Singgalang, Rabu, 08 Juni 2011

Walikota Pariaman akan Diperiksa Polisi

Penyidik Polda Sumbar, dalam waktu dekat ini akan memeriksa Walikota Pariaman 
Mukhlis R. Orang nomor satu di kota sala lauak itu diperiksa sebagai saksi, 
dalam kasus pengadaan lahan olahraga, yang diduga menyalahi aturan, sehingga 
merugikan Padang - Singgalang keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, melalui Kasubdit I AKBP Denny Siahaan, 
Selasa (7/6) mengakui pihaknya telah berusaha untuk dapat melakukan pemeriksaan 
terhadap walikota Pariaman itu. Tapi, saat ini ia tidak datang-datang ke Polda, 
padahal surat panggilan telah dua kali disampaikan.
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penasehat hukum (PH) Mukhlis R, 
kapan ia bisa memberikan keterangan di Mapolda, namun hingga kemarin belum 
didapati jawaban pasti. “Kami telah melakukan koordinasi, kapan Walikota 
Pariaman itu bisa memberikan kesaksian, sekaitan kasus yang menggunakan dana 
APBD tahun 2007 lalu, “kata Denny.
Setelah nantinya mendapatkan keterangan jelas dan walikota itu telah menyatakan 
kesiapannya, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan tidak ada istilah lagi 
untuk mengundur-ngundur.
Bila pihak walikota telah menyatakan kesiapan, dan Mukhlis R sendiri tidak 
datang, sesuai prosedur hukum aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas.
Diakui, hingga saat ini kepastian kapan walikota itu bisa memberikan keterangan 
masih belum diketahui. Itu disebabkan, karena kepastian waktu yang diberikan 
walikota atau penasihat hukum (PH)-nya hingga saat ini belum ada.
Kendati begitu, penyidik akan berusaha melakukan pendekatan dan mudah-mudahan 
dalam minggu ini, orang nomor satu di Kota Pariaman itu bisa memberikan 
keterangan. “Mudah-mudahan bisa minggu ini, “kata Denny.
Sebelumnya penyidik Polda Sumbar telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua 
kali, tapi belum bisa terealisasi karena walikota Pariaman tidak datang dengan 
alasan sibuk dan mendadak pergi umroh.
Sementara PH-nya saat pemanggilan kedua telah menyatakan kliennya bisa 
memberikan kesaksian, pada tanggal 10 Juni atau tanggal 13 Juni. 
Namun pernyataan PH tersebut belum bisa dipastikan penyidik sebagai waktu yang 
tepat untuk melakukan pemeriksaan, karena belum adanya kepastian dari Mukh- lis 
R sendiri.
Sebelumnya, mantan Walikota Pariaman Mahyudin telah diperiksa sebagai saksi 
oleh penyidik Polda Sumbar.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke