Apakah itu pas dengan ABS-SBK kita ???

-------------------
PRINSIP KE-1. Islam adalah tata-aturan yang lengkap, meliputi semua kehidupan. 
Islam adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. Moral dan 
Kekuasaan. Rahmat dan Keadilan. Peradaban dan Undang-undang. Ilmu pengetahuan 
dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, atau 
kekuatan senjata dan konsep. Islam adalah aqidah yang benar, sebagaimana halnya 
ia adalah pula ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama 
derajatnya.
 
PRINSIP KE-2. Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah Rasulullah Saw adalah referensi 
bagi setiap muslim dalam mengetahui dan menetapkan hukum Islam. Memahami 
Al-Qur'ab haruslah memahami pula seluk-beluk Bahasa Arab tanpa menganggapnya 
sebagai suatu yang memberatkan. Sementara memahami Sunnah Rasulullah Saw 
haruslah diserahkan kepada para AHLI HADITS yang ahli dalam bidang ini.
 
PRINSIP KE-3. Iman yang benar, ibadah yang shahih dan berjuang mempunyai cahaya 
dan kenikmatan yang diberikan Allah Ta'ala ke dalam hati orang-orang yang 
dikehendaki-Nya. Akan tetapi ilham, pikiran, pengetahuan terhadap hal-hal ghaib 
dan mimpi bukanlah merupakan dalil hukum. Semuanya itu dianggap tidak ada yang 
perlu diperhatikan selain hal-hal yang tidak bertentangan dengan nash-nash dan 
hukum agama (Islam).
 
PRINSIP KE-4. Jampi, jimat, makam keramat, ramalan, dukun, dan hal-hal 
sejenisnya itu adalah SESAT. Semuanya harus dimusnahkan, kecuali pengobatan 
dengan ayat Suci AL-Qur'an atau air putih yang diberi doa.
 
PRINSIP KE-5.
1. Pendapat Imam atau Wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada ketentuannya 
(nash), masalah-masalah yang mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma 
(mashalihil mursalah) BOLEH DIKERJAKAN manakala tidak bertentangan dengan hukum 
syara yang telah ditentukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. Pendapat 
semacam itu bersifat relatif yang sekali waktu dapat berubah sesuai dengan 
norma dan adat yang berlaku
 
2. Prinsip ibadah adalah semata-mata mengabdi tanpa mempersoalkan kegunaannya, 
sedangkan dalam hal adat harus dilihat rahasia-rahasianya, hukum dan tujuan.
 
PRINSIP KE-6.
1. Pendapat seseorang, boleh saja diikuti atau ditinggalkan oleh orang lain, 
kecuali Rasulullah Saw, karena hanya Rasulullah sajalah yang terpelihara dari 
kesalahan.
 2. Semua pendapat ulama Salaf (Ridhwanallah alaihim ajma'in) yang sesuai 
dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya maka kita terima, dan bila tidak maka 
yang lebih berhak untuk diikuti hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul itu. Namun 
demikiankita TIDAK PERLU  mencaci maki orang-orang tertentu bila berbeda 
pendapat dalam suatu masalah. Kembalikan saja kepada niat mereka masing-masing, 
karena bagaimanapun juga mereka telah mengemukakan pandangannya.
 
PRINSIP KE-7.
Bagi setiap Muslim yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil 
hukum furuiyaah, diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada 
(taklid). namun dianjurkan  sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya 
untuk mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh Imam yang diikutinya itu, 
dan tetap bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak 
mengemukakannya. Selain itu ia harus berusaha menyempurnakan segala kekurangan  
ilmunya apabila ia adalah orang yang mampu melakukan hal itu, sehingga akhirnya 
ia dapat mencapat derjat sebagai seorang pemikir.
 
PRINSIP KE- 8
Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi 
adanya perpecahan dalam bidang keagamaan yang menghantarkan kepada sikap 
permusuhan dan saling benci membenci. Setiap Mujtahid akan memperoleh pahalanya 
masing-masing, dan tidak ada seorangpun  yang melarang terhadap usaha 
pembuktian ilmiyyah dalam masalah khilafiyyah sepanjang tetap berada dalam 
tujuan cinta kepada ALlah Ta'ala dan saling tolong-menolong menuju pada 
kebenaran tanpa terseret dalam sikap fanatisme golongan yang tercela itu.
 
PRINSIP KE-9
Melibatkan diri dalam masalah-masalah yang tidak ada kemungkinan 
melaksanakannya, adalah merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. 
Syariat Islam melarang kita melakuakn hal-hal semacam itu. Termasuk dalam hal 
itu adalah menduga-duga arti ayat-ayat Al-Qur'an yang belum dapat diungkapkan 
oleh ilmu pengetahuan manusia, karena belum lagi sampai kesana bahkan berada 
diluar jangkauannya.
Mempersoalkan dan membandingkan kelebihan dan kekurangan para Sahabat 
Rasulullah satu sama lain berikut perselisihan yang terjadi dikalangan mereka 
juga dilarang oleh agama.
 
PRISINP KE-10
Mengimani, mengesakan dan mensucikan ALlah Ta'ala, merupakan tingkat keimanan 
yang paling tinggi dalam Islam. Adapun aya-ayat dan hadits-hadots shohih yang 
behubungan dengan sifat-sifat-Nya, dan ayat-ayat Mutasyabihat kit aimani 
sebagaimana adanya tanpa melakukan ta'wil, dan ta'thil serta mempertentangkan 
pendapat-pendapat para ulama dalam masalam ini, atau menambah-nambah apa yang 
telah disampaikan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.
"Da orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang dalam berkata..."Kami 
beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi tuhan kami" (Ali 
Imran : 9)
 
PRINSIP KE -11
Semua bid'ah yang dilakukan oleh manusia dengan DASAR KEINGINAN HAWA NAFSU 
dalam masalah agama, baik dengan cara menambah ataupun menguranginya adalah 
sesat dan harus diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak 
menimbulkan akibat yang justru lebih buruk dari sebelumnya.
 
PRINSIP KE-12
Bid'ah idhafiyyah, Tarkiyyah dan Iltizam dalam masalah peribadatan secara 
mutlak diperselisihkan oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan 
alasannya sendiri. Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenaran dengan 
mengemukakan dalil-dalil dan argumentasi.
 
PRINSIP KE-13
Mencintai dan memuji orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, 
yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang dimaksud dengan para wali 
Allah itu tiada lain adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah Ta'ala 
sebagai "Orang-orang yang beriman kepada ALlah dan bertaqwa kepada-Nya" Adapun 
KAROMAH itu kita yakini ada dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali 
itu adalah orang-orang yang mendapatkan keridloan Allah Swt. Mereka tidak 
mempunyai kekuatan yang dapat memberi manfaat ataupun madharat kepada orang 
lain baik pada masa hidupnya ataupun sesudah matinya.
 
PRINSIP KE-14
Ziarah Kubur, dimana pun tempatnya, adalah disunnahkan dengan tata cara yang 
jelas disampaikan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi meminta pertolongan , 
kepastian melakukan sesuatu atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu 
yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal 
yang termasuk bid'ah besar yang mesti dikikis habis. demikian pula menembok dan 
memberi atap kuburan, dan bersumpah kepada selain ALlah termasuk hal yang sama 
mesti dihilangkan. Akan tetapi memintakan ampunan bagi yang mati bukanlah 
termasuk dalam masalah ini.
 
PRINSIP KE-15
Berdoa kepada Allah Ta'ala, manakala disertai dengan tawassul (perantara) pada 
salah seorang hamba ALlah, maka cara semacam ini masih dipertentangkan boleh 
tidaknya, dan bukan masalah akidah (akidah).
 
PRINSIP KE-16
Norma yang salah tidak dapat mengubah hakikat hukum syara'. melainkan wajib 
dipergunakan untuk memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegang 
teguh,sebagaimana halnya wajib menghindari  kerancuan makna di dalam berbagai 
segi baik duniawi maupun keagamaan. Dengan demiian menetapkan hukum bukanlah 
didasarkan atas nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya.
 
PRINSIP KE-17
Keimanan adalah asas amal, dan amalian hati adalah lebih penting daripada amal 
fisik. Berusaha menyelaraskan kedua segi amaliah (hati dan fisik) dalam bentuk 
sesempurna mungkin merupakan tuntunan hukum syara' sekalipun derjat tuntutannya 
tidaklah sama.
 
PRINSIP KE-18
Islam memberi kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, 
meningkatkan martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang 
menyumbangkan kebaikan dan kemanfaatan. Hikmah itu adalah milik mukmin, dimana 
saja ia menemuinya, dialah yang paling berhak mengambilnya.
 
PRINSIP KE-19
Agama (Syara) dan Rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat 
dimasuki oleh pihak lainnya. Akan tetapi keduanya pada hakekatnya tidak 
bertentangan sama sekali. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar tidak akan 
bertentangan dengan hukum syara' yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersigfat 
dugaan dalam kedua bidang itu (syara' dan ilmu pengetahuan) haruslah 
ditafsirkan sehingga menjadi pasti. Akan tetapi jika dua-duanya bersifat 
dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti adalah ketentuan yang diberikan oleh 
syara' sampai nanti tiba saatnya akal dapat menerima atau menemukan kebenaran.
 
PRINSIP KE-20
Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang telah berikrar dengan 
mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, berama; dengan kewajiban yang telah 
ditemtukan kepadanya dan menunaikan segala perintah-Nya sekalipun ia 
menjalankan kemaksiatan kepada Allah Ta'ala, kecuali mereka yang betul-betul 
mengucapkan kata kafir atau inkar yang dapat ditentukan secara pasti oleh 
agama. Atau mereka yang mendustakan ayat-ayat Al-Qur'an dan menafsirkannya 
dengan mempergunakan cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, 
serta mereka melakukan perbuatan yang tidak bisa diartikan lain kecuali kafir.
 
SEMOGA....PRINSIP 20 ini dapat menjadi pencerahan bagi mereka yang haus akan 
ilmu dan keridloan Allah Swt.
Wassalam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke