Komar’ tak Wajib Shalat 5 Waktu
   Sabtu, 28 May 2011 04:05 LIMA WARGA DIAMANKAN POLISI PADANG, HALUAN — Diduga menganut aliran aneh dan meresahkan masyarakat, lima orang warga yang berada di Sungai Barameh Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Padang diamankan polisi. Kelima warga yang ditangkap petugas Polsekta Lubuk Begalung itu dibawa ke Mapolres Padang, Jumat (27/5) kemarin. Sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas kelima warga tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait aliran itu, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari informasi yang dihimpun Haluan di lapangan, aliran aneh itu bernama ‘Komunintas Milah Abraham’ yang disingkat Komar. Aliran ini hanya mewajibkan shalat malam atau tahajud, sedangkan shalat lima waktu belum diwajibkan. Penganut aliran ini baru diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu, apabila hukum Allah sudah berlaku, seperti adanya pencuri yang dipotong tangannya oleh penegak hukum. Jika hukum Islam itu tidak pernah diterapkan, maka seluruh penganut aliran ini tidak wajib melaksanakan shalat lima kali sehari semalam. Penganut Komar juga tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Aliran Komar mempercayai, bulan puasa hanya untuk menjemput Alquran, sementara Alquran telah diturunkan Allah, sehingga tidak perlu lagi berpuasa di bulan Ramadhan. Untuk bergabung dalam aliran sesat ini, calon penganut harus disumpah dengan membacakan kalimat tertentu yang ditulis pada secarik kertas, serta disaksikan oleh dua anggota Komar. Selain di Kota Padang, menurut informasi yang diperoleh Haluan, aliran Komar ini juga telah berkembang di kawasan Pariaman semenjak tahun 2009 lalu. Kecurigaan Warga Terbukanya kedok aliran Komar ini dimulai dari kecurigaan sejumlah warga Sungai Barameh terhadap aktivitas pengajian yang dilakukan di rumah Ujang Baceng, yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Gaung. Ujang memiliki tujuh orang anak dengan rincian lima orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Anaknya yang paling besar sudah menikah, sedangkan yang paling kecil diperkirakan berumur dua setengah tahun. Rumah Ujang terletak di gang sebelum Rempah Sari di RT 01 RW 07 dari arah Gaung yang berjarak sekitar 200 meter dari Jalan Raya Padang-Pesisir. Salah seorang warga Sungai Barameh yang enggan disebut namanya mengaku pernah diajak bergabung dengan aliran Komar. Ia menceritakan, rasa penasaran yang tinggi membuatnya mengikuti pengajian di rumah Ujang. Saat pengajian itu, dirinya mengajukan beberapa pertanyaan terkait ibadah shalat dan puasa kepada Ujang, dan Ujang menjelaskan tidak wajibnya ibadah itu. “Ujang terbujuk dengan ajaran agama yang sangat menyederhanakan kewajiban. Aliran Komar hanya memberikan pengajian di rumah Ujang. Karena keingintahuan saya yang tinggi, akhirnya Rabu (25/5) lalu saya mengikuti pengajian yang dijalankannya itu,”ujarnya sedikit gentar. Ketika Ujang kembali melakukan pengajian pada Kamis (26/5), ia diajak untuk ikut kembali, tapi menolak. Sementara itu tindakan Ujang yang juga sudah dicurigai oleh masyarakat setempat, akhirnya dilaporkan warga ke polisi sekitar pukul 22.00 WIB. Atas laporan itu, Polsek Lubeg menurunkan personilnya untuk mengamankan penganut Komar, agar tidak menjadi bulan-bulanan warga setempat. Setelah itu, dugaan kasus aliran sesat ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Padang sekitar pukul 11.00 WIB kemarin. “Saya pernah mendapat ancaman dari anggota aliran Komar, yang membuat kehidupan saya tidak nyaman lagi. Saya berharap pihak terkait dapat memindahkan kediaman Ujang dan membujuk Ujang agar kembali ke jalan yang benar,” harapnya. Yurnalis, Ketua RT 01 RW 07 Sungai Barameh mengungkapkan, unsur RT dan RW bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan beberapa orang warga sudah melakukan musyawarah untuk membahas aliran tersebut. Namun ia mengakui belum sempat mengkonfirmasi Ujang terkait informasi yang beredar dalam masyarakatnya itu. “Saat ditanya polisi, Ujang Boceng mengaku bahwa tiga orang remaja merupakan tamunya, dan baru satu kali itu tamunya datang ke tempatnya. Ini berbeda dengan pengakuan masyarakat, yang mengatakan bahwa tiga orang itu sudah sering ke rumah Ujang Boceng,” ujarnya. Saat diamankan petugas kepolisian pada Kamis (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB, tiga dari empat orang di antara mereka masih berumur belasan tahun, dan tidak bisa menunjukan kartu identitasnya. Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, selain Ujang yang diamankan polisi, juga ada IS (24) yang masih berstatus pelajar dan menjabat sebagai Bendahara Komar, PN yang masih berstatus mahasiswa, serta dua pengurus Komar. IR (42) yang mengaku orangtua IS ketika mendatangi Mapolres Padang mengungkapkan, ia sangat yakin anaknya bukan salah seorang penganut aliran sesat. IS menurutnya adalah anak yang baik dan tidak pernah bertingkah aneh. “IS tidak pernah membawa orang asing ke rumah, kecuali teman-teman sekolahnya. Saya berharap anak saya bisa kembali ke rumah, karena kami sekeluarga beragama Islam. Anak saya IS meninggalkan rumah pada Kamis (26/5) sore dan katanya ke rumah teman. Malamnya tidak pulang, dan siangnya saya mendapat telepon dari sekolah, kalau anak saya dibawa polisi,” ujar IR kepada Haluan di Mapolres Padang. Bakor Pakem segera bahas Terkait ajaran ‘Komar’ ini, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumatera Barat, akan segera membahasnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, dalam waktu dekat Kejati akan mengundang semua unsur Muspida yang tergabung dalam Bakor Pakem untuk membahas aliran aneh tersebut. “Kita akan mengundang semua muspida dan ahli berkaitan dengan aliran kepercayaan ini yang terungkap ada di Sumbar,” katanya kepada wartawan di Padang, Jumat kemarin. Dari pengaman lima warga tersebut, Bakor Pakem menilai perlu dilakukan pengkajian terhadap aliran kepercayaan terseut. “Setelah pertemuan nanti kita baru akan memutuskan apakah akan membuat rekomendasi untuk pembubaran aliaran tersebut pada guberbur atau tidak, kita akan kaji dulu,” jelas Bagindo Fachmi Kajati menambahkan, jika terbukti memang ajaran tersebut salah dan tidak sesuai kaidah agama maka akan langsung diminta untuk dibubarkan. Saat ini belum dikatehui berapa jumlah pengikut aliran tersebut, dan apakah sudah masuk aliran yang dilarang oleh Bakor Pakem Sumbar atau belum. “Kita belum cek apakah aliran itu telah dilarang bakor pakem Sumbar atau belum, karena datanya ada di kasi Intel Kejati. Aliran ini sudah lama namun pada 2011 baru terungkap,” tegas Bagindo Fachmi. (h/wan/cw24) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
