Kalau baitu Si "Bocah Cumanak" yang terlantar di Bukittinggi tersebut labiah
topek disabuik sebagai *anak urang nagari Tandikek*....(usul ambo untuk
penulis berita !)

Di kota kota (termasuk Bukittinggi) anak terlantar diurus oleh UPT
Kesra/Sosial, sedangkan di nagari (seharusnya..!) *menurut adat nan
diadatkan atau adat nan teradat*,.... anak anak seperti ini diurus oleh *mamak
mamak dalam suku atau mamak di nagari ybst. *karena dia tak punya ibu dan
bapak lagi alias yatim piatu.

Karena kini nagari di SB diatur dengan Perda No.2 Th 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari di SB. (
http://nagari.or.id/?moda=diskusi)....yang memiliki semboyan: "
*ba baliak ba nagari, kambali ba surau".
*
Salam

Abraham Ilyas lk. 66th.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke