2011/5/13 sjamsir_sjarif <[email protected]> > Doa dari Jauah manunggu kelahiran putera kedua Angku Ridha, >
Terima kasih, Mak Ngah. > Ado tanyo MakNgah, apo aratinyo istilah-istilah mukhtalis, muntahib, dan > khaain dalam website nan dirujuk tu? > > "Mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dari tempat > penyimpanan. Jika barang itu tidak disimpan atau dilindungi atau mengambil > secara terang-terangan maka ia disebut mukhtalis, muntahib, dan khaain dan > tidak ada hukum potong tangan atasnya." > Mukhtalis = pencopet, muntahib = perampas, khaain = pengkhianat, Mak. Ada artikel lainnya yang menguraikan masalah ini: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/hukuman-bagi-pencuri.html http://alsofwah.or.id/cetakkajian.php?id=2507&idjudul=1 Tentunya bukan berarti bahwa pencopet, perampas, dan pengkhianat bebas dari hukuman. Hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan derajat kejahatannya. Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
