Perjuangkan Nagari Bersifat Istimewa Oleh : M Sayuti Dt Rajo Pangulu Ketua Umum Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar/ Dosen FKIP Univ Bung Hatta Padang Ekspres • Kamis, 28/04/2011 10:33 WIB • 67 klik
Menanggapi pendapat yang dikemukakan Hermanto, yang menyatakan Revisi UU No 32/2004, berpotensi rugikan sumbar. Apa yang dikatakan anggota Komisi II DPR-RI itu ada benarnya bila pembangunan nagari selalu diukur dengan uang. Jika pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk satu desa atau nama lainnya nagari, maka Sumbar akan dapat bantuan lebih kurang Rp600 miliar. Tetapi jika jorong ditetapkan sebagai desa, maka Sumbar mendapat alokasi bantuan kurang lebih Rp3,6 triliun. Ini dihitung dari nagari yang jumlahnya 628 nagari sementara jorong/korong/kampuang berjumlah 3.625. Permasalahan ini tidak akan selesai selagi pemerintah dan masyarakat Sumbar tidak memperjuangkan nagari bersifat istimewa. Dalam penjelasan Pasal 18 dinyatakan pada angka dua Romawi ”Dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenchappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nageri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. UUD 45 ini harus menjadi landasan hukum dasar bagi pengurus negara. Tidak boleh undang-undang atau peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam prinsip stratum hukum di dunia disebutkan Lex Superior Derogat Legi Inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan undang-undang yang lebih rendah). Jadi, kalau ada orang bertanya apa dasar pembentukan pemerintahan nagari di kabupaten dan kota, maka orang itu sudah bisa ditebak belum memahami prinsip strata hukum dan UUD 1945. Dasar pembentukan pemerintahan nagari itu adalah UUD 1945. Sedangkan dasar hukum tidak tertulis adalah hukum adat itu sendiri. Hukum adat yang tidak tertulis itu termasuk hukum positif di Indonesia. Dengan kata lain belum ada negara kesatuan RI ini negeri di Minangkabau sudah mempunyai sistem yang efektif dan mandiri. Kembali ke sistem pemerintahan nagari itu adalah totalitas dan jangan mendua hati. Stibbe (1850) menyebutkan bahwa, ”nagari merupakan masyarakat di sesuatu daerah yang berdiri sendiri dengan alat-alat perwakilan, hak milik, kekayaan, dan tanah-tanah sendiri. Berlainan dengan desa dan lurah di Jawa, telah berdiri sendiri sebelum kedatangan kita (orang-orang Belanda) di Sumatera”. Lurah dan Desa milik Jawa. Nagari milik Minangkabau. Asal mula nagari ini dengan jelas dan historis dapat kita selidiki secara seksama. Menurut ahli adat dari Belanda yang bernama Rooy (1890) dalam buku De positie van de volkshoofden in een Gedeelte der Padangsche Bovenlanden, orang-orang yang pertama mendirikan beberapa nagari, dapat diusut sampai ke Nagari Pariangan dan Nagari Padangpanjang di kaki sebelah selatan Gunung Merapi; di sana mereka berhenti sebelum sampai ke tujuan terakhir yang dengan jelas sekali dapat kita lihat. Prof Mr Muhammad Yamin pernah berpidato di Parlemen pada 1957 dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabinet Sastroamijoyo ke-II yang berjudul ”Dewan Banteng Contra Neo Ningrat”, yang mengatakan bahwa kepemimpinan nagari akan kontra dengan kepemimpinan neo ningrat di desa dan lurah. Nagari dikatakan bersifat istimewa dengan beberapa alasan. Pertama, sebelum ada negara, nagari sudah tersusun menurut asal asul dan susunan aslinya, tetapi tentram dan makmur. Kedua, anak nagari menganut sistem kekerabatan matriliniel. Ketiga, landasan kemasyarakatannya adalah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Keempat, hukum adatnya dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada. Kelima, pemimpinnya yang disebut ninik mamak pemangku adat dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada. Keenam, wilayah adatnya yang disebut tanah ulayat dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada; Ketujuh, rakyatnya yang setia dengan Pancasila,UUD 1945, dan NKRI tetap dapat menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada. Dari tujuh alasan itu tidak ada alasan pemerintah pusat tidak mau memberikan nagari bersifat istimewa. Ketika Sumbar mengharapkan uang, maka pikirannya ingin kembali ke desa seperti UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah. Biar kita dijajah istilah desa dan lurah asal mendapat uang dari pusat. Lurah bukan istilah orang Minang. Sebab lurah bagi orang Minang jurang atau languah atau baruah dalam. Orang kalau masuk lurah mati tantangannya atau setidak-tidaknya patah-patah sampai di bawah atau setidak-tidaknya patah dan remuk. Bantuan pembangunan langsung ke jorong/korong/kampuang melalui nagari sebagaimana yang diberlakukan pemerintah pusat bahwa jorong atau korong sama levelnya dengan desa di Jawa atau dusun dan marga di Palembang. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum otonomi daerah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1979 dan sudah barang tentu tidak merusak budaya Minangkabau sebagai bagian dari budaya nasional. Karena UU Nomor 5 Tahun 1979 ini menetapkan pemerintahan terendah adalah desa, maka untuk mempertahankan nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dibuat Perda Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Satu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas kegigihan Gubernur Azwar Anas Dt Rajo Sulaiman meyakinkan Pemerintah Pusat yang waktu itu Menteri Dalam Negerinya Amir Mahmud. Walaupun Azwar Anas dan Amir Mahmud menyadari belum adanya otonomi daerah waktu itu, maka selamatlah nagari ketika itu walaupun suasana ketika itu membuat perda sangat sulit diloloskan pemerintah pusat. Akhirnya, Perda Nomor 13/1983 tersebut diakui dan diizinkan pemerintah pusat. Dengan keistimewaan seperti itu, Sumbar mendapat dua kali penghargaan tertinggi dari pemerintah pusat, yaitu penghargaan Prasamya Purna Karya Nugraha, satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa. Nagari sebagai pusat administrasi pemerintahan dan jorong/korong/kampuang sebagai wilayah pembangunan yang akan mendapat bantuan lebih kurang Rp3,6 triliun dari pemerintah pusat. Wali Nagari sebagai koordinator pembangunan di wilayah kekuasaannya. Alternatif lain adalah nagari sebagai desa adat dan jorong sebagai desa negeri. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, Desa Pakraman sebagai desa adat dan desa negeri sebagai desa pemerintah. Akhirnya sumbar akan mendapat bantuan nagari sebagai desa adat sebanyak 628 + 3.625 desa negeri yang berjumlah 4.253. Sumbar akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat Rp4,2 triliun. Konsekuensinya tentu segala peraturan perundang-undangan serta perda harus pula disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Minangkabau–Sumatera Barat. Tak kalah pentingnya tentu diminta pendapat semua pihak agar jangan dek arok galah anyuik, galah di tangan dilapehkan. Selanjutnya, jangan alah mandapek mako kahilangan, alah ado mako bacakak.(*) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
