dapat dianggap sebagai
daerah yang bersifat Istimewa. UUD 45 ini harus menjadi landasan hukum dasar
bagi pengurus negara. Tidak boleh undang- undang atau peraturan yang lebih
rendah bertentangan dengan peraturan dan perun-dang-undangan yang lebih
tinggi. Dalam prinsip stratum hukum di dunia disebutkan Lex Supe-rior
Derogat Legi Inferiori (Undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan
undang-undang yang lebih rendah).

Jadi kalau ada orang berta-nya apa dasar pembentukan peme-rintahan nagari di
Kabupa-ten dan kota. Maka orang itu sudah bisa ditebak belum memahami
prinsip strata hukum dan UUD 1945. Dasar pemben-tukan pemerintahan nagari
itu adalah UUD 1945. Sedangkan dasar hukum tidak tertulis adalah hukum adat
itu sendiri. Hukum adat yang tidak tertulis itu termasuk hukum positif di
Indonesia. Dengan kata lain belum ada negara kesatuan RI ini negeri di
Minangkabau sudah mempunyai sistem yang efektif dan mandiri. Jadi kembali ke
sistem pemerintahan nagari itu adalah totalitas dan jangan mendua hati dan
memaroh prinsip.

Stibbe (1850) menyebutkan nagari merupakan masyarakat di sesuatu daerah yang
berdiri sendiri dengan alat-alat perwa-kilan, hak milik, kekayaan, dan
tanah-tanah sendiri. Berlainan dengan desa dan lurah di Jawa, telah berdiri
sendiri sebelum kedatangan kita (orang-orang Belanda ) di Sumatera. Lurah
dan desa milik istimewanya Jawa. Nagari milik istimewanya  Mi-nang-kabau.
Asal mula nagari ini dengan jelas dan historis dapat kita selidiki secara
saksama.

Prof Mr Muhammad Yamin SH pernah berpidato  di parle-men pada 1957 dalam
rapat dengar pendapat dengan peme-rintah Kabinet Sastroamijoyo ke-II yang
berjudul "Dewan Banteng Contra Neo Ningrat", yang mengatakan bahwa
kepe-mim-pinan nagari akan kontra dengan kepemimpinan Neo Ningrat yang ada
di desa dan lurah.

Minangkabau istimewanya nagari, sedangkan jawa istime-wanya lurah dan desa.
Nagari dikatakan bersifat istimewa dengan alasan antara lain: Pertama,
sebelum ada negara, nagari sudah tersusun menurut asal-asul dan susunan
aslinya tetapi tentram dan makmur; Kedua, anak nagari menganut sistem
kekerabatan matriliniel; Ketiga, landasan kemasyara-katannya adalah adat
basandi syara', syara' basandi kitabullah; Keempat, hukum adatnya dapat
menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada; Kelima,
pemimpinnya yang disebut ninik mamak pemangku adat dapat menjawab pertanyaan
sepanjang masih ada. Artinya masih ada. Keenam, wilayah adatnya yang disebut
tanah ulayat dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih
ada; Ketujuh, rakyatnya yang setia dengan Pan-ca-sila,-UUD 1945, dan NKRI
tetap dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada. Artinya masih ada.
Dari tujuh alasan itu tidak ada alasan pemerintah pusat tidak mau meberikan
nagari bersifat istimewa.

Pengalaman Pahit Masa Lalu

Ketika Sumbar meng-harap-kan uang, maka pikirannya ingin kembali ke desa
seperti UU No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Daerah. Biar kita dijajah
istilah desa dan lurah asal mendapat uang dari pusat. Lurah bukan istilah
orang Minang. Sebab lurah bagi orang Minang jurang atau languah atau baruah
dalam. Orang kalau masuk lurah mati tantangannya atau setidak-tidaknya
patah-patah sampai di bawah atau setidak-tidaknya patah dan remuk. Sistem
pemerintah lurah sudah membunuh demokrasi pada tingkat pemerintah
kelura-han. Karena lurah adalah seo-rang PNS yang ditunjuk oleh walikota
bukan dipilih oleh rakyat. Rakyat dikelurahan hanya pasrah dengan
"peme-rintahan mumbang jatuah", kato pituah Dt Parpatiah Nan Saba-tang.
Begitu juga kata dalang. Dalang bagi orang Jawa pe-mimpin teater wayangan.
Se-dangkan dalang bagi orang Mi-nang adalah orang kurang waras atau orang
rusak "tali akinya". Saya menghimbau marilah kita bangga dengan memakai
kepu-nyaan Minang. Begitu juga marilah kita biarkan Pulau Jawa memakai
istilah desa dan lurah. Sebab pengertian istilah geo-grafis suatu daerah
harus cocok dengan masyarakat pemilik budayanya. Hentikanlah saling menjajah
sesama bangsa. Sadar-kah kita bahwa Bhineka Tunggal Ika itu mengakui
berbeda-beda tetapi satu. Artinya perbedaan itu diakui untuk memperkuat
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, kalau nagari bersifat istimewa itu diakui oleh peme-rintah pusat
alokasi dana itu diberikan saja dalam bentuk hibah atau total besar.
Peme-rintah pusat memberikan ban-tuan untuk pemerintahan teren-dah di Sumbar
sebanyak jorong/korong/kampuang atau lebih misalnya dialokasikan dana untuk
Sumbar sebanyak Rp5 triliun. Tata cara mengatur bantuan itu serahkan saja
kepa-da Gubernur. Di sinilah terle-tak-nya nagari yang bersifat istime-wa,
yaitu nagari sebagai pusat pemerintahan sedangkan jorong/korong/kampuang
sebagai wila-yah pembangunan yang berjum-lah kurang lebih 3.625.

Artinya, otonomi daerah berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip Bhineka
Tunggal Ika dalam NKRI dan Sumbar tidak dirugikan dalam menda-patkan
bantuan.

Dengan keistimewaan seperti itu Sumbar mendapat dua kali penghargaan
tertinggi dari pemerintah pusat, yaitu Peng-hargaan Prasamya Purna Karya
Nugraha satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa. Tentu perjuangan
menjadikan nagari bersifat istimewa akan dapat terwujud karena Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi Dt Rajo Nan Sati dan  Gubernur Irwan Prayitno Dt Rajo
Bandaro Basa dan Wakil Gubernur Muslim Kasim Dt Sinaro Basa adalah ninik
mamak berjabatan peng-hulu akan selalu menegakkan ABS,SBK sebagai bagian
dari istimewa nagari di Minangkabau.

Ketiga datuk ini diharapkan selalu berjuang dan punya semangat pantang
menyerah agar bantuan pembangunan langsung ke jorong yang jumlahnya 3.625
malalui pemerintah nagari. Artinya, Nagari sebagai pusat administrasi
pemerintahan dan jorong/korong/kampuang sebagai wilayah pembangunan yang
akan mendapat bantuan lebih kurang Rp3,6 triliun dari pemerintah pusat.
Walinagari sebagai koordinator pem-bangunan di wilayah kekuasa-annya.

Alternatif lain adalah nagari sebagai desa adat dan jornong sebagai desa
negeri. Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Desa Pakraman
sebagai desa adat dan desa negeri sebagai desa pemerintah. Akhirnya sumbar
akan mendapat bantuan Nagari sebagai desa adat sebanyak 628+3.625 desa
negeri yang berjumlah 4.253. Artinya Sumbar akan mendapat bantuan dari
pemerintah pusat Rp4,2 triliun.

Konsekuensinya tentu segala peraturan perundang-undangan serta perda harus
pula disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Minangkabau-Sumatera Barat. Tak
kalah pentingnya tentu diminta pendapat semua pihak agar jangan dek arok
galah anyuik, galah di tangan dilapehkan, selanjutnya jangan alah mandapek
mako kahilangan, alah ado mako bacakak.

Jila nagari bersifat istimewa ini dapat diakui oleh pemerintah pusat,
tentunya diperjuangkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama rakyatnya,
maka dapat ditarik kesimpulan: fungsi pemerintah berjalan dengan baik,
otonomi daerah berjalan efektif, keistimewaan nagari terlihat secara nyata,
dana perbantuan tepat sampai sasaran, NKRI tetap utuh  dalam bingkai Bhineka
Tunggal Ika, pelayanan masyarakat semakin efisien dan dirasakan langsung
oleh masyarakat banyak.

M SAYUTI DATUAK RAJO PANGULU
(Ketua Umum Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar/ Dosen FKIP Univ Bung Hatta/
Ketua Forum Komunikasi Kemitraan Polisi Masyarakat (FKKPM) Mapolda Sumbar)
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=390
4:perjuangkan-nagari-bersifat-istimewa-&catid=11:opini&Itemid=83

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke