Tampaknya Kabupaten di Sumbar belum punya Perda ini Baru 3 daerah : Bali, Banten dan Kampar yang punya
----------------------------------- May 14th, 2011 by idris  PEKANBARU (RP) – Konflik kepemilikan tanah ulayat dengan perusahaan pemilik modal kerap terjadi di Bumi Lancang Kuning. Namun setakat ini, baru Pemerintah Kabupaten Kampar yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tanah ulayat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota yang lain belum ada, termasuk Pemprov Riau sendiri. Hal ini mengemuka dalam seminar Kebijakan Pertanahan Pemerintah terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat yang digelar di Hotel Aston, Jumat (13/5). Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum HAM RI, Prof Dr Ramly Hutabarat SH MHum, keberadaan tanah ulayat di Riau dapat dibedakan atas wilayah dan pengaruh budaya yang ada. Saat ini, masih ditemukan keberadaan tanah ulayat yang bersifat komunal di Kampar dan Kuantan Singingi yang menganut garis keibuan (matrilineal). ‘’Kabupaten Kampar telah memiliki Perda nomor 12/1999 tentang tanah ulayat meskipun pelaksanaannya belum efektif memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat adat setempat,’’ tuturnya dalam acara yang ditaja oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum HAM RI. Namun secara garis besar, ia menegaskan bahwa tanah adat atau tanah ulayat sampai kapanpun tidak akan pernah hilang selagi masih ada masyarakat adat. Hak kepemilikan tersebut tidak perlu dibuktikan dengan dokumen. ‘’Karena dalam Undang-undang Pokok Agraria juga telah disebutkan bahwa pemerintah mengakui hak atas tanah ulayat dan itu membuktikan adanya kepemilikan tanah adat,’’ jelas Ramly. Dalam pada itu, Ketua Pusham Unri, Gusliana HB SH MH yang hadir sebagai pemateri mengatakan, sangat diperlukan sebuah Perda di setiap pemerintah kabupaten dan kota yang mengatur tanah ulayat. Ia mencatat, dari data Komnas HAM bahwa dari 20 ribu jumlah masyarakat hukum adat, hanya ada tiga Perda yang disahkan pemerintah. Yaitu, Perda nomor 32/2001 tentang perlindungan hak ulayat masyarakat Badui di Banten, Perda Bali nomor 3/2003 tentang Desa Pakraman sebagai desa adat serta Perda nomor 12/1999 tentang tanah ulayat di Kampar. ‘’Untuk itu, pemerintah perlu melakukan inventarisasi daerah yang masih terdapat hukum adat. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian, penetapan wilayah hukum adat lalu mengusulkan kepada Menhut guna penetapan hutan adat serta peningkatan kualitas SDM,’’ paparnya. Kepala Biro Hukum Sekdaprov Riau, H Kasiarudin SH yang juga hadir sebagai pemakalah mengakui bahwa memang Provinsi Riau belum memiliki Perda yang mengatur tanah ulayat. Untuk itu, ia meminta adanya masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah menyangkut hal tersebut. ‘’Maka perlu ada sebuah kajian dan Pemprov Riau akan menindaklanjuti jika ada sebuah rekomendasi. Strategi yang dilakukan untuk tanah adat adalah dibentuknya sebuah tim untuk melakukan kajian,’’ katanya.(ose) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
