2011/5/13 Sutan Sinaro <[email protected]> Kalau standar dirham atau dinar (ameh juo ko), rancak kito > batanya ko dik Ahmad Ridha. > Bahkan mungkin baliau punyo hadits tantang baa caro potong > tangan ko. >
Tentang hukuman potong tangan memang ada batasannya, Mak. Berikut ada artikel yang membahas masalah hukuman potong tangan: http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3004&Itemid=67 Catatan: 1 dinar = 4,25 gram emas 22K; 1 dirham = 2,975 perak murni BTW, kami sedang menanti kelahiran putra kedua dalam beberapa hari ke depan ini. Mohon doa agar lancar. Allahu Ta'aala a'laam. Wasssalaamu'alaykum, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
