Perjuangkan Nagari Bersifat Istimewa
Oleh : M Sayuti Dt Rajo Pangulu 
Ketua Umum Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar/ Dosen FKIP Univ Bung Hatta
 Padang Ekspres • Kamis, 28/04/2011  10:33 WIB • 67 klik

Menanggapi pendapat  yang dikemukakan Hermanto, yang menyatakan Revisi UU No 
32/2004,  berpotensi rugikan sumbar. Apa yang dikatakan anggota Komisi II 
DPR-RI  
itu ada benarnya bila pembangunan nagari selalu diukur dengan uang. Jika  
pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk satu desa  atau 
nama 
lainnya nagari, maka Sumbar akan dapat bantuan lebih kurang  Rp600 miliar. 
Tetapi jika jorong ditetapkan sebagai desa, maka Sumbar  mendapat alokasi 
bantuan kurang lebih Rp3,6 triliun. Ini dihitung dari  nagari yang jumlahnya 
628 
nagari sementara jorong/korong/kampuang  berjumlah 3.625.

Permasalahan ini tidak akan selesai  selagi pemerintah dan masyarakat Sumbar 
tidak memperjuangkan nagari  bersifat istimewa. Dalam penjelasan Pasal 18 
dinyatakan pada angka dua  Romawi ”Dalam teritori negara Indonesia terdapat 
lebih kurang 250  Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenchappen, seperti 
desa di Jawa  dan Bali, nageri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan 
 
sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya  dapat 
dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

UUD 45 ini harus menjadi landasan  hukum dasar bagi pengurus negara. Tidak 
boleh 
undang-undang atau  peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan 
dan  perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam prinsip stratum hukum di  
dunia 
disebutkan Lex Superior Derogat Legi Inferiori (undang-undang yang  lebih 
tinggi 
mengalahkan undang-undang yang lebih rendah). Jadi, kalau  ada orang bertanya 
apa dasar pembentukan pemerintahan nagari di  kabupaten dan kota, maka orang 
itu 
sudah bisa ditebak belum memahami  prinsip strata hukum dan UUD 1945.

Dasar pembentukan pemerintahan  nagari itu adalah UUD 1945. Sedangkan dasar 
hukum tidak tertulis adalah  hukum adat itu sendiri. Hukum adat yang tidak 
tertulis itu termasuk  hukum positif di Indonesia. Dengan kata lain belum ada 
negara kesatuan  RI ini negeri di Minangkabau sudah mempunyai sistem yang 
efektif dan  mandiri. Kembali ke sistem pemerintahan nagari itu adalah 
totalitas 
dan  jangan mendua hati.  Stibbe (1850) menyebutkan bahwa, ”nagari merupakan  
masyarakat di sesuatu daerah yang berdiri sendiri dengan alat-alat  perwakilan, 
hak milik, kekayaan, dan tanah-tanah sendiri. Berlainan  dengan desa dan lurah 
di Jawa, telah berdiri sendiri sebelum kedatangan  kita (orang-orang Belanda) 
di 
Sumatera”. Lurah dan Desa  milik Jawa.  Nagari milik Minangkabau. Asal mula 
nagari ini dengan jelas dan historis  dapat kita selidiki secara seksama.

 Menurut ahli adat dari Belanda yang  bernama Rooy (1890) dalam buku De positie 
van de volkshoofden in een  Gedeelte der Padangsche Bovenlanden, orang-orang 
yang pertama mendirikan  beberapa nagari, dapat diusut sampai ke Nagari 
Pariangan dan Nagari  Padangpanjang di kaki sebelah selatan Gunung Merapi; di 
sana mereka  berhenti sebelum sampai ke tujuan terakhir yang dengan jelas 
sekali  
dapat kita lihat.  
Prof Mr Muhammad Yamin pernah berpidato di  Parlemen pada 1957 dalam rapat 
dengar pendapat dengan Pemerintah Kabinet  Sastroamijoyo ke-II yang berjudul 
”Dewan Banteng Contra Neo Ningrat”,  yang mengatakan bahwa kepemimpinan nagari 
akan kontra dengan  kepemimpinan neo ningrat di desa dan lurah.

Nagari dikatakan bersifat istimewa  dengan beberapa alasan. Pertama, sebelum 
ada 
negara, nagari sudah  tersusun menurut asal asul dan susunan aslinya, tetapi 
tentram dan  makmur. Kedua, anak nagari menganut sistem kekerabatan 
matriliniel.  
Ketiga, landasan kemasyarakatannya adalah Adat Basandi Syarak, Syarak  Basandi 
Kitabullah. Keempat, hukum adatnya dapat menjawab pertanyaan  sepanjang masih 
ada. Kelima, pemimpinnya yang disebut ninik mamak  pemangku adat dapat menjawab 
pertanyaan sepanjang masih ada, artinya  masih ada. Keenam, wilayah adatnya 
yang 
disebut tanah ulayat dapat  menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya 
masih ada; Ketujuh,  rakyatnya yang setia dengan Pancasila,UUD 1945, dan NKRI 
tetap dapat  menjawab pertanyaan sepanjang masih ada, artinya masih ada. Dari 
tujuh  alasan itu tidak ada alasan pemerintah pusat tidak mau memberikan nagari 
 
bersifat istimewa.

Ketika Sumbar mengharapkan uang,  maka pikirannya ingin kembali ke desa seperti 
UU No 5 Tahun 1979 tentang  Pemerintahan Daerah. Biar kita dijajah istilah desa 
dan lurah asal  mendapat uang dari pusat. Lurah bukan istilah orang Minang. 
Sebab lurah  bagi orang Minang jurang atau languah atau baruah dalam. Orang 
kalau  masuk lurah mati tantangannya atau setidak-tidaknya patah-patah sampai  
di bawah atau setidak-tidaknya patah dan remuk.

Bantuan pembangunan langsung ke  jorong/korong/kampuang melalui nagari 
sebagaimana yang diberlakukan  pemerintah pusat bahwa jorong atau korong sama 
levelnya dengan desa di  Jawa atau dusun dan marga di Palembang.

Hal ini sudah dilakukan oleh  pemerintah pusat sebelum otonomi daerah sesuai UU 
Nomor 5 Tahun 1979 dan  sudah barang tentu tidak merusak budaya Minangkabau 
sebagai bagian dari  budaya nasional. Karena UU Nomor 5 Tahun 1979 ini 
menetapkan  pemerintahan terendah adalah desa, maka untuk mempertahankan nagari 
 
sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dibuat Perda Nomor 13 Tahun  1983 
tentang Nagari sebagai Satu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas  kegigihan 
Gubernur Azwar Anas Dt Rajo Sulaiman meyakinkan Pemerintah  Pusat yang waktu 
itu 
Menteri Dalam Negerinya Amir Mahmud.

Walaupun Azwar Anas dan Amir Mahmud  menyadari belum adanya otonomi daerah 
waktu 
itu, maka selamatlah nagari  ketika itu walaupun suasana ketika itu membuat 
perda sangat sulit  diloloskan pemerintah pusat. Akhirnya, Perda Nomor 13/1983 
tersebut  diakui dan diizinkan pemerintah pusat. Dengan keistimewaan seperti 
itu,  Sumbar mendapat dua kali penghargaan tertinggi dari pemerintah pusat,  
yaitu penghargaan Prasamya Purna Karya Nugraha, satu-satunya provinsi di  luar 
Pulau Jawa.

Nagari sebagai pusat administrasi  pemerintahan dan jorong/korong/kampuang 
sebagai wilayah pembangunan yang  akan mendapat bantuan lebih kurang Rp3,6 
triliun dari pemerintah pusat.  Wali Nagari sebagai koordinator pembangunan di 
wilayah kekuasaannya.  Alternatif lain adalah nagari sebagai desa adat dan 
jorong sebagai desa  negeri. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, 
Desa Pakraman  sebagai desa adat dan desa negeri sebagai desa pemerintah. 
Akhirnya  sumbar akan mendapat bantuan nagari sebagai desa adat sebanyak 628 +  
3.625 desa negeri yang berjumlah  4.253. Sumbar akan mendapat bantuan  dari 
pemerintah pusat Rp4,2 triliun. Konsekuensinya tentu segala  peraturan 
perundang-undangan serta perda harus pula disesuaikan dengan  kebutuhan 
masyarakat Minangkabau–Sumatera Barat. Tak kalah pentingnya  tentu diminta 
pendapat semua pihak agar jangan dek arok galah anyuik,  galah di tangan 
dilapehkan. Selanjutnya, jangan alah mandapek mako  kahilangan, alah ado mako 
bacakak.(*) 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke