2011/5/13 sjamsir_sjarif <[email protected]>

> Doa dari Jauah manunggu kelahiran putera kedua Angku Ridha,
>

Terima kasih, Mak Ngah.


> Ado tanyo MakNgah, apo aratinyo istilah-istilah mukhtalis, muntahib, dan
> khaain dalam website nan dirujuk tu?
>
> "Mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dari tempat
> penyimpanan. Jika barang itu tidak disimpan atau dilindungi atau mengambil
> secara terang-terangan maka ia disebut mukhtalis, muntahib, dan khaain dan
> tidak ada hukum potong tangan atasnya."
>


Mukhtalis = pencopet, muntahib = perampas, khaain = pengkhianat, Mak. Ada
artikel lainnya yang menguraikan masalah ini:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/hukuman-bagi-pencuri.html
http://alsofwah.or.id/cetakkajian.php?id=2507&idjudul=1

Tentunya bukan berarti bahwa pencopet, perampas, dan pengkhianat bebas dari
hukuman. Hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan derajat kejahatannya.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke