Apakah itu pas dengan ABS-SBK kita ??? ------------------- PRINSIP KE-1. Islam adalah tata-aturan yang lengkap, meliputi semua kehidupan. Islam adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. Moral dan Kekuasaan. Rahmat dan Keadilan. Peradaban dan Undang-undang. Ilmu pengetahuan dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, atau kekuatan senjata dan konsep. Islam adalah aqidah yang benar, sebagaimana halnya ia adalah pula ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama derajatnya. PRINSIP KE-2. Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah Rasulullah Saw adalah referensi bagi setiap muslim dalam mengetahui dan menetapkan hukum Islam. Memahami Al-Qur'ab haruslah memahami pula seluk-beluk Bahasa Arab tanpa menganggapnya sebagai suatu yang memberatkan. Sementara memahami Sunnah Rasulullah Saw haruslah diserahkan kepada para AHLI HADITS yang ahli dalam bidang ini. PRINSIP KE-3. Iman yang benar, ibadah yang shahih dan berjuang mempunyai cahaya dan kenikmatan yang diberikan Allah Ta'ala ke dalam hati orang-orang yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi ilham, pikiran, pengetahuan terhadap hal-hal ghaib dan mimpi bukanlah merupakan dalil hukum. Semuanya itu dianggap tidak ada yang perlu diperhatikan selain hal-hal yang tidak bertentangan dengan nash-nash dan hukum agama (Islam). PRINSIP KE-4. Jampi, jimat, makam keramat, ramalan, dukun, dan hal-hal sejenisnya itu adalah SESAT. Semuanya harus dimusnahkan, kecuali pengobatan dengan ayat Suci AL-Qur'an atau air putih yang diberi doa. PRINSIP KE-5. 1. Pendapat Imam atau Wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada ketentuannya (nash), masalah-masalah yang mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma (mashalihil mursalah) BOLEH DIKERJAKAN manakala tidak bertentangan dengan hukum syara yang telah ditentukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. Pendapat semacam itu bersifat relatif yang sekali waktu dapat berubah sesuai dengan norma dan adat yang berlaku 2. Prinsip ibadah adalah semata-mata mengabdi tanpa mempersoalkan kegunaannya, sedangkan dalam hal adat harus dilihat rahasia-rahasianya, hukum dan tujuan. PRINSIP KE-6. 1. Pendapat seseorang, boleh saja diikuti atau ditinggalkan oleh orang lain, kecuali Rasulullah Saw, karena hanya Rasulullah sajalah yang terpelihara dari kesalahan. 2. Semua pendapat ulama Salaf (Ridhwanallah alaihim ajma'in) yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya maka kita terima, dan bila tidak maka yang lebih berhak untuk diikuti hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul itu. Namun demikiankita TIDAK PERLU mencaci maki orang-orang tertentu bila berbeda pendapat dalam suatu masalah. Kembalikan saja kepada niat mereka masing-masing, karena bagaimanapun juga mereka telah mengemukakan pandangannya. PRINSIP KE-7. Bagi setiap Muslim yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil hukum furuiyaah, diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada (taklid). namun dianjurkan sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya untuk mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh Imam yang diikutinya itu, dan tetap bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak mengemukakannya. Selain itu ia harus berusaha menyempurnakan segala kekurangan ilmunya apabila ia adalah orang yang mampu melakukan hal itu, sehingga akhirnya ia dapat mencapat derjat sebagai seorang pemikir. PRINSIP KE- 8 Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi adanya perpecahan dalam bidang keagamaan yang menghantarkan kepada sikap permusuhan dan saling benci membenci. Setiap Mujtahid akan memperoleh pahalanya masing-masing, dan tidak ada seorangpun yang melarang terhadap usaha pembuktian ilmiyyah dalam masalah khilafiyyah sepanjang tetap berada dalam tujuan cinta kepada ALlah Ta'ala dan saling tolong-menolong menuju pada kebenaran tanpa terseret dalam sikap fanatisme golongan yang tercela itu. PRINSIP KE-9 Melibatkan diri dalam masalah-masalah yang tidak ada kemungkinan melaksanakannya, adalah merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. Syariat Islam melarang kita melakuakn hal-hal semacam itu. Termasuk dalam hal itu adalah menduga-duga arti ayat-ayat Al-Qur'an yang belum dapat diungkapkan oleh ilmu pengetahuan manusia, karena belum lagi sampai kesana bahkan berada diluar jangkauannya. Mempersoalkan dan membandingkan kelebihan dan kekurangan para Sahabat Rasulullah satu sama lain berikut perselisihan yang terjadi dikalangan mereka juga dilarang oleh agama. PRISINP KE-10 Mengimani, mengesakan dan mensucikan ALlah Ta'ala, merupakan tingkat keimanan yang paling tinggi dalam Islam. Adapun aya-ayat dan hadits-hadots shohih yang behubungan dengan sifat-sifat-Nya, dan ayat-ayat Mutasyabihat kit aimani sebagaimana adanya tanpa melakukan ta'wil, dan ta'thil serta mempertentangkan pendapat-pendapat para ulama dalam masalam ini, atau menambah-nambah apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. "Da orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang dalam berkata..."Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi tuhan kami" (Ali Imran : 9) PRINSIP KE -11 Semua bid'ah yang dilakukan oleh manusia dengan DASAR KEINGINAN HAWA NAFSU dalam masalah agama, baik dengan cara menambah ataupun menguranginya adalah sesat dan harus diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak menimbulkan akibat yang justru lebih buruk dari sebelumnya. PRINSIP KE-12 Bid'ah idhafiyyah, Tarkiyyah dan Iltizam dalam masalah peribadatan secara mutlak diperselisihkan oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan alasannya sendiri. Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalil dan argumentasi. PRINSIP KE-13 Mencintai dan memuji orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang dimaksud dengan para wali Allah itu tiada lain adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah Ta'ala sebagai "Orang-orang yang beriman kepada ALlah dan bertaqwa kepada-Nya" Adapun KAROMAH itu kita yakini ada dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali itu adalah orang-orang yang mendapatkan keridloan Allah Swt. Mereka tidak mempunyai kekuatan yang dapat memberi manfaat ataupun madharat kepada orang lain baik pada masa hidupnya ataupun sesudah matinya. PRINSIP KE-14 Ziarah Kubur, dimana pun tempatnya, adalah disunnahkan dengan tata cara yang jelas disampaikan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi meminta pertolongan , kepastian melakukan sesuatu atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal yang termasuk bid'ah besar yang mesti dikikis habis. demikian pula menembok dan memberi atap kuburan, dan bersumpah kepada selain ALlah termasuk hal yang sama mesti dihilangkan. Akan tetapi memintakan ampunan bagi yang mati bukanlah termasuk dalam masalah ini. PRINSIP KE-15 Berdoa kepada Allah Ta'ala, manakala disertai dengan tawassul (perantara) pada salah seorang hamba ALlah, maka cara semacam ini masih dipertentangkan boleh tidaknya, dan bukan masalah akidah (akidah). PRINSIP KE-16 Norma yang salah tidak dapat mengubah hakikat hukum syara'. melainkan wajib dipergunakan untuk memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegang teguh,sebagaimana halnya wajib menghindari kerancuan makna di dalam berbagai segi baik duniawi maupun keagamaan. Dengan demiian menetapkan hukum bukanlah didasarkan atas nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya. PRINSIP KE-17 Keimanan adalah asas amal, dan amalian hati adalah lebih penting daripada amal fisik. Berusaha menyelaraskan kedua segi amaliah (hati dan fisik) dalam bentuk sesempurna mungkin merupakan tuntunan hukum syara' sekalipun derjat tuntutannya tidaklah sama. PRINSIP KE-18 Islam memberi kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, meningkatkan martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang menyumbangkan kebaikan dan kemanfaatan. Hikmah itu adalah milik mukmin, dimana saja ia menemuinya, dialah yang paling berhak mengambilnya. PRINSIP KE-19 Agama (Syara) dan Rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat dimasuki oleh pihak lainnya. Akan tetapi keduanya pada hakekatnya tidak bertentangan sama sekali. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar tidak akan bertentangan dengan hukum syara' yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersigfat dugaan dalam kedua bidang itu (syara' dan ilmu pengetahuan) haruslah ditafsirkan sehingga menjadi pasti. Akan tetapi jika dua-duanya bersifat dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti adalah ketentuan yang diberikan oleh syara' sampai nanti tiba saatnya akal dapat menerima atau menemukan kebenaran. PRINSIP KE-20 Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang telah berikrar dengan mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, berama; dengan kewajiban yang telah ditemtukan kepadanya dan menunaikan segala perintah-Nya sekalipun ia menjalankan kemaksiatan kepada Allah Ta'ala, kecuali mereka yang betul-betul mengucapkan kata kafir atau inkar yang dapat ditentukan secara pasti oleh agama. Atau mereka yang mendustakan ayat-ayat Al-Qur'an dan menafsirkannya dengan mempergunakan cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, serta mereka melakukan perbuatan yang tidak bisa diartikan lain kecuali kafir. SEMOGA....PRINSIP 20 ini dapat menjadi pencerahan bagi mereka yang haus akan ilmu dan keridloan Allah Swt. Wassalam Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
