Ahamdulillah wa syukurilah. Akan tibo pulo surang lai cahaya mata, Insya Allah 
lancar
dan menjadi anak yang shaleh, Aaamin.
  Dik Ridha, jadi cara pemotongan tangan ini, apakah dibuntung sampai bahu,
atau sampai siku, atau sampai pergelangan atau sampai buku jari saja memang
belum standar yaa ?. Atau kita belum berjumpa kitabnya atau hadits nya ?.
Dalam kitab jinayah yang saya pernah baca, tidak ada keterangan itu, apakah 
mungkin
buku itu belum lengkap ?. Kalau ada tolong diberitahu, supaya kita tidak 
menyalahi
pula ajaran Rasulullah. 
Atau, dibolehkan ndak kita berijtihad (bagi para mujtahid) seperti yang saya 
ceritakan
itu walaupun misalnya ada contoh dari Rasulullah ?. Dalam hal ini tentu saja 
dengan niat
untuk memperkenalkan dahulu ke'adilan hukum Islam, seperti hukum sebat orang 
yang
berkhalwat di Aceh itu. 
Maaf dik Ridha banyak pertanyaan ni. hihihi
 
Wassalam
 
St. SInaro
 
 

--- On Fri, 13/5/11, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> wrote:


From: Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com>
Subject: Re: Mintak Tolong ka Ahmad Ridha Re: [R@ntau-Net] Manusia Tak 
Bertangan ...
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Friday, 13 May, 2011, 6:57 AM




2011/5/13 Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com>







Kalau standar dirham atau dinar (ameh juo ko), rancak kito
batanya ko dik Ahmad Ridha.
Bahkan mungkin baliau punyo hadits tantang baa caro potong 
tangan ko.


Tentang hukuman potong tangan memang ada batasannya, Mak. Berikut ada artikel 
yang membahas masalah hukuman potong tangan:

http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3004&Itemid=67

Catatan: 1 dinar = 4,25 gram emas 22K; 1 dirham = 2,975 perak murni

BTW, kami sedang menanti kelahiran putra kedua dalam beberapa hari ke depan 
ini. Mohon doa agar lancar.

Allahu Ta'aala a'laam.

Wasssalaamu'alaykum,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke