Assalamualaikum ww

Agak mirip2 yo jo 20 prinsip Imam Hasan al Bana, maaf sia lo Murhail Bardha du, 
baru donga lo ambo sakali go, taun bara lahianyo yoo...?
wasalaam
arman bahar alphili

let's see:


20 Prinsip Islam Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana Al-Hafizh
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
1. Islam merupakan tatanan lengkap yang mencakup berbagai aspek
kehidupan. Ia mencakup negara, air atau pemerintahan, dan bangsa.
Juga ia merupakan akhlak, kekuatan, atau rakhmat dan keadilan. Ia mencakup 
kebudayaan dan perundang-undangan atau ilmu, dan peradilan. Ia mencakup materi 
dan kekayaan atau usaha. Ia mencakup Jihad dan Da'wah atau tentara dan fikrah, 
sebagaimana juga ia merupakan aqidah yang benar dan peribadatan.

2. Al-Qur'an mulia dan Sunnah suci merupakan referensi setiap Muslim
dalam mengenal setiap hukum-hukum Islam. Al-Qur'an harus dipahami
sesuai dengan kaidah bahasa Arab, tanpa pemaksaan (dalam mencari-cari alasan) 
atau penyimpangan. Dalam memahami Sunnah suci hendaklah berpedoman kepada 
tuntutan ahli Hadits yang tsiqat (benar, dapat dipercaya).

3. Iman dan ibadah yang benar serta mujahadah melahirkan cahaya dan kelezatan, 
yang Allah tanamkan didalam hati hamba-hambaNya yang dikehendaki-Nya. Namun 
Ilham Khawatir (lintasan hati), kasat dan mimpi itu bukanlah merupakan dalil 
hukum syara’ dan ia tidak bisa dianggap kecuali dengan syarat tidak 
bertentangan 
dengan hukum dan agama

4. Tamimah (kalung jimat), jampi, gelang jimat, tilik, tenung (perdukunan), 
pengakuan mengetahui alam ghaib dan semua yang termasuk bab ini adalah 
kemungkaran yang harus diberantas, kecuali "yang berupa ayat Al-Qur'an atau 
mantra yang jelas-jelas riwayatnya dari Nabi."

5. Pendapat imam atau naibnya dalam hal-hal yang tak ada nasnya dan
 yang bisa me-ngandung beberapa kemungkinan dan masolih mursalah
 (prinsip kemaslahatan umum) boleh dipakai selama belum bertentangan dengan 
kaidah syara'. Semua itu mungkin berubah menurut situasi, tradisi dan adat. 
Prinsip ibadah itu ta'abbud (semata-mata ritus), tanpa harus melihat maksud dan 
tujuannya. Sedang dalam hal-hal Adiyad (tradisi) prinsipnya memandang kepada 
rahasia, nikmat dan tujuan.

6. Setiap orang perkataannya boleh diambil dan boleh ditinggal, kecuali 
Rasulullah SAW yang Ma'shum. Segala yang diriwayatkan dari kaum Salaf RA yang 
selaras dengan Kitab dan Sunnah kita terima, jika tidak maka Kitabullah dan 
Sunnah Rasul-Nya lebih berhak untuk kita ikuti. Namun kita tidak menyinggung 
pribadi-pribadi (tentang perselisihan mereka) dengan suatu tuduhan atau 
penilaian buruk. Kita serahkan hal itu menurut niat masing-masing, karena 
mereka 
telah meraih apa yang mereka lakukan.

7. Setiap muslim yang belum mencapai derajat Ijtihad (menelaah) 
dalam dalil-dalil hukum yang cabang-cabang (furu') hendaklah 
mengikuti salah seorang ilmu agama. Sebaiknya disamping itu ia 
bersungguh-sungguh mengenal dalil-dalil imannya dan menerima petunjuk yang 
dilengkapi dalil, jika dalam pandangannya terbukti kebenaran dan kemampuan 
orang yang memberi petunjuk itu. Disamping ia harus terus 
melengkapi ilmunya seandainya ia seorang tokoh ilmu sehingga dapat mencapai 
derajat nazhor (ijtihad).

8. Perbedaan fiqih dalam masalah furu' (cabang) jangan sampai menjadi sebab 
perpecahan dalam agama, permusuhan dan kebencian, karena setiap  mujtahid 
memperoleh ganjarannya. Sama sekali tak ada halangan untuk melakukan diskusi 
ilmiah yang jernih dalam masalah khilafiah dibawah naungan cinta dalam Alloh, 
saling bantu dalam mencapai kebenaran, tanpa harus terdorong kepada debat kusir 
yang tercela dan kefanatikan buta (ta'asshub).

9. Setiap masalah yang tak terlahirkan kerja, maka mendalaminya adalah takalluf 
(mengada-ada, memaksa-maksa diluar kemampuan) yang secara syara' kita dilarang 
melakukannya. Diantaranya banyak percabangan hukum-hukum yang belum terjadi 
kasusnya, mendalam-dalami makna ayat Qur'an mulia yang ilmu belum lagi 
mencapainya. Juga membicarakan perbeda-an para sahabat R.A. dan "perselisihan" 
yang  tumbuh diantara mereka. Setiap mereka boleh kemuliaan bersahabatkan 
beliau (Rasulullah) dan masing-masing beroleh balasan atas niatnya.

10. Ma'rifat (mengenal), mentauhidkan dan mengkuduskan Alloh adalah tingkat 
aqidah Islam yang tertinggi. Ayat-ayat dan hadist-hadist sifat serta perkara 
mutasyabihat lainnya, kita imani seperti datangnya, tanpa ta'wil ataupun 
sanggah 
(batalkan). Kita tidak melibatkan diri dalam hilaf para ulama, cukuplah bagi 
kita keluasan Rasulullah dan sahabatnya :

Artinya :

"Dan orang-orang yang kukuh dalam ilmu berkata: "Kami mengimaninya, semua itu 
dari Tuhan kami." (Q.S. 3 : 7).

11. Setiap bid'ah yang dianggap baik oleh orang dengan hawa nafsu mereka, 
termasuk dengan penambahan atau pengurangan, adalah kesesatan yang harus 
diperangi dan diberantas dengan jalan yang paling baik dan tidak menyebabkan 
hal yang lebih buruk.
 
 
Setiap bid'ah dalam agama Allah yang tak berdasar itu, yang dianggap baik oleh 
orang dengan hawa nafsu mereka, maka dengan penambahan atau pengurangan, adalah 
kesesatan yang harus diperangi dan diberantas dengan jalan yang paling baik, 
yang tidak menyebabkan hal yang lebih buruk.

12. Bid'ah idhafiah (sampiran), tarkiah (tinggalan) dan pezaliman ibadat-ibadat 
mutlak (yang tak terikat), merupakan khilafiah fiqih, masing-masing punya 
pendapat dan tidak mengapa untuk mencapai kebenaran dengan dalil dan alasan.

13. Mencintai, menghormati, dan memuji orang-orang yang shalih, karena kebaikan 
amal mereka adalah taqarrub kepada Allah. Sedangkan para wali mereka disebut 
dalam firman Allah, yang artinya :

"........(Yaitu) orang-orang yang beriman. Lagi pula bertaqwa." (QS 10:63)

Karomah merupakan hal yang benar bagi mereka dengan syarat-syarat syara'nya 
dengan keyakinan bahwa mereka sendiri suatu guna atau bahaya, baik selama hidup 
ataupun sesudah mati mereka, terlebih-lebih untuk bisa memberikan sesuatu 
kepada 
orang lain

14. Ziarah kubur bagaimanapun adalah Sunnah yang disyari'atkan dengan cara-cara 
yang benar berdasar riwayat, akan tetapi meminta pertolongan dengan orang-orang 
yang dikubur (siapapun mereka itu) kepada mereka, meminta diluluskan hajat 
mereka kepada mereka, baik dari jauh atau dari dekat, nazar kepada mereka, 
membangun kuburan, mengelabui, melampaui, mengusap (mencium)nya, juga bersumpah 
selain Allah serta segala bid'ah sejenis itu, semua itu adalah dosa-dosa besar 
yang harus diperangi, kita jangan membuat tafsiran (ta'wilan) terhadap 
perbuatan 
ini demi menjaga bahaya lebih jauh

15. Do'a yang disertai tawassul kepada Allah dengan salah satu makhluknya, 
adalah khilaf far'i (cabang) yang berhubungan dengan cara berdoa dan bukan 
masalah aqidah.

16. Kebiasaan yang salah tak boleh mengubah hakekat lafaz syari'at, bahkan 
seharusnya dikuatkan batas-batas makna yang dimaksud dan cukup memakainya disitu
Juga hendaklah berhati-hati terhadap tipuan-tipuan lafaz dalam segala segi 
kehidupan duniawiyah dan Diinah, karena yang dianggap adalah pemilik nama, 
bukan 
nama-nama itu.
Prinsip Islam Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana Al-Hafizh (17)
17. Aqidah adalah asas atau landasan amal dan amalan hati yang lebih penting 
daripada amalan anggota badan sedangkan mewujudkan kesempurnaan dalam kedua 
bidang tersebut dalam agama sangat dituntut sekalipun kedua tingkatan tuntutan 
itu berbeda


 
Prinsip Islam Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana Al-Hafizh (18)
18. Islam memerdekakan akal dan menganjurkan penelitian atas alam
 semesta ini
Ia mengangkat martabat ilmu dan ulama dan menyambut segala yang baik dan berguna
 
Nikmat itu adalah barang hilang seorang Mu'min dan dimana ditemukannya maka ia 
yang paling berhak memungutnya.


Prinsip Islam Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana Al-Hafizh (19)
19. Mungkin masing-masing pandangan agama dan pandangan akal saling menjangkau 
batas lainnya tetapi dalam masalah qath'i kedua hal tersebut tak akan berbeda 
atau bertentangan
Jadi fakta ilmiah yang benar tak akan bertentangan dengan Aqidah syara' yang 
pasti, sedangkan masalah yang zhonni dari dua hal itu haruslah dita'wilkan agar 
selaras dengan yang qath'i
Seandainya kedua-duanya bersifat zhoni maka pandangan syar'i lebih utama untuk 
diikuti sehingga pandangan akal mencapai derajat qath'i atau runtuh

Prinsip Islam Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana Al-Hafizh (20)
20. Kita tidak boleh mengkafiri seseorang Muslim yang mengikrarkan dua kalimah 
syahadah dalam mengamalkan apa yang dituntut kedua syahadah itu dan 
melaksanakan 
fardu-fardunya tersebab suatu pandangan atau ma''iat kecuali bila ia 
mengikrarkan kalimat kufur atau mengingkari suatu masalah agama yang dapat 
diketahui dengan mudah atau mengingkari Nash yang tegas atau gamblang 
atau menafsirkan menurut tafsiran yang tak didukung kebenaran susunan dan tata 
bahasa bahasa Arab sama sekali ataupun melakukan sesuatu perbuatan yang tak 
bisa 
dita'wilkan lain kecuali sebuah kekufuran




________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Ming, 22 Mei, 2011 20:29:35
Judul: [R@ntau-Net] 20 PRINSIP By Murhali Barda


Apakah itu pas dengan ABS-SBK kita ???

-------------------
PRINSIP KE-1. Islam adalah tata-aturan yang lengkap, meliputi semua kehidupan. 
Islam adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. Moral dan 
Kekuasaan. Rahmat dan Keadilan. Peradaban dan Undang-undang. Ilmu pengetahuan 
dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, atau 
kekuatan 
senjata dan konsep. Islam adalah aqidah yang benar, sebagaimana halnya ia 
adalah 
pula ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama derajatnya.
 
PRINSIP KE-2. Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah Rasulullah Saw adalah referensi 
bagi 
setiap muslim dalam mengetahui dan menetapkan hukum Islam. Memahami Al-Qur'ab 
haruslah memahami pula seluk-beluk Bahasa Arab tanpa menganggapnya sebagai 
suatu 
yang memberatkan. Sementara memahami Sunnah Rasulullah Saw haruslah diserahkan 
kepada para AHLI HADITS yang ahli dalam bidang ini.
 
PRINSIP KE-3. Iman yang benar, ibadah yang shahih dan berjuang mempunyai cahaya 
dan kenikmatan yang diberikan Allah Ta'ala ke dalam hati orang-orang yang 
dikehendaki-Nya. Akan tetapi ilham, pikiran, pengetahuan terhadap hal-hal ghaib 
dan mimpi bukanlah merupakan dalil hukum. Semuanya itu dianggap tidak ada yang 
perlu diperhatikan selain hal-hal yang tidak bertentangan dengan nash-nash dan 
hukum agama (Islam).
 
PRINSIP KE-4. Jampi, jimat, makam keramat, ramalan, dukun, dan hal-hal 
sejenisnya itu adalah SESAT. Semuanya harus dimusnahkan, kecuali pengobatan 
dengan ayat Suci AL-Qur'an atau air putih yang diberi doa.
 
PRINSIP KE-5.
1. Pendapat Imam atau Wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada ketentuannya 
(nash), masalah-masalah yang mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma 
(mashalihil mursalah) BOLEH DIKERJAKAN manakala tidak bertentangan dengan hukum 
syara yang telah ditentukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. Pendapat 
semacam itu bersifat relatif yang sekali waktu dapat berubah sesuai dengan 
norma 
dan adat yang berlaku
 
2. Prinsip ibadah adalah semata-mata mengabdi tanpa mempersoalkan kegunaannya, 
sedangkan dalam hal adat harus dilihat rahasia-rahasianya, hukum dan tujuan.
 
PRINSIP KE-6.
1. Pendapat seseorang, boleh saja diikuti atau ditinggalkan oleh orang lain, 
kecuali Rasulullah Saw, karena hanya Rasulullah sajalah yang terpelihara dari 
kesalahan.
 2. Semua pendapat ulama Salaf (Ridhwanallah alaihim ajma'in) yang sesuai 
dengan 
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya maka kita terima, dan bila tidak maka yang 
lebih 
berhak untuk diikuti hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul itu. Namun 
demikiankita TIDAK PERLU  mencaci maki orang-orang tertentu bila berbeda 
pendapat dalam suatu masalah. Kembalikan saja kepada niat mereka masing-masing, 
karena bagaimanapun juga mereka telah mengemukakan pandangannya.
 
PRINSIP KE-7.
Bagi setiap Muslim yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil 
hukum furuiyaah, diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada 
(taklid). namun dianjurkan  sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya 
untuk mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh Imam yang diikutinya itu, 
dan tetap bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak 
mengemukakannya. Selain itu ia harus berusaha menyempurnakan segala kekurangan  
ilmunya apabila ia adalah orang yang mampu melakukan hal itu, sehingga akhirnya 
ia dapat mencapat derjat sebagai seorang pemikir.
 
PRINSIP KE- 8
Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi 
adanya perpecahan dalam bidang keagamaan yang menghantarkan kepada sikap 
permusuhan dan saling benci membenci. Setiap Mujtahid akan memperoleh pahalanya 
masing-masing, dan tidak ada seorangpun  yang melarang terhadap usaha 
pembuktian 
ilmiyyah dalam masalah khilafiyyah sepanjang tetap berada dalam tujuan cinta 
kepada ALlah Ta'ala dan saling tolong-menolong menuju pada kebenaran tanpa 
terseret dalam sikap fanatisme golongan yang tercela itu.
 
PRINSIP KE-9
Melibatkan diri dalam masalah-masalah yang tidak ada kemungkinan 
melaksanakannya, adalah merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. 
Syariat Islam melarang kita melakuakn hal-hal semacam itu. Termasuk dalam hal 
itu adalah menduga-duga arti ayat-ayat Al-Qur'an yang belum dapat diungkapkan 
oleh ilmu pengetahuan manusia, karena belum lagi sampai kesana bahkan berada 
diluar jangkauannya.
Mempersoalkan dan membandingkan kelebihan dan kekurangan para Sahabat 
Rasulullah 
satu sama lain berikut perselisihan yang terjadi dikalangan mereka juga 
dilarang 
oleh agama.
 
PRISINP KE-10
Mengimani, mengesakan dan mensucikan ALlah Ta'ala, merupakan tingkat keimanan 
yang paling tinggi dalam Islam. Adapun aya-ayat dan hadits-hadots shohih yang 
behubungan dengan sifat-sifat-Nya, dan ayat-ayat Mutasyabihat kit aimani 
sebagaimana adanya tanpa melakukan ta'wil, dan ta'thil serta mempertentangkan 
pendapat-pendapat para ulama dalam masalam ini, atau menambah-nambah apa yang 
telah disampaikan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.
"Da orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang dalam berkata..."Kami 
beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi tuhan kami" (Ali 
Imran : 9)
 
PRINSIP KE -11
Semua bid'ah yang dilakukan oleh manusia dengan DASAR KEINGINAN HAWA NAFSU 
dalam 
masalah agama, baik dengan cara menambah ataupun menguranginya adalah sesat dan 
harus diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak menimbulkan akibat 
yang justru lebih buruk dari sebelumnya.
 
PRINSIP KE-12
Bid'ah idhafiyyah, Tarkiyyah dan Iltizam dalam masalah peribadatan secara 
mutlak 
diperselisihkan oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan alasannya 
sendiri. Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenaran dengan 
mengemukakan dalil-dalil dan argumentasi.
 
PRINSIP KE-13
Mencintai dan memuji orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, 
yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang dimaksud dengan para wali 
Allah itu tiada lain adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah Ta'ala 
sebagai "Orang-orang yang beriman kepada ALlah dan bertaqwa kepada-Nya" Adapun 
KAROMAH itu kita yakini ada dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali 
itu 
adalah orang-orang yang mendapatkan keridloan Allah Swt. Mereka tidak mempunyai 
kekuatan yang dapat memberi manfaat ataupun madharat kepada orang lain baik 
pada 
masa hidupnya ataupun sesudah matinya.
 
PRINSIP KE-14
Ziarah Kubur, dimana pun tempatnya, adalah disunnahkan dengan tata cara yang 
jelas disampaikan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi meminta pertolongan , 
kepastian melakukan sesuatu atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu 
yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal 
yang termasuk bid'ah besar yang mesti dikikis habis. demikian pula menembok dan 
memberi atap kuburan, dan bersumpah kepada selain ALlah termasuk hal yang sama 
mesti dihilangkan. Akan tetapi memintakan ampunan bagi yang mati bukanlah 
termasuk dalam masalah ini.
 
PRINSIP KE-15
Berdoa kepada Allah Ta'ala, manakala disertai dengan tawassul (perantara) pada 
salah seorang hamba ALlah, maka cara semacam ini masih dipertentangkan boleh 
tidaknya, dan bukan masalah akidah (akidah).
 
PRINSIP KE-16
Norma yang salah tidak dapat mengubah hakikat hukum syara'. melainkan wajib 
dipergunakan untuk memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegang 
teguh,sebagaimana halnya wajib menghindari  kerancuan makna di dalam berbagai 
segi baik duniawi maupun keagamaan. Dengan demiian menetapkan hukum bukanlah 
didasarkan atas nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya.
 
PRINSIP KE-17
Keimanan adalah asas amal, dan amalian hati adalah lebih penting daripada amal 
fisik. Berusaha menyelaraskan kedua segi amaliah (hati dan fisik) dalam bentuk 
sesempurna mungkin merupakan tuntunan hukum syara' sekalipun derjat tuntutannya 
tidaklah sama.
 
PRINSIP KE-18
Islam memberi kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, 
meningkatkan martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang 
menyumbangkan kebaikan dan kemanfaatan. Hikmah itu adalah milik mukmin, dimana 
saja ia menemuinya, dialah yang paling berhak mengambilnya.
 
PRINSIP KE-19
Agama (Syara) dan Rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat 
dimasuki 
oleh pihak lainnya. Akan tetapi keduanya pada hakekatnya tidak bertentangan 
sama 
sekali. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar tidak akan bertentangan dengan 
hukum 
syara' yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersigfat dugaan dalam kedua bidang 
itu (syara' dan ilmu pengetahuan) haruslah ditafsirkan sehingga menjadi pasti. 
Akan tetapi jika dua-duanya bersifat dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti 
adalah ketentuan yang diberikan oleh syara' sampai nanti tiba saatnya akal 
dapat 
menerima atau menemukan kebenaran.
 
PRINSIP KE-20
Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang telah berikrar dengan 
mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, berama; dengan kewajiban yang telah 
ditemtukan 
kepadanya dan menunaikan segala perintah-Nya sekalipun ia menjalankan 
kemaksiatan kepada Allah Ta'ala, kecuali mereka yang betul-betul mengucapkan 
kata kafir atau inkar yang dapat ditentukan secara pasti oleh agama. Atau 
mereka 
yang mendustakan ayat-ayat Al-Qur'an dan menafsirkannya dengan mempergunakan 
cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, serta mereka melakukan 
perbuatan yang tidak bisa diartikan lain kecuali kafir.
 
SEMOGA....PRINSIP 20 ini dapat menjadi pencerahan bagi mereka yang haus akan 
ilmu dan keridloan Allah Swt.
Wassalam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke