Ingki Rinaldi | Agus Mulyadi | Senin, 9 Mei 2011 | 20:47 WIB PADANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Nasroen Haroen ditahan di Rutan Padang, Senin (9/5/2011). Ia ditahan seusai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Padang.
Nasroen diadili sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Sumbar tahun 2004 dengan anggaran dari Biro Pemberdayaan Sosial Pemuda dan Olahraga (Sospora) Sekretariat Provinsi Sumbar. Kerugian negara diperkirakan Rp 470,6 juta atau sekurangnya Rp 241,5 juta. Ketua majelis hakim, Asmuddin, dalam persidangan menyebutkan, penahanan dilakukan sesuai dengan KUHAP selama 30 hari ke depan atas dasar kekhawatiran upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri oleh terdakwa. "Keputusan majelis hakim untuk melakukan penahanan dinilai tidak arif karena hanya berpedoman pada surat dakwaan jaksa," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa, Wilson Saputra. Modus dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam bentuk aliran dana untuk kegiatan MUI Sumbar, seperti pembinaan keagamaan dan dai di Kabupaten Kepulauan Mentawai, perjalanan dinas, dan rapat koordinasi. Pada 4 Oktober lalu, Nasroen mengembalikan uang sisa dana kegiatan sebesar Rp 110 juta kepada penyidik. http://regional.kompas.com/read/2011/05/09/20474099/Mantan.Ketua.MUI.Sumbar. Ditahan Wassalam Nofend/34+/M-CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
