Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua MUI 




Sabtu, 28 May 2011 03:27 

PADANG, HALUAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Asmuddin, memutuskan 
sidang kasus korupsi Rp500 Juta dana pembinaan Dai Kepulauan Men­tawai dan 
pembinaan ulama Sumatera Barat dengan terdakwa mantan Ketua Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Nasrun Harun, terus dilanjutkan karena eksepsi 
yang diajukan oleh terdakwa ditolak.

Hal tersebut disampaikan Asmuddin, dalam putusan sela yang dibacakan pada 
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/5). Majelis hakim 
menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan 
diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. 

"Semua dalil surat dakwaan JPU sesuai hukum yang berlaku dan eksepsi terdakwa 
tidak bisa diterima, Sidang Perkara Korupsi ini tetap dilanjutkan,"ujar 
Asmud­din di ruang sidang utama PN Padang.

Dengan ditolaknya eksepsi, berarti persidangan kasus dugaan koruspi dengan 
terdakwa mantan ketua MUI Sumbar dilanjutkan.  Untuk itu majelis hakim 
meme­rintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juni nanti dengan acara 
mendengarkan keterangan 5 orang saksi secara bergiliran. (
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke