Ahamdulillah wa syukurilah. Akan tibo pulo surang lai cahaya mata, Insya Allah lancar dan menjadi anak yang shaleh, Aaamin. Dik Ridha, jadi cara pemotongan tangan ini, apakah dibuntung sampai bahu, atau sampai siku, atau sampai pergelangan atau sampai buku jari saja memang belum standar yaa ?. Atau kita belum berjumpa kitabnya atau hadits nya ?. Dalam kitab jinayah yang saya pernah baca, tidak ada keterangan itu, apakah mungkin buku itu belum lengkap ?. Kalau ada tolong diberitahu, supaya kita tidak menyalahi pula ajaran Rasulullah. Atau, dibolehkan ndak kita berijtihad (bagi para mujtahid) seperti yang saya ceritakan itu walaupun misalnya ada contoh dari Rasulullah ?. Dalam hal ini tentu saja dengan niat untuk memperkenalkan dahulu ke'adilan hukum Islam, seperti hukum sebat orang yang berkhalwat di Aceh itu. Maaf dik Ridha banyak pertanyaan ni. hihihi Wassalam St. SInaro
--- On Fri, 13/5/11, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> wrote: From: Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> Subject: Re: Mintak Tolong ka Ahmad Ridha Re: [R@ntau-Net] Manusia Tak Bertangan ... To: rantaunet@googlegroups.com Received: Friday, 13 May, 2011, 6:57 AM 2011/5/13 Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> Kalau standar dirham atau dinar (ameh juo ko), rancak kito batanya ko dik Ahmad Ridha. Bahkan mungkin baliau punyo hadits tantang baa caro potong tangan ko. Tentang hukuman potong tangan memang ada batasannya, Mak. Berikut ada artikel yang membahas masalah hukuman potong tangan: http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3004&Itemid=67 Catatan: 1 dinar = 4,25 gram emas 22K; 1 dirham = 2,975 perak murni BTW, kami sedang menanti kelahiran putra kedua dalam beberapa hari ke depan ini. Mohon doa agar lancar. Allahu Ta'aala a'laam. Wasssalaamu'alaykum, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/