2011/5/13 Sutan Sinaro <[email protected]>

Kalau standar dirham atau dinar (ameh juo ko), rancak kito
> batanya ko dik Ahmad Ridha.
> Bahkan mungkin baliau punyo hadits tantang baa caro potong
> tangan ko.
>


Tentang hukuman potong tangan memang ada batasannya, Mak. Berikut ada
artikel yang membahas masalah hukuman potong tangan:

http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3004&Itemid=67

Catatan: 1 dinar = 4,25 gram emas 22K; 1 dirham = 2,975 perak murni

BTW, kami sedang menanti kelahiran putra kedua dalam beberapa hari ke depan
ini. Mohon doa agar lancar.

Allahu Ta'aala a'laam.

Wasssalaamu'alaykum,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke