Komar’ tak Wajib Shalat 5 Waktu 







Sabtu, 28 May 2011 04:05 

LIMA WARGA DIAMANKAN POLISI

PADANG, HALUAN — Diduga me­nganut aliran aneh dan meresahkan masyarakat, lima 
orang warga yang berada di Sungai Barameh Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk 
Begalung (Lubeg) Padang diamankan polisi. Kelima warga yang ditangkap petugas 
Polsekta Lubuk Begalung itu dibawa

ke Mapolres Padang, Jumat (27/5) kemarin. Sampai saat ini polisi masih 
merahasiakan identitas kelima warga tersebut dan belum mem­berikan keterangan 
resmi terkait aliran itu, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. 

Namun dari informasi yang dihimpun Haluan di lapangan, aliran aneh itu bernama 
‘Komunintas Milah Abraham’ yang disingkat Komar. Aliran ini hanya mewajibkan 
shalat malam atau tahajud, sedangkan shalat lima waktu belum diwajibkan.

Penganut aliran ini baru diwajib­kan melaksanakan shalat lima waktu, apabila 
hukum Allah sudah berlaku, seperti adanya pencuri yang dipotong tangannya oleh 
penegak hukum. Jika hukum Islam itu tidak pernah diterapkan, maka seluruh 
penganut aliran ini tidak wajib melaksanakan shalat lima kali sehari semalam.

Penganut Komar juga tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Aliran Komar 
mem­percayai, bulan puasa hanya untuk menjemput Alquran, sementara Alquran 
telah diturunkan Allah, sehingga tidak perlu lagi berpuasa di bulan Ramadhan.

Untuk bergabung dalam aliran sesat ini, calon penganut harus disumpah dengan 
membacakan kalimat tertentu yang ditulis pada secarik kertas, serta disaksikan 
oleh dua anggota Komar. Selain di Kota Padang, menurut informasi yang diperoleh 
Haluan, aliran Komar ini juga telah berkembang di kawasan Pariaman semenjak 
tahun 2009 lalu.

Kecurigaan Warga

Terbukanya kedok aliran Komar ini dimulai dari kecurigaan sejumlah warga Sungai 
Barameh terhadap aktivitas pengajian yang dilakukan di rumah Ujang Baceng, yang 
sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Gaung.

Ujang memiliki tujuh orang anak dengan rincian lima orang anak laki-laki dan 
dua orang anak perempuan. Anaknya yang paling besar sudah menikah, sedangkan 
yang paling kecil diperkirakan berumur dua setengah tahun. Rumah Ujang terletak 
di gang sebelum Rempah Sari di RT 01 RW 07 dari arah Gaung yang berjarak 
sekitar 200 meter dari Jalan Raya Padang-Pesisir.

Salah seorang warga Sungai Barameh yang enggan disebut nama­nya mengaku pernah 
diajak bergabung dengan aliran Komar. Ia menceritakan, rasa penasaran yang 
tinggi mem­buatnya mengikuti pengajian di rumah Ujang. Saat pengajian itu, 
dirinya mengajukan beberapa perta­nyaan terkait ibadah shalat dan puasa kepada 
Ujang, dan Ujang menjelaskan tidak wajibnya ibadah itu.

“Ujang terbujuk dengan ajaran agama yang sangat menyederhanakan kewajiban. 
Aliran Komar hanya memberikan pengajian di rumah Ujang. Karena keingintahuan 
saya yang tinggi, akhirnya Rabu (25/5) lalu saya mengikuti pengajian yang 
dijalan­kannya itu,”ujarnya sedikit gentar.

Ketika Ujang kembali melakukan pengajian pada Kamis (26/5), ia diajak untuk 
ikut kembali, tapi menolak. Sementara itu tindakan Ujang yang juga sudah 
dicurigai oleh masyarakat setempat, akhirnya dilaporkan warga ke polisi sekitar 
pukul 22.00 WIB.

Atas laporan itu, Polsek Lubeg menurunkan personilnya untuk mengamankan 
penganut Komar, agar tidak menjadi bulan-bulanan warga setempat. Setelah itu, 
dugaan kasus aliran sesat ini kemudian dilim­pahkan ke Polresta Padang sekitar 
pukul 11.00 WIB kemarin.

“Saya pernah mendapat ancaman dari anggota aliran Komar, yang membuat kehidupan 
saya tidak  nyaman lagi. Saya berharap pihak terkait dapat memindahkan 
kedia­man Ujang dan membujuk Ujang agar kembali ke jalan yang benar,” harapnya.

Yurnalis, Ketua RT 01 RW 07 Sungai Barameh mengungkapkan, unsur RT dan RW 
bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan bebera­pa orang warga sudah melakukan 
musyawarah untuk membahas aliran tersebut. Namun ia mengakui belum sempat 
mengkonfirmasi Ujang terkait informasi yang beredar dalam masyarakatnya itu.

“Saat ditanya polisi, Ujang Boceng mengaku bahwa tiga orang remaja merupakan 
tamunya, dan baru satu kali itu tamunya datang ke tempatnya. Ini berbeda dengan 
pengakuan masyarakat, yang menga­takan bahwa tiga orang itu sudah sering ke 
rumah Ujang Boceng,” ujarnya.

Saat diamankan petugas kepoli­sian pada Kamis (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB, 
tiga dari empat orang di antara mereka masih berumur belasan tahun, dan tidak 
bisa menunjukan kartu identitasnya. Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, 
selain Ujang yang diamankan polisi, juga ada IS (24) yang masih berstatus 
pelajar dan menjabat sebagai Bendahara Komar, PN yang masih berstatus 
mahasiswa, serta dua pengurus Komar.

IR (42) yang mengaku orangtua IS ketika mendatangi Mapolres Padang 
mengungkapkan, ia sangat yakin anaknya bukan salah seorang penganut aliran 
sesat. IS menurutnya adalah anak yang baik dan tidak pernah bertingkah aneh.

“IS tidak pernah membawa orang asing ke rumah, kecuali teman-teman sekolahnya. 
Saya berharap anak saya bisa kembali ke rumah, karena kami sekeluarga beragama 
Islam. Anak saya IS meninggalkan rumah pada Kamis (26/5) sore dan katanya ke 
rumah teman. Malamnya tidak pulang, dan siangnya saya mendapat telepon dari 
sekolah, kalau anak saya dibawa polisi,” ujar IR kepada Haluan di Mapolres 
Padang.

Bakor Pakem segera bahas

Terkait ajaran ‘Komar’ ini, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keper­cayaan 
Masyarakat (Bakor Pakem) Sumatera Barat, akan segera mem­bahasnya. Kepala 
Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, dalam waktu dekat Kejati 
akan mengundang semua unsur Muspida yang tergabung dalam Bakor Pakem untuk 
membahas aliran aneh tersebut.

“Kita akan mengundang semua muspida dan ahli berkaitan dengan aliran 
kepercayaan ini yang terungkap ada di Sumbar,” katanya kepada wartawan di 
Padang, Jumat kemarin.

Dari pengaman lima warga tersebut, Bakor Pakem menilai perlu dilakukan 
pengkajian terhadap aliran kepercayaan terseut. “Setelah perte­muan nanti kita 
baru akan memu­tuskan apakah akan membuat rekomendasi untuk pembubaran aliaran 
tersebut pada guberbur atau tidak, kita akan kaji dulu,” jelas Bagindo Fachmi

Kajati menambahkan, jika terbuk­ti memang ajaran tersebut salah dan tidak 
sesuai kaidah agama maka akan langsung diminta untuk dibu­barkan.

Saat ini belum dikatehui berapa jum­lah pengikut aliran tersebut, dan apa­kah 
sudah masuk aliran yang dila­rang oleh Bakor Pakem Sumbar atau belum. “Kita 
belum cek apakah ali­ran itu telah dilarang bakor pakem Sum­­bar atau belum, 
karena datanya ada di kasi Intel Kejati. Aliran ini su­dah la­ma namun  pada 
2011 baru ter­ung­kap,” tegas Bagindo Fachmi. (h/wan/cw24)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke