Kito taruihkan mambaco....
 
Bab 9 : Tafsir Pancasila versi Agus Salim 

HAJI AGUS SALIM, salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 
1945 
telah mengemukakan ulasan dan penafsiran dirinya terhadap Pancasila. Hal itu 
beliau 
tulis dalam sebuah karya tulisnya berjudul “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tulisan 
beliau itu 
selengkapnya kami paparkan di bawah ini. 
 
Republik Indonesia berdasarkan “Pancasila”, yang terkandung di dalamnya lima 
pasal, 
pokok-pokok idiologi yang diberi nilai terpenting dalam pendirian Republik 
kita, sebagai 
negara merdeka dan berdaulat. Merdeka artinya negeri dan rakyat tidak takluk 
kepada dan 
tidak tunduk dibawah kekuasaan asing. Berdaulat, artinya negeri dan rakyat 
memiliki 
kekuasaan penuh untuk mengadakan dan menjalankan hukum atas negeri dan bangsa 
sendiri. 
 
Sebagai suatu semboyan politik, maka ucapan yang mengatakan Republik kita 
“berdasarkan Pancasila” nyatalah tidak menegaskan mana tiap-tiap kata yang 
terpakai di 
dalamnya dan tidak mengikat tafsirnya dengan kepastian makna yang mesti dipakai 
dengan tiada syak atau ragu-ragu. Dengan demikian diharapkan, supaya rata-rata 
segala 
golongan yang mengikuti berlain-lain aliran pikiran dalam berbagai kepartaian, 
perhimpunan, perserikatan, yang merupakan “lembaga” atau “badan” atau yang 
tidak 
tergabung dengan bentuk yang tertentu, pada umumnya dapat menyetujui atau 
sedikitnya, 
tidak ada keberatan untuk menerima semboyan itu dijadikan “lambang persatuan” 
yang 
meliputi segenap bangsa kita. Dan dalam tiap-tiap pernyataan atau statement 
yang 
bersifat nasional, yakni atas nama rakyat sebangsa segenapnya, kita gunakan 
semboyan 
Pancasila itu, dengan menjaga betul-betul, jangan sampai kita tegaskan paham 
kita yang 
sejelas-jelasnya tentang tiap-tiap kata itu, oleh keyakinan kita, bahwa dengan 
menegas-
negaskan makna itu akan kentaralah pertikaian yang tersimpan di dalam semboyan, 
yang ke luar merupakan persatuan itu. 
 
Akan tetapi dengan kehati-hatian menjaga “persatuan” ke luar itu, kita terus 
menerus 
membiarkan tiap-tiap aliran paham kepartaian, dan lain-lain sebagainya itu, 
menanamkan, 
mendidik dan memasak-masakkan di dalam kalangan masing-masing sendiri, fahamnya 
sendiri-sendiri yang menyimpang, bertikaian bahkan barangkali ber-tentangan 
dengan 
faham aliran-aliran yang lain. Sebaliknya kita menjauhi satu-satunya jalan, 
yang mungkin 
sungguh-sungguh menolong menambah luasnya “persatuan faham” yang nyatalah lebih 
berharga daripada “paras persatuan” yang di-tujukan ke luar itu. 
 
Inilah bahayanya “persatuan” dan “kesatuan” yang kita perlukan untuk kita 
seru-serukan 
ke luar, yang menyebabkan kita ngeri menilik kepada retak dan belah, kepada 
perceraian 
dan pertentangan di dalam kalangan ummat kita yang sebangsa dan setanah air. 
 
Pada mulanya “semboyan persatuan” itu kita harapkan mempengaruhi faham tentang 
“asas, tujuan dan perjuangan” tiap-tiap aliran (kepartaian, dan lain-lain 
sebagainya) kita 
harapkan bahwa tiap-tiap aliran itu akan berikhtiar menyesuaikan fahamnya, dan 
selanjutnya “asas, tujuan dan perjuangannya” itu dengan semboyan persatuan itu. 
Tapi 
oleh karena tiap-tiap aliran membawa pulang semboyan itu ke dalam kalangan kaum 
dan 
pengikut-pengikutnya sendiri-sendiri, maka sebaliknya yang sesungguhnya 
berlaku. Yaitu, 
tiap-tiap aliran menafsirkan “Pancasila” kita bersama itu sesuai dengan 
“keterangan 
asasnya”, “acara tujuannya” dan “rencana perjuangannya”. Dan lama kelamaan 
tiap-tiap 
aliran akan membanggakan bahwa hanya ialah yang berpegang kepada “Pancasila 
yang 
sejati”. Dan masing-masing mendasarkan kesejatian itu atas sifat pahamnya yang 
dihiasi 
dengan tambahan keterangan misalnya “kerakyatan” atau “demokrat”, atau 
“progresip”. 
Dan tiap-tiap aliran menuduh mendakwa aliran yang lain-lain dengan “khianat” 
kepada 
asas Pancasila dan memutar balikkan kenyataan. 
 
Adapun hal yang berbahaya itu disebabkan oleh karena keadaan aliran-aliran yang 
masing-masing mewujudkan bentuk kepartaian dan sebagainya itu dengan cara dan 
aturan yang mencontoh dari dunia Barat itu, pada hakikatnya sudah menyalahi 
Pancasila 
kita. Pancasila kita sekali-kali tidak menegaskan adanya aliran-aliran faham 
yang berlain-
lain itu. Aliran berlain-lain itu mesti ada, oleh karena hidup manusia di 
tengah alam yang 
makhluk di muka bumi kita ini amat banyak macam ragam dan coraknya; 
berbagai-bagai 
hajat keperluannya, berlapis-lapis, bertingkat-tingkat. Kekayaan kehidupan 
dengan corak 
dan ragam yang bermacam-macam itu dengan sendirinya mewajibkan adanya tujuan 
bermacam-macam, yang perlu semuanya, tapi tak mungkin dapat sesuatu pihak 
melayani 
semua-semuanya itu dengan berbagai tugas yang akan sengaja dipentingkan lebih 
dari 
pada yang lain-lain. Maka tumbuhlah berbagai-bagai aliran itu, tiap-tiapnya 
mementingkan 
satu bagian dengan memakai satu haluan yang tententu. Hajat keperluan itu 
memang 
diadakan dan diberi keterangannya di dalam Qur’an (Al-baqarah 148): 

“Maka bagi sekalian, masing-masingnya adalah tujuan dan cara yang 
diutamakannya; 
maka berlombalah berbuat kebajikan. Biar dimanapun kamu ada, niscaya Allah 
menghimpunkan kamu. Bahwa sesungguhnya Allah kuasa atas segala sesuatu apa.” 
 
Tapi maksud kita bersama-sama mengakui Pancasila itu, ialah supaya pokok-pokok 
Pancasila itu, menjadi tempat pertemuan kita di mana kita harus berhimpun. Maka 
biar 
betapa pun dan bagaimanapun kita pisah-pisah oleh karena tugas kita 
berlain-lain, tapi 
tiap-tiap tugas itu dan cara bagaimana kita mengusahakannya, harus termaktub di 
dalam 
salah satu pokok Pancasila itu, menurut paham yang lebih dulu sudah kita 
sesuaikan 
atau sudah kita mufakati antara kita dengan tidak ada syak dan tidak ragu-ragu. 
Tapi juga 
dengan tidak memaksa keyakinan sesuatu pihak. 
 
Syarat-syarat ini dengan sendirinya menyebabkan: pertama bahwa persatuan yang 
berharga itu tak mungkin dapat menghimpunkan segala aliran, semua-semuanya 
dengan 
tak ada kecuali dan tak ada sisa, setiap waktu dan dalam segala urusan. Dan 
kedua, 
bahwa untuk mendapat kepastian tentang aliran-aliran manakah yang dapat kita 
bersatu 
dengan dia dalam suatu urusan, haruslah kita senantiasa memeliharakan 
perhubungan 
aliran lain-lain itu dan dapat merundingkan dengan orang-orangnya tentang 
apakah dan 
cara bagai-manakah kita dapat kerja sama menurut pokok-pokok pancasila. 
 
Dengan cara yang demikian itu dapatlah kita harapkan demokrasi berlaku dengan 
ikhlas 
antara berbagai aliran kepartaian dan sebagainya yang ada dalam bangsa kita. 
Artinya 
kerjasama antara yang terbanyak dalam segala urusan kebajikan dengan ikhlasnya; 
dan 
bukan hanya suara bersama yang terbanyak senantiasa menghalangi berlakunya dan 
menantang berlangsungnya tiap-tiap usaha untuk melancarkan pemerintahan, untuk 
memajukan pekerjaan dan penghasilan ekonomi, untuk memulihkan dan memeliharakan 
tertib dan keamanan umum dalam masyarakat kita. 

Padahal bencana kenistaan yang tersebut kemudian itulah, yang terlebih banyak 
kita 
alami dalam masa kita sekarang ini. 
 
Sebagaimana sudah tersebut lebih dahulu tadi, akibat yang buruk itu disebabkan 
oleh 
karena dalam bentuk susunan dan cara bekerja aliran-aliran dalam kepartaian dan 
sebagainya itu sudah memang menyalahi pokok-pokok Pancasila kita. 
 
Jika akan sesuai dengan dasar Pancasila kita itu, maka bagaimanapun perbedaan 
haluan 
yang dipentingkan oleh berbagai-bagai aliran itu, dan bagaimanapun cara 
mengusahakan 
atau “memperjuangkan” tujuan-tujuannya masing-masing per-tama-tama sekali dan 
terutama tidaklah boleh menyalahi pokok dasar yang pertama, yaitu Ketuhanan 
Yang 
Maha Esa. Tegasnya tidak akan boleh menyimpang daripada hukum agama yang 
berdasar kepada wahyu daripada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan firman Allah 
di 
dalam Qur’an tiga kali berturut-turut yaitu: QS. Al-Maidah yang menyatakan : 

“Maka barangsiapa tidak membuat hukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah 
dalam 
kitabNya dan agamaNya yang berturut-turut (yaitu Taurat, Injil dan Qur’an), 
maka mereka 
itu kafir adanya (tegasnya meniadakan Tuhan dan agama) (43) mereka itu zhalim 
adanya 
(tegasnya aniaya menyalahi keadilan; (50) mereka itu fasik adanya (tegasnya 
melanggar 
tertib sopan santun dengan sengaja menyalahi perintah dan petunjuk Allah)” 
 
Tentang pokok dasar yang pertama ini, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang 
memang 
menjadi pokok yang istimewa dalam karangan ini, masih akan berikut keterangan 
yang 
lebih luas, Insya Allah pada hakekatnya memanglah pokok yang pertama ini 
bersifat 
meliputi, dan telah terkandung di dalamnya empat pokok dasar yang berikut di 
dalam 
Pancasila kita. Bahkan banyak lagi pokok dasar lain daripada yang empat itu. 
Dan 
memang pula masih banyak perkara dalam urusan negara, tanah air dan masyarakat 
dan 
yang boleh merupakan pokok dasar pula. 
 
Sungguhpun begitu baik juga disini diterang-kan sedikit tentang satu dua pokok 
dasar 
yang lain-lain. 

Berkenaan dengan Kebangsaan, pokok ini adalah pusaka dari masa penjajahan yang 
lalu, 
yang hukumnya melebihi mengurangkan (discriminatie), atas dasar kebangsaan, 
antara 
bangsa Eropa (Belanda). Bumiputera (Indonesia) dan peranakan bangsa Timur atau 
Asia 
(turunan Asing) dan orang-orang yang disamakan dengan bangsa Eropa atau dengan 
bangsa “Bumiputera” Pada hakikatnya dalam negara kita, yang kita tentukan 
menjadi 
negara hukum yang adil tak mungkin kita meng-adakan perbedaan 
melebih-mengurangkan 
di dalam hukum dengan alasan kebangsaan, melain-kan rakyat dan penduduk 
sekalian 
disamakan terhadap kepada hukum. Hanya dalam beberapa hal yang tertentu perlu 
diadakan perbedaan antara penduduk warganegara, yang mengakui kewajiban 
setia-bakti 
(loyality atau loyaliteit) kepada negeri kita yang diakuinya sebagai tanah 
airnya (wathan) 
dan orang bangsa asing, yang wajib setia bakti kepada tanah airnya 
masing-masing diluar 
negeri kita ini. 
 
Dalam hal ini perlu sekali ditegaskan, bahwa asal usul turunan “kebangsaan” 
berkenan 
dengan peranakan tidak boleh menjadi dasar untuk membeda-bedakan di dalam 
hukum. 
Oleh karena itu perlu sekali rasanya, kita tegaskan, bahwa, pokok dasar 
“kebangsaan” itu 
harus dimaknakan dengan “kenegaraan” (Statsangchorigkeit). Dengan makna ini 
nyatalah 
“bangsa” (nationality) se-seorang ditentukan oleh negara yang ia mengakui wajib 
setia 
bakti (loyality) kepadanya. Semangat sikap yang dikehendaki disini ialah cinta 
tanah air 
(hub-al-wathan; patriotisme); berbeda dengan cinta kebangsaan (nationalisme) 
yang 
mungkin tetap terikat kepada tanah air asal atau tanah leluhur di luar negara 
kita ini. 
 
Berkenaan dengan kerakyatan yang dimaknakan dengan demokrasi, baik kita 
tegaskan 
bahwa yang menjadi pokok yang menentukan dalam hal ini ialah rakyat sekalian 
dalam 
seluruh negara. Menurut pokok dasar ini kita sekalian mengakui kewajiban kita 
sekalian 
tunduk kepada keputusan yang diterima oleh jumlah yang terlebih banyak daripada 
rakyat 
itu, sebagaimana ditetapkan dengan suara yang terbanyak oleh badan per-wakilan 
rakyat 
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat menurut aturan yang tertentu dengan 
suara 
yang terbanyak pula. 
 
Berhubung dengan pokok dasar ini tidaklah dibenarkan sesuatu golongan daripada 
rakyat 
memisah menyendiri atas dasar lapisannya dalam masyarakat (buruh, tani, 
pedagang, 
tentara, kaum agama, suku bangsa dan sebagainya), menentang, melawan atau 
melanggar sesuatu hukum atau aturan yang ditetapkan dengan sah oleh suara 
terbanyak 
daripada rakyat itu (ijma’ al-ummah) dengan menggunakan kekuatan perkosaan 
memak-
sa yang mengancam tertib negeri dan keamanan umum dengan bencana dan kerusakan. 

Tiap-tiap perbuatan yang demikian itu yang menggunakan intimidasi 
(menakut-nakuti), 
terror (aniaya kezaliman yang mendahsyatkan, sabot (merusak) abstruksi 
(menghalang-
halangi) nyatalah termasuk kepada fitnah (khianat) mungkar (keja-hatan, 
kelicikan) dan 
bagha (durhaka). Maka haruslah ditentang dengan segenap tenaga masyarakat 
sepenuh-
penuhnya, biar dari pihak manapun terbitnya; oleh karena itu jika dibiarkan 
saja, tak dapat 
tidak kenistaan semacam itu membencanai, bahkan membinasakan masyarakat. 
Berkenaan dengan hal yang semacam ini baiklah kita peringati firman Allah di 
dalam 
Qur’an. (QS. Anfal 25): 
 
“Jagalah dirimu baik-baik supaya terpelihara daripada perdayaan, kekacauan dan 
huru-
hara yang pasti menimpa bukanlah hanya mereka yang berbuat aniaya saja diantara 
kamu dan ketahuilah, ingatlah, sadarlah bahwa sesung-guhnya Allah teramat 
sangat 
hukumanNya yang menjadi akibat daripada bencana semacam itu”. 
 
Dalam ayat-ayat yang dahulu daripada yang tersebut itu tadi telah terkandung 
keterangan-
keterangan yang menunjukkan bahwa bencana yang semacam itu terbitnya daripada 
pihak yang membuta-tuli, tak mau mendengarkan petunjuk-petunjuk daripada Allah, 
sehingga jika pun mereka diberi mendengar, mereka akan tetap menentang dan 
berbalik 
membelakang. 
 
Baiklah kita cukupkan dulu keterangan tentang dua pokok dasar dalam Pancasila 
kita ini 
yang sudah terdahulu itu dan menegaskan bahwa dengan dua lagi yang berikut, 
segala 
pokok-pokok itu men-camkan kesatuan kita sekalian yang bersama-sama mengakui 
Pancasila kita itu; kesatuan ibarat suatu tembok batu, yang segala bagiannya 
sendi-
menyendi, sokong-menyokong antara satu sama lain. 

Dengan mengingat sifat-sifat ini dapatlah kita mengenal tiap-tiap golongan, 
rombongan 
atau gerombolan dengan bentuk kepartaian atau badan atau lembaga apapun juga, 
yang 
dengan sikapnya dan tingkah lakunya terbukti mengasingkan diri daripada ummat 
se 
bangsa, se tanah air kita, sekalipun mulutnya mengakui ikut. Mereka itu dengan 
berbagai 
corak dan ragamnya yang agak berlain-lain, tak orang semuanya dapat dikenali 
dengan 
tanda-tanda seperti di dalam ayat Qur’an (S. Al Anfal 2123): 

Janganlah kami menjadi sebagai mereka yang (dengan mulutnya) berkata: “Kami 
mendengar padahal mereka tidak mendengar. Bahwa sejahat-jahat binatang yang 
melata 
di muka bumi dalam pandangan Allah ialah yang ibarat tuli dan bisu tak ada ia 
mengerti. 
Jika mereka ada baiknya pada pengetahuan Allah, niscaya diberi oleh Tuhan 
mendengar, 
tapi sekalipun diberi mendengar,mereka hanya akan berbalik belakang juga sedang 
mereka membantah dan menentang”. 
 
Sampai disini baiklah kita kembali kepada pokok dasar yang pertama daripada 
Pancasila 
kita, yaitu yang menyatakan bahwa negara kita didasar-kan atas Ketuhanan Yang 
Maha 
Esa. 

Sebagai salah seorang yang turut serta membuat rencana pernyataan Kemerdekaan 
sebagai pendahuluan (preambule) rencana Undang-undang Dasar kita yang pertama 
di 
dalam Majlis Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) di 
masa 
akhir-akhir kekuasaan Jepang, saya ingat betul-betul bahwa di masa itu tidak 
ada di 
antara kita seorang pun yang ragu-ragu, bahwa dengan pokok dasar Ketuhanan Yang 
Maha Esa itu kita maksudkan aqidah, kepercayaan agama dengan kekuatan 
keyakinan, 
bahwa kemerdekaan bangsa dan tanah air itu suatu hak yang diperoleh daripada 
rahmat 
karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan ketentuanNya yang dilaksanakanNya dengan 
semata-mata kekuasaanNya pada ketika masanya menurut kehendakNya. 
 
Dan kemudian, setelah tercapai Kemerdekaan yang menjadi idam-idaman dan 
cita-cita, 
yang tak pernah padam dalam bangsa kita, istimewa ummat Islam, dalam selama 
masa 
kita di takluk tundukkan oleh kekuasaan asing, yakin pula kita, bahwa segenap 
bangsa 
kita yang beragama menyambut nikmat karunia itu dengan bersyukur kepada Allah. 
Tuhan 
Yang Maha Esa. Maka pastilah bahwa pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu 
menjadi pokok yang terutama mengepalai Pancasila kita sebagai pernyataan aqidah 
tersebut diatas tadi. Maka dapatlah berhimpun dibawah pokok dasar itu segala 
umat, 
yang menjadi pengikut sesuatu agama, yang didasarkan atas kitab, diturunkan 
pada 
mulanya kepada Nabi-nabi yang menjadi pesuruhNya, di masa berlain-lain dalam 
negeri di 
muka bumi. 
 
Dalam masa berlama-lama kitab-kitab itu yang dahulu daripada Qur’an, di masa 
yang 
kepandaian baca tulis terbatas di dalam kalangan satu-satu golongan 
(padri-pendeta) yang 
sedikit sekali bilangannya, telah banyak yang bertukar-tukar di dalam 
kitab-kitab itu. Ada 
tambahan yang termasuk atau diselakan (Addities dan inter-pelaties), ada yang 
diobah, di 
pindah-pindahkan maknanya (alteraties), ada yang nyata-nyata dipalsukan 
(falaificates). 
Maka dalam sebagian agama, istimewa yang terlebih tua itu Ketuhanan Yang Maha 
Esa 
menjadi terdesak dari tempatnya di dalam ajaran-ajaran agama, oleh ramainya 
hikayat-
hikayat Dewata dan manusia-manusia pilihan, Nabi-nabi dan Wali-wali yang 
beroleh 
Keramat kesaktian, yang menjadi ajaran dan agama. 
 
Segala itu pada mulanya bermaksud hendak mendekatkan Ketuhanan Yang Maha Esa 
kepada pengertian manusia umumnya. Memang di masa purba itu, masa muda ummat 
manusia, amatlah cepatnya pengertian mereka tentang alam tempat mereka hidup, 
dan 
tentang pelik dan ajaib hikmah bentuk buatan diri mereka sendiri yang dijadikan 
Allah 
dengan kesempurnaan bentuk bangunnya dan dikaruniaNya dengan Roh dari padaNya, 
mengataskan dia manusia itu, daripada segala makhluk yang lain-lain. Sehingga 
amat 
jauhlah pengertian tentang Allah Yang Maha Luhur. Maha Meninggi itu, daripada 
capaian 
akal manusia itu, yang belum dapat mengenal hikmah yang terkandung di dalam 
dirinya 
sendiri pun juga. 
 
Tapi usaha manusia itu, yang hendak pandai-pandai menyimpang daripada ajaran 
dan 
petunjuk Tuhan Yang Maha Esa itu, bukanlah tercapai maksud yang bermula, 
melainkan 
sebaliknya menyebabkan dalam sebagian agama itu, Tuhan Yang Maha Esa semata-
mata bertukar dengan manusia, yang mula-mula membawa berita dari-pada Tuhan 
itu. 
Dan ada pula daripada agama-agama itu yang hendak memanjatkan pengertian 
manusia 
sampai kepada mengenal akan Tuhan Yang Maha Esa itu dengan berjenjang naik, 
dari 
paderi-pendeta kepada Nabi dan segala Malaikat, yang akhirnya menyelubungi 
Tuhan 
Yang Maha Esa itu dengan jumlah yang tak terbilang daripada manusia-manusia 
yang 
sakti dan keramat dan dari pada Malaikat-malaikat hamba Tuhan Yang Maha Esa 
itu, 
sehingga hilang lenyap semat-mata Tuhan itu di balik selubung “Dewata Mulya 
Raya” 
yang tidak terbilang banyaknya itu. 

Demikianlah keadaan sampai kedatangan agama Islam sebagai yang diwahyukan oleh 
Allah SWT kepada Nabi penutup - pengunci pengiriman Nabi-nabi dan Rasul pesuruh 
Allah 
yang pengha-bisan dengan kitab Qur’an. 
 
Dengan kitab wasiat Allah SWT yang peng-habisan itu diwajibkan membaca kepada 
segala manusia dan diperintahkan menambatkan ilmu pengetahuan dengan tulisan, 
sebagaimana di-sampaikan perintah itu oleh Nabi Muhammad Rasulullah saw Maka 
dengan karena itu tiap-tiap ayat Qur’an yang diturunkan oleh Allah Ta’ala 
dengan wahyu 
kepada Nabi saw itu dituliskan dengan segera dari bermula dan disaksikan, 
dipelajari 
bacaannya atau dihafalkan lafaznya oleh sebanyak-banyaknya orang yang masuk ke 
dalam lingkungan pengikut Rasulullah saw itu. 
 
Penyiaran baca tulis yang dengan demikian tersiar bersama dengan berkembangnya 
agama Islam daripada Qur’an itu, membukakan pula pintu masa kemajuan ilmu 
pengetahuan yang pertama kali, membukakan perbendaharaan ilmu pengeta-huan yang 
menjadi peninggalan masa lalu di Timur dan Barat dan mengerahkan usaha 
menyambung 
perkembangan itu dan menyalakan cahaya pene-rangan pada akal dan budi pikiran 
manusia. 
 
Semenjak itu mulailah Qur’an menyerukan firman Allah ke Timur dan Barat untuk 
melak-
sanakan tugasnya yang tersebut di dalam Qur’an S. Al-Maidah 49: 

“……. Membenarkan apa-apa yang telah ada didapatinya daripada kitab (yang telah 
diturunkan terlebih dahulu), dan mejadi ujian (tentang) bagian-bagian yang 
benar dan yang 
salah (atasnya)”. 
 
Dan dari sedikit ke sedikit, bertambah-tambah tersiar seruan Qur’an mengajak 
kepada 
aqidah Ketuhanan Yang Maha Esa yang setegas-tegasnya. Dengan jelas dan tegas, 
dengan “tak boleh tawar” ajaran Qur’an membantah dan menampik paham 
“Amphitheismus” yang mengadakan tanding kepada Tuhan dalam pertentangan berebut 
kekua-saan atas ummat manusia. Ajaran Qur’an membantah dan menampik ajaran 
“Triplotheismus” yang mengadakan banding atau tara dari Tuhan Yang Maha Esa 
yang 
menyekutuiNya dan berbagai kekuasaan dengan Dia, Subhanahu wa Ta’ala; ataupun 
banding atau tara yang berbagai tugas dengan Dia. Ajaran Qur’an membantah dan 
me-
nampik ajaran “Polytheismus” yang membanyak-kan Tuhan atau dewata seperti yang 
sudah tersebut tadi itu. 
 
Seruan Qur’an dengan tolongan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan lama-
kelamaan telah bertambah-tambah berhasil. Dan pada masa kita sekarang ini 
bolehlah 
kita katakan, bahwa ahli-ahli ilmu pengetahuan dan ahli akal dan pikiran dalam 
segala 
agama dunia yang mendasarkan ajaran-ajarannya atau kitab-kitab asli daripada 
pesuruh-
pesuruh Allah, rata-rata telah mengakui Monotheismus Ketuhanan Yang Maha Esa 
dengan tiap-tiap agama dunia itu mencarikan tafsir sedapat-dapatnya untuk 
menyesuaikan 
pengakuan itu dengan ajaran agamanya yang seolah-olah ber-lawanan dengan 
pengetahuan itu. 
 
Syahdan atas Umat Islam yang menurut agama Allah di dalam Qur’an sebagai yang 
di 
ajarkan oleh Nabi Muhammad saw tergantung kewajiban akan tetap meneruskan 
seruan 
Ketuhanan Yang Maha Esa itu dengan kebijaksanaan dengan peringatan yang lemah 
lembut tapi tegas; supaya mudah-mudahan dapatlah disusun dan diatur kerja ummat 
agama untuk mencapai keselamatan ummat manusia. Selamat daripada “fitnah”, 
kekacauan, huru-hara, “mungkar”, “Bagha” pendurhakaan. Segala-gala itu membawa 
kerusakan, yang tidak hanya akan orang-orang yang jahat saja melainkan meratai 
masyarakat kita segenapnya. 

Berhadapan dengan mereka, yang sekalipun dengan mulutnya mengakui pokok 
Ketuhanan Yang Maha Esa itu, tapi terang dengan fi’il-tingkah laku dan 
perbuatannya 
mengajak dan menghasut hasut kita untuk membesar-besarkan hawa nafsu keduniaan 
dan loba-temaah kepada kebendaan, biar dengan apapun semboyannya hendaklah kita 
memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa hidayat petunjuk dan bimbingan taufikNya, 
menyesuaikan hati kita supaya dapat kita berlaku menurut firmanNya. (S. 
Al-Syura 15): 

“Maka oleh karena itu meminta do’alah engkau dan luruskanlah pendirianmu 
sebagaimana 
engkau telah diperintah; dan janganlah engkau peturutkan hawa mereka, melainkan 
katakanlah aku percaya akan apa yang diturunkan Allah di dalam kitab dan aku 
telah di-
perintahkan aku mengadili antara kamu, Allah itu Tuhan kami dan Tuhan kamu. 
Bagi 
tanggungan kami amal perbuatan kami dan amal perbuatanmu bagi tang-gunganmu; 
tak 
ada janji bagi tuduh menuduh antara kami dengan kamu dan menjatuhkan hukumannya 
dan kepadaNyalah kesudahan sampainya kita”. ? 
 
Bersambung ke Bab 10 

Wassalam
 
St. Sinaro

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke